Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Rapat Paripurna Pjs Wako Bukit Tinggi Tentang Raperda APBD Tahun 2025

Senin, 28 Oktober 2024 | Oktober 28, 2024 WIB Last Updated 2024-10-29T01:29:47Z
Bukit Tinggi || polhukrim.com
Pjs Wali Kota Bukit tinggi hantarkan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2025. Raperda itu dibahas dalam rapat paripurna,di Gedung DPRD Kota Bukit tinggi. Senin,28/10/2024.

Pjs Wali Kota Bukit tinggi H. Hani Syopiar Rustam dalam hantarannya menjelaskan bahwa Raperda APBD ini disusun berdasarkan KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Bukit tinggi dan DPRD Kota Bukit tinggi beberapa waktu lalu.

Beliau mengatakan Arah dan kebijakan dalam Rancangan APBD tahun 2025 disusun untuk pencapaian Visi Kota Bukit tinggi Hebat yang berlandaskan Adat Basandi "Syara & Basandi Kitabullah" dengan mengusung Tema Pembangunan untuk Tahun 2025 “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan yang Inklusif dan Berkelanjutan” Untuk mencapainya, kita usulkan beberapa prioritas pembangunan,diantaranya pengembangan pariwisata terintegrasi,penataan infrastruktur kota dan pengembangan sarana-prasarana pusat ekonomi masyarakat" ungkap Hani.

Lebih lanjut Hani menyampaikan postur Rancangan APBD Tahun 2025, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp587.012.882.506, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp765.274.888.871. Untuk pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp4.592.396.840.

"Kami sangat berharap kontribusi dan sumbangan pemikiran korektif dan konstruktif kita bersama dalam penyempurnaan rancangan APBD ini,sehingga dapat mencapai kondisi seimbang (balance) pada saat penetapannya nanti" ujarnya.

Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi menjelaskan rangkaian proses penyusunan rancangan APBD TA 2025 merupakan tindak lanjut KAU dan PPAS Tahun Anggaran 2025 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu,antara DPRD Kota Bukit tinggi dengan Pemerintah Daerah.

"APBD pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" jelasnya.

            Jurnalis : Finjelman
×
Berita Terbaru Update