Batu Bara || polhukrim.com
Seluruh fraksi di DPRD Batu Bara menyatakan setuju perubahan badan hukum BUMD Pembangunan Bahtra Berjaya dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Persetujuan perubahan badan hukum BUMD tersebut dibenarkan Juru Bicara Fraksi Karya Pembangunan Nasional (F-PKN) DPRD Batu Bara Nafiar,Jumat (22/5/2026).
“Pada rapat paripurna kemarin,6 fraksi termasuk F-PKN menyatakan persetujuan perubahan badan hukum BUMD Pembangunan Bahtra Berjaya dari PT menjadi Perseroda” jelas Nafiar.
Pada pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan badan hukum BUMD, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.(AN01)
Seluruh fraksi di DPRD Batu Bara menyatakan setuju perubahan badan hukum BUMD Pembangunan Bahtra Berjaya dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Persetujuan perubahan badan hukum BUMD tersebut dibenarkan Juru Bicara Fraksi Karya Pembangunan Nasional (F-PKN) DPRD Batu Bara Nafiar,Jumat (22/5/2026).
“Pada rapat paripurna kemarin,6 fraksi termasuk F-PKN menyatakan persetujuan perubahan badan hukum BUMD Pembangunan Bahtra Berjaya dari PT menjadi Perseroda” jelas Nafiar.
Pada pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan badan hukum BUMD, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.(AN01)




