Batu Bara || polhukrim.com
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CNI, Andi Ratmaja, S.H., memberikan tanggapan terkait informasi tentang fasilitas komunikasi yang diberikan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Menurutnya, fasilitas berkomunikasi dengan keluarga merupakan hak yang difasilitasi oleh semua Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia, dan bukan merupakan hal yang ilegal seperti yang mungkin dikhawatirkan sebagian pihak.Minggu,24/5/2026.
"Fasilitas komunikasi bagi warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga adalah sesuatu yang telah diatur dan menjadi standar di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Ini bukan hal baru atau ilegal, melainkan bagian dari upaya untuk menjaga hubungan keluarga dan mendukung proses pemasyarakatan yang efektif," jelas Andi Ratmaja, S.H.
Andi Ratmaja menjelaskan bahwa fasilitas komunikasi yang disebut sebagai wartelsuspas (wartel untuk tahanan dan narapidana) terbagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah menggunakan handphone seluler biasa dengan pengawasan ketat, dan yang kedua adalah melalui aplikasi berbasis Android yang memungkinkan warga binaan melakukan video call dengan keluarga.
"Kedua jenis fasilitas ini tidak hanya dilegalkan, tetapi juga dikelola langsung oleh pihak Lapas dengan prosedur yang jelas. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa komunikasi yang terjadi tetap dalam batasan yang diperbolehkan dan tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk kegiatan yang tidak diinginkan," tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan handphone oleh pihak Lapas dilakukan dengan sistem yang terkontrol, termasuk pemantauan terhadap isi percakapan guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, serta memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan fasilitas tersebut untuk kegiatan yang melanggar peraturan.
Andi Ratmaja menambahkan bahwa fasilitas komunikasi ini juga memiliki peran penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat. "Memungkinkan warga binaan untuk tetap berhubungan dengan keluarga dapat membantu menjaga kesehatan mental mereka dan mendorong mereka untuk menjalani proses pemasyarakatan dengan lebih baik. Ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mempersiapkan mereka kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat setelah menyelesaikan masa tahanan atau pidana," ujarnya.
Ia berharap bahwa dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa fasilitas komunikasi di dalam Lapas adalah sesuatu yang resmi dan diatur dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang adanya penggunaan handphone secara ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Sumber: Keterangan YLBH-CNI Andi Ratmaja, S.H.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CNI, Andi Ratmaja, S.H., memberikan tanggapan terkait informasi tentang fasilitas komunikasi yang diberikan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Menurutnya, fasilitas berkomunikasi dengan keluarga merupakan hak yang difasilitasi oleh semua Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia, dan bukan merupakan hal yang ilegal seperti yang mungkin dikhawatirkan sebagian pihak.Minggu,24/5/2026.
"Fasilitas komunikasi bagi warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga adalah sesuatu yang telah diatur dan menjadi standar di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Ini bukan hal baru atau ilegal, melainkan bagian dari upaya untuk menjaga hubungan keluarga dan mendukung proses pemasyarakatan yang efektif," jelas Andi Ratmaja, S.H.
Andi Ratmaja menjelaskan bahwa fasilitas komunikasi yang disebut sebagai wartelsuspas (wartel untuk tahanan dan narapidana) terbagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah menggunakan handphone seluler biasa dengan pengawasan ketat, dan yang kedua adalah melalui aplikasi berbasis Android yang memungkinkan warga binaan melakukan video call dengan keluarga.
"Kedua jenis fasilitas ini tidak hanya dilegalkan, tetapi juga dikelola langsung oleh pihak Lapas dengan prosedur yang jelas. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa komunikasi yang terjadi tetap dalam batasan yang diperbolehkan dan tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk kegiatan yang tidak diinginkan," tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan handphone oleh pihak Lapas dilakukan dengan sistem yang terkontrol, termasuk pemantauan terhadap isi percakapan guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, serta memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan fasilitas tersebut untuk kegiatan yang melanggar peraturan.
Andi Ratmaja menambahkan bahwa fasilitas komunikasi ini juga memiliki peran penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat. "Memungkinkan warga binaan untuk tetap berhubungan dengan keluarga dapat membantu menjaga kesehatan mental mereka dan mendorong mereka untuk menjalani proses pemasyarakatan dengan lebih baik. Ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mempersiapkan mereka kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat setelah menyelesaikan masa tahanan atau pidana," ujarnya.
Ia berharap bahwa dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa fasilitas komunikasi di dalam Lapas adalah sesuatu yang resmi dan diatur dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang adanya penggunaan handphone secara ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Sumber: Keterangan YLBH-CNI Andi Ratmaja, S.H.




