Pelalawan|| polhukrim.com
Pemaparan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Terkait Permohonan Pendampingan Hukum pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Pemaparan (ekpose) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan terkait permohonan Pendampingan Hukum yang bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Pemaparan di awali dengan kata sambutan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Marulitua J. Sitanggang, S.H.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan yang di wakili oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD, Risuwan Daulay menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan atas sambutan dan masukan yang diberikan pada saat pemaparan kegiatan yang dimohonkan pendampingan hukum tersebut Dikarenakan telah menambah wawasan dan pengetahuan terkait hal apa saja yang harus dilaksanakan ataupun yang harus dipenuhi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
Sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pemaparan (ekspose) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Pada acara tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.
Jurnalis : Ari Gustianto
Pemaparan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Terkait Permohonan Pendampingan Hukum pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Pemaparan (ekpose) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan terkait permohonan Pendampingan Hukum yang bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Pemaparan di awali dengan kata sambutan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Marulitua J. Sitanggang, S.H.
Dalam kesempatan ini Kasi Datun menyampaikan bahwa Pendampingan Hukum merupakan salah satu usaha dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum dalam suatu kegiatan pengadaan Barang dan Jasa, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik, kemudian Kasi Datun juga menyampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan agar pro aktif dalam melakukan koordinasi
kepada pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pelalawan apabila
ditemukan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa yang
didampingi oleh JPN.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan yang di wakili oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD, Risuwan Daulay menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan atas sambutan dan masukan yang diberikan pada saat pemaparan kegiatan yang dimohonkan pendampingan hukum tersebut Dikarenakan telah menambah wawasan dan pengetahuan terkait hal apa saja yang harus dilaksanakan ataupun yang harus dipenuhi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
Sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pemaparan (ekspose) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Pada acara tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.
Jurnalis : Ari Gustianto
Editor : Alaiaro Nduru




