Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Mediasi Dua Kubu SPTI di Kepenghuluan Sei Meranti Kec.Tanjung Medan Pujud Rokan Hilir

Minggu, 28 Agustus 2022 | Agustus 28, 2022 WIB Last Updated 2022-08-29T04:44:37Z

Rokan Hilir || polhukrim.com

29 4gus 2022.
Mediasi antara kubu spti di kantor Kepenghuluan sei meranti yang mana dari pihak kubu H.Fuad menolak mediasi tentang pembekuan antara kedua kubu di karnakan belum ada surat pemberitahuan dari pihak pengurus spti kubu H.Fuad .

Sementara dari pihak kubu Hijrah yang mana mereka menanggapi dari pada mediasi tersebut peraturan Bapak Bupati Rokan Hilir "Evi sintong .

Dimana mediasi pada Hari ini turut Hadir dari pihak perusahaan pt.pujud karya perusahaan.


Dimana perusahaan tergantung hasil putusan yang mana nantinya yang di sahkan oleh pihak yang berwenang.

Harapan Bapak camat (BAHRUL) agar mana mediasi ini berjalan kondusip agar menuju tentang kebaikan antara kedua kubu.


Di samping itu pak penghulu sei meranti mintak kepada kedua kubu agar bersama sama kita dengar kan himbaun yang di sampai kan pak camat sei meranti tanjung medan yg mana menyampaikan agar tidak ada lagi bentrok antara kedua kubu spti.

Bapak camat juga menyampaikan agar antara kedua kubu ini jangan saling lagi bentrok, dalam permasalahan dualisme kepenguran spti di kubu H.Fuad dan Hijrah.

Disini pun meneger pt.pujud karya sawit menyerahkan permasalahan ini kepada pemerintahan setempat untuk sementara ini.

Di mana acara mediasi ini di hadiri oleh bapak Danramil tanjung medan yang di wakili oleh Bapak Babinsa tanjung medan serta dari polsek pujud yang diwakili oleh Bhabinkantibmas polsek pujud.


Dan juga pihak dari kubu H.Fuad mengajukan dua opsi yang pertama mintak kepada pihak perusahan agar tetap mempekerjakan mereka seperti biasa' opsi kedua nya mereka tidak menginginkan yang bukan anggota yang mana biasanya.

Dimana hasil mediasi ini akhir nya sama-sama di dengar kan oleh kedua belah pihak ,di mana pekerja bongkar muat di perusahaan di ambil oleh perusahaan sementara ini dan tidak memakai nama spti lagi untuk sementara menunggu hasil pengadilan yang memutuskan pihak mana yang syah nantinya untuk kepengurusan.

Untuk sementara ini hasil mediasi yang di sepakati dan di dengar bersama sama yang di sepakati antara kedua kubu untuk legowo menerima apa hasil mediasi yang mana di hendel oleh perusahaan,Tutup.

Jurnalis  : Irwan ependi Hasibuan

Sumber   : penghulu sei meranti
×
Berita Terbaru Update