Bungo-jambi || polhukrim.com
Aturan tentang Jarak Garis Sembadan dan dari As Jalan telah diatur dalam SK Bupati nomor 711.DPUK.2013 yakni bangunan 20 meter dan pagar 10 meter.
Terkait hal tersebut diatas, ada hal yang sangat janggal terlihat terkait bangunan taman merek Rumah Sakit Permata hati yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang telah tertuang dalam SK Bupati Bungo.
Warga masyarakat yang melintas, mempertanyakan terkait bangunan tersebut, diduga bangunan tersebut sudah mengangkangi peraturan pemerintah Kabupaten Bungo. Kalau dilihat dari sisi fisik bangunan, tentu ini sudah tidak sesuai lagi dengan jarak raw jalan, sepertinya ini perlu di kaji ulang atau harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ujar warga yang enggan disebutkan nama nya
dr Husnul Abid, SpOG selaku owner Rumah Sakit Permata Hati Muara Bungo saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon seluler sayang nya yang angkat penjaga praktek dr husul dan mengatakan pak Husnul sedang sholat
” Maaf pak ini praktek Husnul, bapak lagi sholat, nanti saya sampaikan, biar bapak yang telpon balik. ” Ujar penjaga praktek Saat dihubungi untuk kedua kalinya setelah 30 menit menunggu jawaban, ternyata telpon yang kedua tidak mendapatkan respon. Media ini mencoba meminta keterangan ke bagian humas melalui sambungan pesan singkat WhatsApp, namun sayang nya tidak mendapatkan respon.
Diketahui RS Permata hati terletak tepat dipinggir jalan dan jarak bangunan tersebut sangat lah dekat dengan bahu jalan, diduga tidak memiliki izin Andalalin, diminta kepada Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas LH, Dinas Perhubungan, PUPR dan instansi terkait lainya untuk mengkaji ulang apakah sudah sesuai aturan yang ada.(abu)
Aturan tentang Jarak Garis Sembadan dan dari As Jalan telah diatur dalam SK Bupati nomor 711.DPUK.2013 yakni bangunan 20 meter dan pagar 10 meter.
Terkait hal tersebut diatas, ada hal yang sangat janggal terlihat terkait bangunan taman merek Rumah Sakit Permata hati yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang telah tertuang dalam SK Bupati Bungo.
Warga masyarakat yang melintas, mempertanyakan terkait bangunan tersebut, diduga bangunan tersebut sudah mengangkangi peraturan pemerintah Kabupaten Bungo. Kalau dilihat dari sisi fisik bangunan, tentu ini sudah tidak sesuai lagi dengan jarak raw jalan, sepertinya ini perlu di kaji ulang atau harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ujar warga yang enggan disebutkan nama nya
dr Husnul Abid, SpOG selaku owner Rumah Sakit Permata Hati Muara Bungo saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon seluler sayang nya yang angkat penjaga praktek dr husul dan mengatakan pak Husnul sedang sholat
” Maaf pak ini praktek Husnul, bapak lagi sholat, nanti saya sampaikan, biar bapak yang telpon balik. ” Ujar penjaga praktek Saat dihubungi untuk kedua kalinya setelah 30 menit menunggu jawaban, ternyata telpon yang kedua tidak mendapatkan respon. Media ini mencoba meminta keterangan ke bagian humas melalui sambungan pesan singkat WhatsApp, namun sayang nya tidak mendapatkan respon.
Diketahui RS Permata hati terletak tepat dipinggir jalan dan jarak bangunan tersebut sangat lah dekat dengan bahu jalan, diduga tidak memiliki izin Andalalin, diminta kepada Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas LH, Dinas Perhubungan, PUPR dan instansi terkait lainya untuk mengkaji ulang apakah sudah sesuai aturan yang ada.(abu)






