Bungo Jambi || polhukrim.com
Diduga Mafia Elpiji berinisial (Y) sebagai pelaku penjual gas LPG 3kg diatas harga HET Rp. 17000 sesuai dengan SK .GUBERNUR Jambi dengan modal pembelian Rp. 14.500 per tabung gas LPG 3kg dari salah satu agen yang ada di kota Bungo.
Terduga inisial (Y) mempunyai tiga pangkalan, satu beralamat dusun teluk panjang yang dua beralamat di dusun lubuk landai kec, tanah sepenggal lintas kabupaten bungo jambi. dengan satu PT atau agen untuk satu kouta pangkalan (y) satu bulan dapat 1000 tabung gas LPG 3kg per bulan, Di kali tiga pangkalan berjumlah sebayak 3000 tabung gas LPG 3 kg yang di jual bebas oleh (y)
Satu buah tabung gas LPG 3kg tidak pernah di bagikan kepada masyarakat yang berhak menerima ungkap (Y) kepada awak media, yahya menjual LPG gas 3kg memakai mobil pribadi L300 warna hitam BH 8542 KB, gas LPG 3kg di jual oleh (y) sepanjang jalan mulai dari desa lubuk landai sampai ke desa teluk panjang tidak habis di jual hati itu (y) menjual lagi di wilayah pelepat ilir,desa babeko, desa sepungur, dan di jual ke kabupaten tetangga yaitu di desa alai ilir wilayah kabupaten tebo dengan harga Rp. 25000 per tabung gas LPG 3kg ungkap (Y)
Rabu 07/09/22 Saat kami kompermasi dengan kakak (y) yang sedang mencuci mobil di desa lubuk landai,yang tidak boleh di sebut nama nya dia mengaku memang benar di rumah saya satu di rmh adik ada juga satu,itu tabung gas nya cuman sedikit,
Setelah itu kami kompermasi lansung degan staf dinas prindakop Muaro Bungo melalui whatsAAp inisial (s) mengatakan dulu sudah di kasih surat sangsi oleh agen tapi (y) masih juga,ber ofprasi,
Hal tersebut (y) telah merampas hak orang miskin dengan penjualan ilegal dan tidak bisa membuktikan kepada agen dan pertamina seperti Loebook bisa di pidana penipuan tanda tangan dan juga di pidana karena melanggar Undang-Undang tentang perlindungan konsumen N0. 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Huruf a, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak 2 miliar rupiah.
Sayang nya awak media mau komfirmasi lansung kepada kasubag koperasi UKM dan perindag kabupaten Bungo, tidak ada di ruang kerja nya, pihak dari Agen bisa memberi sanksi berat kepada pangkalan pemilik (y) atau pihak dari pertamina.
Kami Mohon dari dinas terkait usut tuntas mafia elpiji ini supaya tidak rabies ke pangkalan yang lain,(abu)
Diduga Mafia Elpiji berinisial (Y) sebagai pelaku penjual gas LPG 3kg diatas harga HET Rp. 17000 sesuai dengan SK .GUBERNUR Jambi dengan modal pembelian Rp. 14.500 per tabung gas LPG 3kg dari salah satu agen yang ada di kota Bungo.
Terduga inisial (Y) mempunyai tiga pangkalan, satu beralamat dusun teluk panjang yang dua beralamat di dusun lubuk landai kec, tanah sepenggal lintas kabupaten bungo jambi. dengan satu PT atau agen untuk satu kouta pangkalan (y) satu bulan dapat 1000 tabung gas LPG 3kg per bulan, Di kali tiga pangkalan berjumlah sebayak 3000 tabung gas LPG 3 kg yang di jual bebas oleh (y)
Satu buah tabung gas LPG 3kg tidak pernah di bagikan kepada masyarakat yang berhak menerima ungkap (Y) kepada awak media, yahya menjual LPG gas 3kg memakai mobil pribadi L300 warna hitam BH 8542 KB, gas LPG 3kg di jual oleh (y) sepanjang jalan mulai dari desa lubuk landai sampai ke desa teluk panjang tidak habis di jual hati itu (y) menjual lagi di wilayah pelepat ilir,desa babeko, desa sepungur, dan di jual ke kabupaten tetangga yaitu di desa alai ilir wilayah kabupaten tebo dengan harga Rp. 25000 per tabung gas LPG 3kg ungkap (Y)
Rabu 07/09/22 Saat kami kompermasi dengan kakak (y) yang sedang mencuci mobil di desa lubuk landai,yang tidak boleh di sebut nama nya dia mengaku memang benar di rumah saya satu di rmh adik ada juga satu,itu tabung gas nya cuman sedikit,
Setelah itu kami kompermasi lansung degan staf dinas prindakop Muaro Bungo melalui whatsAAp inisial (s) mengatakan dulu sudah di kasih surat sangsi oleh agen tapi (y) masih juga,ber ofprasi,
Hal tersebut (y) telah merampas hak orang miskin dengan penjualan ilegal dan tidak bisa membuktikan kepada agen dan pertamina seperti Loebook bisa di pidana penipuan tanda tangan dan juga di pidana karena melanggar Undang-Undang tentang perlindungan konsumen N0. 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Huruf a, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak 2 miliar rupiah.
Sayang nya awak media mau komfirmasi lansung kepada kasubag koperasi UKM dan perindag kabupaten Bungo, tidak ada di ruang kerja nya, pihak dari Agen bisa memberi sanksi berat kepada pangkalan pemilik (y) atau pihak dari pertamina.
Kami Mohon dari dinas terkait usut tuntas mafia elpiji ini supaya tidak rabies ke pangkalan yang lain,(abu)




