Mandailing Natal || polhukrim.com
Tudingan yang mengatakan pengurus LSM Trisakti Madina sudah lama bubar ditepis oleh DPP LSM Trisakti.
Hal ini diungkapkan oleh Lukman Hakim Tanjung, SH selaku Pelaksana Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Trisakti kepada Wartawan,kamis (15/9/22) melalui telephon selularnya.
Adanya tudingan yang disampaikan oleh Syafri Siregar anggota DPRD Madina melalui salah satu media online baru-baru ini sepertinya akan menambah masalah baru lagi yang mana sebelumnya kasus dugaan penganiayaan terhadap ketua LSM Trisakti Madina yang menjadi terlapor adalah orang yang diduga sama dengan pelaku penudingan yang menyatakan pengurus LSM Trisakti Madina sudah lama bubar.
Terkait dengan pernyataan yang diucapkan oleh Syafri Siregar melalui Media Online tersebut tentu saja ditepis oleh Pelaksana Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Trisakti Lukman Hakim Tanjung,SH dan beliau memastikan hal ini akan lanjut di meja Hukum.
"Keberadaan LSM Trisakti di Kabupaten Mandailing Natal masih aktif sampai saat ini sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh pengurus di tingkat pusat, sedangkan pendaftaran pemberitahuan keberadaannya di Kesbangpol Madina pun sudah pernah dilakukan." Tegas Lukman.
Menurutnya, belum ada peraturan yang mengatur secara explisit yang mewajibkan setiap organisasi/perkumpulan yang sudah memiliki badan hukum harus memperoleh SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari pemerintah daerah.
"LSM Trisakti telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHam) Mendirikan sebuah organisasi ataupun perkumpulan berbadan hukum bukanlah perkara mudah. Pengesahan LSM Trisakti melalui Ditjen AHU hingga memiliki badan hukum melalui proses yang cukup panjang," ucapnya.
Lukman juga menjelaskan, "Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kaban Kesbang Pol Madina yang berpedoman kepada Peraturan Bupati Mandailing Natal menyatakan bahwa LSM Trisakti tidak terdata. Kami menilai hal itu adalah masalah administrasi dan itu bukanlah masuk ke ranah pidana."Jelasnya
Pelaksana Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Trisakti ini pun menegaskan bahwa LSM Trisakti bukanlah organisasi perkumpulan yang dilarang oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lukman juga mempertanyakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kaban Kesbangpol Madina Muhammad Amin Nasution tersebut.
"Kepentingan siapa surat tersebut dikeluarkan dan untuk siapa surat itu diberikan karena sebelumnya Plt.Kaban Kesbangpol Madina Dr.M Daud Batubara.M.Si telah mengeluarkan surat keterangan terdata pada November tahun 2017 lalu." Bebernya.
Bahkan ia menjelaskan, nomor surat keterangan terdaftar LSM Trisakti di kabupaten Madina sudah pernah dikeluarkan dengan nomor 220/.../BKBP/2017 dan dituangkan dalam surat keterangan tersebut bahwa LSM Trisakti sudah terdata di Pemkab Madina.
"Beliau berharaf saudara Syafri Siregar selaku anggota DPRD Mandailing Natal yang sebelumnya mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan melalui sarana media online harusnya terlebih dahulu mempelajari aturan-aturan terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan dan bukan berpedoman kepada selembar kertas lalu menyatakan LSM Trisaksi Mandailing Natal telah bubar kepengurusannya." pintanya
Lukman melanjutkan. "Yang menyatakan kepengurusan LSM Trisakti telah bubar bukanlah ranah perseorangan, itu merupakan urusan internal organisasi yang diatur dalam akta pendirian", tegasnya.
"Kami berharap, Saudara Safri Siregar mencabut pernyataannya di sejumlah media online tersebut karena dinilai telah menyudutkan lembaga kami, jika pernyataan tersebut tidak ditarik 1x24 jam, kami bakal menempuh jalur hukum." pungkas Lukman.
Hingga berita ini dibuat, Media ini manunggu klarifikasi pernyataan saudara Safri Siregar anggota DPRD Madina yang diduga menuding LSM Trisakti telah bubar.(MJ)






