Mandailing Natal || polhukrim.com
Salah satu oknum guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) diduga telah melakukan pungli dalam bentuk kutipan terhadap siswa pramuka disekolah.
Pemungutan Liar (Pungli) tersebut sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)per siswa anggota pramuka, dan juga sang Oknum guru tersebut mengancam tidak akan memberikan nilai kepada para siswa yang tidak ikut pramuka serta tidak membayar uang sebesar Rp.300.000 tersebut.
Informasi ini didapatkan berdasarkan pengaduan salah satu siswa kepada awak media polhukrim pada hari selasa (8/11/22)namanya sebut saja (A) bertempat di salah satu warung kopi lintas timur tempat biasa ngumpul para insan pers.
Ia mengeluhkan perbuatan sang guru tersebut yang merasa telah melakukan pemerasan terhadap mereka disekolah.
"Kami anggota pramuka dipaksa bayar sebesar Rp.300.000/orang untuk kegiatan pramuka yang diadakan masih berlokasi tidak jauh dari kota serta gak boleh gak ikut, kalau kami tidak ikut ataupun tidak bayar maka nilai kami tidak diberikan"ucap si A.
Setelah menerima keluhan dari si A, awak media mencoba menemui oknum guru tersebut disekolah bermaksud untuk konfirmasi terkait pungutan tersebut namun oknum guru yang dicari belum bertemu.
Awak media polhukrim akan terus berusaha untuk dapat bertemu dengan oknum guru tersebut untuk melakukan konfirmasi.
Kasus dugaan pungli ini akan menjadi berita bersambung dalam pemberitaan berikutnya sampai mendapatkan keterangan sebenarnya dari pihak oknum guru SMA yang diduga pelaku pungli tersebut.
Dalam hal pungli, pemerintah sudah mengeluarkan PP Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 181 dan 198 tentang larangan.
Dan pada tahun 2016 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres nomor 87 tentang sapu bersih pungli (CYBER PUNGLI).
Apabila terbukti benar oknum guru tersebut telah melakukan pemungutan liar seperti yang disampaikan oleh muridnya sendiri, maka oknum guru tersebut akan berurusan dengan KPK berdasarkan pasal gratifikasi yaitu pasal 12C UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).(MJ)



