Empat Lawang || polhukrim.com
Seorang pelaku tindak pidana pencurian Dengan pemberatan (curat) yang masih di bawah umur berhasil di amankan Tim Elang satreskrim polres Empat Lawang di kediamannya Desa lubuk,buntak kecamatan talang Padang Kabupaten Empat Lawang. Sabtu,05/11/2022.
Kapolres AKBP Helda Prayitno,M.M melalui kasat Reskrim polres Empat Lawang AKBP M.Tohirin,SH.MH mengatakan tersangka berinisial BM(15) melakukan aksinya bersama dua temannya yaitu AH (15) dan BW(14) pada hari Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 16,30 WIB.
Kronologisnya saat korban Nl dan temannya hendak pulang kerumahnya dari Desa ulak dabuk menuju Desa ujung alih, dijalan korban berpapasan dengan pelaku pada saat itu pelaku berboncengan 3 (tiga) orang lalu pelaku memutar Balik arah kendaraannya dan langsung menendang korban dari kendaraannya hingga korban terjatuh setelah itu BM langsung merampas 2(dua) unit Handphone Merk Oppo dan Vivo milik korban dan melarikan diri bersama kedua pelaku lainnya. Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH, M.H menjelaskan pada hari Sabtu tanggal (05/11/2022) Anggota Tim Elang mendapatkan informasi dari masyarakat, bawah salah satu pelakunya, Yakni BM berusia (15) tahun merupakan warga Desa Lubuk buntak kecamatan talang Padang Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian Anggota satreskrim polres Empat Lawang melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tersebut, setelah dipastikan bahwa benar pelaku sedang berada di dalam rumahnya yang bertempat tinggal di Desa Lubuk buntak kecamatan talang Padang Kabupaten Empat Lawang Kasat AKP.M.Tohirin,SH.MH. melalui Kanit Pidum Ipda.Ultah Dewanto,SH dan Tim Elang Reskrim polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat ini tersangka BM (15) telah diamankan di polres Empat Lawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sedangkan kedua temannya AH(15)dan BW(14) yang saat ini masih berstatus DPO. (Tarmizi)
Seorang pelaku tindak pidana pencurian Dengan pemberatan (curat) yang masih di bawah umur berhasil di amankan Tim Elang satreskrim polres Empat Lawang di kediamannya Desa lubuk,buntak kecamatan talang Padang Kabupaten Empat Lawang. Sabtu,05/11/2022.
Kapolres AKBP Helda Prayitno,M.M melalui kasat Reskrim polres Empat Lawang AKBP M.Tohirin,SH.MH mengatakan tersangka berinisial BM(15) melakukan aksinya bersama dua temannya yaitu AH (15) dan BW(14) pada hari Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 16,30 WIB.
Kronologisnya saat korban Nl dan temannya hendak pulang kerumahnya dari Desa ulak dabuk menuju Desa ujung alih, dijalan korban berpapasan dengan pelaku pada saat itu pelaku berboncengan 3 (tiga) orang lalu pelaku memutar Balik arah kendaraannya dan langsung menendang korban dari kendaraannya hingga korban terjatuh setelah itu BM langsung merampas 2(dua) unit Handphone Merk Oppo dan Vivo milik korban dan melarikan diri bersama kedua pelaku lainnya. Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH, M.H menjelaskan pada hari Sabtu tanggal (05/11/2022) Anggota Tim Elang mendapatkan informasi dari masyarakat, bawah salah satu pelakunya, Yakni BM berusia (15) tahun merupakan warga Desa Lubuk buntak kecamatan talang Padang Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian Anggota satreskrim polres Empat Lawang melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tersebut, setelah dipastikan bahwa benar pelaku sedang berada di dalam rumahnya yang bertempat tinggal di Desa Lubuk buntak kecamatan talang Padang Kabupaten Empat Lawang Kasat AKP.M.Tohirin,SH.MH. melalui Kanit Pidum Ipda.Ultah Dewanto,SH dan Tim Elang Reskrim polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat ini tersangka BM (15) telah diamankan di polres Empat Lawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sedangkan kedua temannya AH(15)dan BW(14) yang saat ini masih berstatus DPO. (Tarmizi)




