Mandailing Natal || polhukrim.com
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Mandailing Natal 'Mukhsin Nasution kepada awak media.(20/12/22).
Pada hari senin tanggal 19/12/22 setelah proses pencoblosan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan barulah memasuki tahapan pengajuan gugatan serta penyelesaian sengketa apabila ada proses dalam pelaksanaan pilkades yang bermasalah.
“Alhamdulillah proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilakukan sebanyak 62 desa di Kabupaten Mandailing Natal berjalan aman dan lancar" ucap kadis PMD Madina.
Semula ia menduga bahwa Pilkades di Desa Tabuyung akan rawan dan bergejolak karena jumlah pemilih yang sangat banyak, hal itu berdasarkan prediksi dari proses Pilkades sebelumnya sempat 2 (dua) kali gagal di daerah sana.
Namun justru prediksi itu lari dari dugaan ke khawatiran dan ternyata pilkades kali ini desa Tabuyung berlangsung aman dan kondusif, malah sengketa pada pilkades datang dari Kecamatan Siabu.
"Awalnya menurut prediksi kami Pilkades Tabuyung rawan karena jumlah pemilih disana sangat banyak, dan sebelumnya sudah dua kali pilkades gagal di sana, tapi ternyata pilkades di Tabuyung kali ini Aman dan Kondusif,” katanya.
Kadis PMD Kabupaten Mandailing Natal juga menerangkan bahwa, waktu telah diberikan bagi para calon yang merasa dirugikan dalam proses Pilkades ini untuk melakukan gugatan serta langkah penyelesaiannya sesuai dengan Petunjuk dan Teknis (Juknis) Pilkades yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Madina HM Ja'far Sukhairi Nasution
"Adapun gejolak tapi masih terkendali dan meskipun ada yang menggugat itu sudah merupakan hal yang wajar bagi setiap calon yang merasa dirinya telah dirugikan pada proses Pilkades ini"lanjut Mukhsin.
Seperti Diketahui pada di Kecamatan Siabu ada yang melakukan gugatan dari salah satu calon kepala desa dikarenakan sebanyak 286 suara tidak sah diduga akibat dua kali coblos.
Namun informasi yang diterima, para calon dan panitia telah menyepakati sebelumya terkait kemungkinan terjadinya surat suara dua kali coblos.
Kemungkinan terjadinya surat suara dua kali coblos di Kecamatan Siabu diduga karena pemilih pada saat melakukan pencoblosan tidak membuka kertas suara secara utuh.
Hal itu dapat dilihat setelah diperiksa lebih jauh lagi tentang kertas suara yang diduga dua kali coblos tersebut ditemukan satu lobang tercoblos pas disalah satu calon dan satu lagi diluar kotak yang posisi lobangnya tetap pada lurusan calon yang sama."terang Kadis PMD
Mukhsin Nasution menghimbau dan meminta penggugat dan panitia agar menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dengan panitia dan para tokoh masyarakat serta mengikuti petunjuk dan teknis yang ada.
“Sengketa itu harus diselesaikan lewat musyawarah dengan panitia dan tokoh masyarakat, kalau belum selesai wajib disampaikan kepada BPD untuk dilanjutkan ke camat dan bupati,”ucap mukhsin.
Mukhsin mengatakan, Bupati setelah menerima laporan dari camat harus menyelesaikan sengketa Pilkades paling lambat 30 hari.
“Nanti camat melaporkan kepada Bupati dan Bupati menyelesaikan sengketa tersebut paling lambat 30 hari,” pungkas Mantan Camat Naga Juang ini.(MJ)
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Mandailing Natal 'Mukhsin Nasution kepada awak media.(20/12/22).
Pada hari senin tanggal 19/12/22 setelah proses pencoblosan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan barulah memasuki tahapan pengajuan gugatan serta penyelesaian sengketa apabila ada proses dalam pelaksanaan pilkades yang bermasalah.
“Alhamdulillah proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilakukan sebanyak 62 desa di Kabupaten Mandailing Natal berjalan aman dan lancar" ucap kadis PMD Madina.
Semula ia menduga bahwa Pilkades di Desa Tabuyung akan rawan dan bergejolak karena jumlah pemilih yang sangat banyak, hal itu berdasarkan prediksi dari proses Pilkades sebelumnya sempat 2 (dua) kali gagal di daerah sana.
Namun justru prediksi itu lari dari dugaan ke khawatiran dan ternyata pilkades kali ini desa Tabuyung berlangsung aman dan kondusif, malah sengketa pada pilkades datang dari Kecamatan Siabu.
"Awalnya menurut prediksi kami Pilkades Tabuyung rawan karena jumlah pemilih disana sangat banyak, dan sebelumnya sudah dua kali pilkades gagal di sana, tapi ternyata pilkades di Tabuyung kali ini Aman dan Kondusif,” katanya.
Kadis PMD Kabupaten Mandailing Natal juga menerangkan bahwa, waktu telah diberikan bagi para calon yang merasa dirugikan dalam proses Pilkades ini untuk melakukan gugatan serta langkah penyelesaiannya sesuai dengan Petunjuk dan Teknis (Juknis) Pilkades yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Madina HM Ja'far Sukhairi Nasution
"Adapun gejolak tapi masih terkendali dan meskipun ada yang menggugat itu sudah merupakan hal yang wajar bagi setiap calon yang merasa dirinya telah dirugikan pada proses Pilkades ini"lanjut Mukhsin.
Seperti Diketahui pada di Kecamatan Siabu ada yang melakukan gugatan dari salah satu calon kepala desa dikarenakan sebanyak 286 suara tidak sah diduga akibat dua kali coblos.
Namun informasi yang diterima, para calon dan panitia telah menyepakati sebelumya terkait kemungkinan terjadinya surat suara dua kali coblos.
Kemungkinan terjadinya surat suara dua kali coblos di Kecamatan Siabu diduga karena pemilih pada saat melakukan pencoblosan tidak membuka kertas suara secara utuh.
Hal itu dapat dilihat setelah diperiksa lebih jauh lagi tentang kertas suara yang diduga dua kali coblos tersebut ditemukan satu lobang tercoblos pas disalah satu calon dan satu lagi diluar kotak yang posisi lobangnya tetap pada lurusan calon yang sama."terang Kadis PMD
Mukhsin Nasution menghimbau dan meminta penggugat dan panitia agar menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dengan panitia dan para tokoh masyarakat serta mengikuti petunjuk dan teknis yang ada.
“Sengketa itu harus diselesaikan lewat musyawarah dengan panitia dan tokoh masyarakat, kalau belum selesai wajib disampaikan kepada BPD untuk dilanjutkan ke camat dan bupati,”ucap mukhsin.
Mukhsin mengatakan, Bupati setelah menerima laporan dari camat harus menyelesaikan sengketa Pilkades paling lambat 30 hari.
“Nanti camat melaporkan kepada Bupati dan Bupati menyelesaikan sengketa tersebut paling lambat 30 hari,” pungkas Mantan Camat Naga Juang ini.(MJ)




