Batu Bara || polhukrim.com
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Riswanto,SH berhasil mengamankan Muliono Alias Awi (40) warga Desa Perk.Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, yang diduga sebagai Juru Tulis (Jurtul) Judi Togel yang berada di Warung berinisial TKS Desa Perk. Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara,Senin (07/08/2023) sekira pukul 20:40 WIB.
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Riswanto SH berhasil mengamankan Muliono Alias Awi (40) warga Dusun lll Desa Per Sei Balai Kec Sei Balai Kab. Batu Bara, yang diduga sebagai Juru Tulis Judi Togel (Jurtul) yang berada di Warung (Takusir) Desa Perk Sei Balai Kec Sei Balai Kab Batu Bara, Senin (07/08/2023) sekira pukul 20:40 WIB.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH saat dikomfirmasi menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Senin Tgl 07 Agustus 2023 sekira pukul 20:40 Wib, Personil Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 1 (satu) orang Laki – Laki yang sedang menjual angka angka / nomor tebakan perjudian jenis Togel HONGKONG di Dusun lll Desa Perk Sei Balai Kec Sei Balai Kab Batu Bara, mendapat informasi tersebut Personil Polsek Labuhan Ruku di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH bersama anggota langsung berangkat ke TKP dan menemukan 1 (satu) orang laki laki yang sedang duduk di Warung memegang buku dan pulpen sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan perjudian jenis togel hongkong dan langsung dibawa petugas guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merek Nokia, 1 ( satu ) buah lembar kertas yang berisikan angka keluar pasangan togel, 1 (satu) buah buku yang berisihkan nomor angka tebakan, 3 (tiga) buah pulpen, uang tunai sebesar Rp. 126.000, 1 (satu) buah buku tagsir mimpi dan 1 (satu) buah tas sandang merk vans warna biru”.
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Riswanto,SH berhasil mengamankan Muliono Alias Awi (40) warga Desa Perk.Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, yang diduga sebagai Juru Tulis (Jurtul) Judi Togel yang berada di Warung berinisial TKS Desa Perk. Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara,Senin (07/08/2023) sekira pukul 20:40 WIB.
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Riswanto SH berhasil mengamankan Muliono Alias Awi (40) warga Dusun lll Desa Per Sei Balai Kec Sei Balai Kab. Batu Bara, yang diduga sebagai Juru Tulis Judi Togel (Jurtul) yang berada di Warung (Takusir) Desa Perk Sei Balai Kec Sei Balai Kab Batu Bara, Senin (07/08/2023) sekira pukul 20:40 WIB.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH saat dikomfirmasi menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Senin Tgl 07 Agustus 2023 sekira pukul 20:40 Wib, Personil Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 1 (satu) orang Laki – Laki yang sedang menjual angka angka / nomor tebakan perjudian jenis Togel HONGKONG di Dusun lll Desa Perk Sei Balai Kec Sei Balai Kab Batu Bara, mendapat informasi tersebut Personil Polsek Labuhan Ruku di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH bersama anggota langsung berangkat ke TKP dan menemukan 1 (satu) orang laki laki yang sedang duduk di Warung memegang buku dan pulpen sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan perjudian jenis togel hongkong dan langsung dibawa petugas guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merek Nokia, 1 ( satu ) buah lembar kertas yang berisikan angka keluar pasangan togel, 1 (satu) buah buku yang berisihkan nomor angka tebakan, 3 (tiga) buah pulpen, uang tunai sebesar Rp. 126.000, 1 (satu) buah buku tagsir mimpi dan 1 (satu) buah tas sandang merk vans warna biru”.
Saat dikonfirmasi salah seorang warga desa perk.sei balai berinisial LM terkait adanya penangkapan terduga Jurtul Judi Jenis Togel, membenarkan dan terduga pelaku dibawa ke Polsek labuhan ruku untuk proses hukum selanjutnya, ungkapnya.(red)




