Mandailing Natal || polhukrim.com
Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 018 Tahun 2022 tentang Pengesahan Kepengurusan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Hidayah Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan yang diterbitkan pada tanggal 09 Desember 2022 dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan "Irwansyah Budi Lubis" diduga ada pemalsuan nama anggota pengurus yang tercantum dalam SK tersebut.
Hal itu tentunya harus menjadi bahan Evaluasi buat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan, karena disinyalir pada waktu proses pengusulan penerbitan SK BKM Al-Hidayah ada nama nama daftar pengurus yang dicantumkan tanpa persetujuan yang bersangkutan,artinya pencantuman nama nama pengurus tersebut hanya dibuat buat demi untuk meloloskan proses penerbitan SK BKM Al-Hidayah Lingkungan VII Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan.
Hal itu diketahui saat SK Kepengurusan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Hidayah dilihat oleh warga, ditemukan sejumlah nama yang tercantum di dalam SK tersebut sebagian telah direkayasa oleh seorang oknum agar penerbitan SK Kepengurusan segera dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan. Ismar Hasibuan, salah satu warga lingkungan VII yang namanya tercantum di dalam SK BKM Al-Hidayah saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui mengapa namanya tertulis sebagai salah satu pengurus di dalam SK BKM Al-Hidayah dan ia menyatakan keberatan dirinya serta kekecewaannya terhadap oknum yang telah memasukkan namanya kedalam SK tanpa pemberitahuan dan tanpa musyawarah.
"Saya tidak pernah mengetahui tentang adanya nama saya di SK BKM Al-Hidayah dan saya keberatan telah dibuat nama saya ke dalam SK tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan saya"ucap Ismar.
Bukan cuma Ismar, Atang dan Amal juga mengatakan hal yang sama bahwa mereka tidak pernah tau dan tidak pernah diberitahu bahwa nama mereka akan dimasukkan ke dalam SK Kepengurusan BKM Al-Hidayah, bahkan Amal bersedia menandatangani surat pernyataan diatas materai sebagai bukti bahwa ia tidak mengetahui tentang semuanya terkait keberadaan namanya di dalam SK BKM Al-Hidayah.
Berdasarkan keterangan ketiga warga ini kuat dugaan bahwa para Oknum telah mencoba merekayasa susunan Kepengurusan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Hidayah demi untuk meloloskan prosedur penerbitan SK dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan dengan maksud tujuan untuk mengajukan proposal Bantuan Dana Hibah Dari Provinsi Sumatera Utara.
Lurah Kayujati "Rahmat Hidayat Nasution" saat ditanyai pendapat mengenai kesimpang siuran yang terjadi seputar Kepengurusan BKM Al-Hidayah mengatakan akan memanggil setiap yang bersangkutan untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang akhir akhir ini menjadi gejolak di tengah tengah masyarakat.
"Segera saya akan jumpai dan memanggil setiap yang bersangkutan dalam hal ini untuk duduk bersama mencari jalan penyelesaian yang positif dan berharaf semua permasalahan yang sempat terjadi dapat diselesaikan dengan sebaik dan se adil adilnya"terang Lurah Kayujati Via Telepon WhattsApp.(5/9/23).
Sampai hari ini, Selasa 5 september 2023 diperkirakan sekitar 30 orang sudah membubuhkan tanda tangan diatas kertas putih sebagai bentuk penolakan warga terhadap Kepengurusan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Hidayah Kelurahan Kayujati sesuai SK yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan Bernomor: 018 Tahun 2022 karena dinilai telah cacat Hukum.
Warga meminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan agar menarik kembali serta membatalkan SK Kepengurusan BKM Al-Hidayah karena masyarakat menduga ada rekayasa data nama yang sengaja dilakukan oleh oknum saat membuat pengajuan permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK) Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Hidayah kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan.
Kemudian masyarakat juga meminta kepada pihak pemberi bantuan dana hibah provinsi untuk menarik kembali anggaran yang telah dicairkan karena dari awal masyarakat merasa sudah ada pembodohan yang dilakukan oleh beberapa oknum dan adanya ketidak transfaranan para pelaksana rehab masjid Al-Hidayah serta meminta kepada Pelaksana Rehab Masjid agar mengembalikan bangunan seperti semula. Ironisnya, Ada oknum tak dikenal meminta kepada pimpinan Redaksi media online polhukrim.com agar berita terkait BKM Al-Hidayah dibantah melalui WhatsApp dari nomor 082213899309, juga dikirim ke alamat email redaksi yang dikirim oleh alamat email Liansah Rangkuti yang juga meminta redaksi untuk melakukan pembantahan berita BKM Al-Hidayah tapi isi surat yang dikirim ke email dan WhatsApp tidak ditandatangani, diduga ada oknum yang sengaja mengintervensi redaksi, karena sampai saat ini, WhatsApp tersebut sudah tidak aktif,tutur admin redaksi polhukrim.com Selasa,05/09/2023.(MJ)
Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 018 Tahun 2022 tentang Pengesahan Kepengurusan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Hidayah Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan yang diterbitkan pada tanggal 09 Desember 2022 dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan "Irwansyah Budi Lubis" diduga ada pemalsuan nama anggota pengurus yang tercantum dalam SK tersebut.
Hal itu tentunya harus menjadi bahan Evaluasi buat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan, karena disinyalir pada waktu proses pengusulan penerbitan SK BKM Al-Hidayah ada nama nama daftar pengurus yang dicantumkan tanpa persetujuan yang bersangkutan,artinya pencantuman nama nama pengurus tersebut hanya dibuat buat demi untuk meloloskan proses penerbitan SK BKM Al-Hidayah Lingkungan VII Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan.
Hal itu diketahui saat SK Kepengurusan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Hidayah dilihat oleh warga, ditemukan sejumlah nama yang tercantum di dalam SK tersebut sebagian telah direkayasa oleh seorang oknum agar penerbitan SK Kepengurusan segera dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan. Ismar Hasibuan, salah satu warga lingkungan VII yang namanya tercantum di dalam SK BKM Al-Hidayah saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui mengapa namanya tertulis sebagai salah satu pengurus di dalam SK BKM Al-Hidayah dan ia menyatakan keberatan dirinya serta kekecewaannya terhadap oknum yang telah memasukkan namanya kedalam SK tanpa pemberitahuan dan tanpa musyawarah.
"Saya tidak pernah mengetahui tentang adanya nama saya di SK BKM Al-Hidayah dan saya keberatan telah dibuat nama saya ke dalam SK tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan saya"ucap Ismar.
Bukan cuma Ismar, Atang dan Amal juga mengatakan hal yang sama bahwa mereka tidak pernah tau dan tidak pernah diberitahu bahwa nama mereka akan dimasukkan ke dalam SK Kepengurusan BKM Al-Hidayah, bahkan Amal bersedia menandatangani surat pernyataan diatas materai sebagai bukti bahwa ia tidak mengetahui tentang semuanya terkait keberadaan namanya di dalam SK BKM Al-Hidayah.
Berdasarkan keterangan ketiga warga ini kuat dugaan bahwa para Oknum telah mencoba merekayasa susunan Kepengurusan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Hidayah demi untuk meloloskan prosedur penerbitan SK dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan dengan maksud tujuan untuk mengajukan proposal Bantuan Dana Hibah Dari Provinsi Sumatera Utara.
Lurah Kayujati "Rahmat Hidayat Nasution" saat ditanyai pendapat mengenai kesimpang siuran yang terjadi seputar Kepengurusan BKM Al-Hidayah mengatakan akan memanggil setiap yang bersangkutan untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang akhir akhir ini menjadi gejolak di tengah tengah masyarakat.
"Segera saya akan jumpai dan memanggil setiap yang bersangkutan dalam hal ini untuk duduk bersama mencari jalan penyelesaian yang positif dan berharaf semua permasalahan yang sempat terjadi dapat diselesaikan dengan sebaik dan se adil adilnya"terang Lurah Kayujati Via Telepon WhattsApp.(5/9/23).
Sampai hari ini, Selasa 5 september 2023 diperkirakan sekitar 30 orang sudah membubuhkan tanda tangan diatas kertas putih sebagai bentuk penolakan warga terhadap Kepengurusan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Hidayah Kelurahan Kayujati sesuai SK yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan Bernomor: 018 Tahun 2022 karena dinilai telah cacat Hukum.
Warga meminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan agar menarik kembali serta membatalkan SK Kepengurusan BKM Al-Hidayah karena masyarakat menduga ada rekayasa data nama yang sengaja dilakukan oleh oknum saat membuat pengajuan permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK) Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Hidayah kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan.
Kemudian masyarakat juga meminta kepada pihak pemberi bantuan dana hibah provinsi untuk menarik kembali anggaran yang telah dicairkan karena dari awal masyarakat merasa sudah ada pembodohan yang dilakukan oleh beberapa oknum dan adanya ketidak transfaranan para pelaksana rehab masjid Al-Hidayah serta meminta kepada Pelaksana Rehab Masjid agar mengembalikan bangunan seperti semula. Ironisnya, Ada oknum tak dikenal meminta kepada pimpinan Redaksi media online polhukrim.com agar berita terkait BKM Al-Hidayah dibantah melalui WhatsApp dari nomor 082213899309, juga dikirim ke alamat email redaksi yang dikirim oleh alamat email Liansah Rangkuti yang juga meminta redaksi untuk melakukan pembantahan berita BKM Al-Hidayah tapi isi surat yang dikirim ke email dan WhatsApp tidak ditandatangani, diduga ada oknum yang sengaja mengintervensi redaksi, karena sampai saat ini, WhatsApp tersebut sudah tidak aktif,tutur admin redaksi polhukrim.com Selasa,05/09/2023.(MJ)




