Mandailing Natal || polhukrim.com
Terkait Anggaran Bantuan Dana Hibah Provinsi untuk Rehab Mesjid Al-Hidayah Lingkungan VII Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal terindikasi semakin menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat kayujati akibat panitia Rehab Mesjid yang mengaku dirinya sebagai pengurus BKM Mesjid Al-Hidayah diduga membuat keputusan sepihak mengenai pelaksanaan rehab yang saat ini sedang berjalan dan diduga tidak pernah ada musyawarah dengan masyarakat Lingkungan VII Kelurahan Kayujati Panyabungan.
Emosi warga pun seakan-akan tidak dapat terbendung lagi karena merasa sudah dipermainkan oleh oknum yang mengaku dirinya pengurus BKM Mesjid Al-Hidayah serta diduga membuat rekayasa berkas pengusulan pengajuan permohonan Bantuan Dana Hibah Provinsi untuk rehab mesjid Al-Hidayah sehingga warga memutuskan untuk mengadakan Musyawarah terbuka pada malam sabtu (1/9/23) dihadiri oleh seluruh masyarakat lingkungan VII kelurahan kayujati dan mengundang para oknum bersangkutan dan Kepala Lingkungan VII Kelurahan Kayujati.
Namun kekesalan warga bertambah setelah menunggu begitu lama para pihak yang bersangkutan tidak kunjung hadir di tempat musyawarah untuk memberikan penjelasan terkait Bantuan Hibah rehab mesjid Al-Hidayah Lingkungan VII Kayujati.
"Warga sudah berkumpul di ruangan Madrasah Gg.Sinagosi setelah sebelumnya diberitahukan kepada kepling dan pelaksana rehab Mesjid Al-Hidayah. Tapi pas waktunya musyawarah, kepling dan pelaksana rehab mesjid tidak kunjung datang"ucap salah seorang warga.
Setelah menunggu cukup lama namun yang bersangkutan pun tidak datang juga, akhirnya masyarakat mengutus 3 (tiga) orang sebagai perwakilan yaitu berinisial (T), (M),(A),untuk menjumpai pelaksana rehab mesjid dan kepala lingkungan VII kayujati, namun hasilnya tidak juga ada.
Perwakilan yang dipercayakan oleh masyarakat untuk menghadirkan pelaksana rehab mesjid dan kepala lingkungan mengutarakan kepada masyarakat agar menunggu selama tiga hari kedepan,jika tidak ada respon dari pelaksana dan kepala lingkungan VII, barulah persoalan di kembalikan ke forum musyawarah di lingkungan VII kayujati.
"Kita tunggu tiga hari ini, jika tidak ada respon dari mereka maka, kita kembali duduk bersama dengan seluruh masyarakat lingkungan VII untuk menyelesaikan persoalan ini"pungkas ketiga perwakilan msayarakat yang di utus untuk menemui pelaksana rehab dan kepling VII.
Setelah itu forum musyawarah ditutup dan dibubarkan, masyarakat kembali ke rumah masing-masing dengan rasa penuh kekecewaan kepada pelaksana rehab Mesjid Al-Hidayah dan Kepala Lingkungan VII yang dinilai tidak mampu menjalankan poksinya sebagai kepala lingkungan.
Sebelumnya, pelaksanaan rehab yang mereka lakukan dinilai telah bertentangan dengan UU Nomor 104 Tahun 2019 tentang pembangunan/rehab mesjid dan musholla.
Terkait dengan oknum yang memutuskan untuk mengeluarkan izin dan persetujuan membentuk kepengurusan baru BKM Mesjid Al-Hidayah tanpa mengadakan musyawarah dengan masyarakat akan terkena pasal penipuan dan manipulasi dokumen dengan cara mensahkan kepengurusan BKM Baru sebelum membubarkan kepengurusan yang lama, karena menurut UU Nomor 104 tahun 2019 terbentuknya BKM Mesjid adalah hasil musyawarah masyarakat.(MJ)
Terkait Anggaran Bantuan Dana Hibah Provinsi untuk Rehab Mesjid Al-Hidayah Lingkungan VII Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal terindikasi semakin menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat kayujati akibat panitia Rehab Mesjid yang mengaku dirinya sebagai pengurus BKM Mesjid Al-Hidayah diduga membuat keputusan sepihak mengenai pelaksanaan rehab yang saat ini sedang berjalan dan diduga tidak pernah ada musyawarah dengan masyarakat Lingkungan VII Kelurahan Kayujati Panyabungan.
Emosi warga pun seakan-akan tidak dapat terbendung lagi karena merasa sudah dipermainkan oleh oknum yang mengaku dirinya pengurus BKM Mesjid Al-Hidayah serta diduga membuat rekayasa berkas pengusulan pengajuan permohonan Bantuan Dana Hibah Provinsi untuk rehab mesjid Al-Hidayah sehingga warga memutuskan untuk mengadakan Musyawarah terbuka pada malam sabtu (1/9/23) dihadiri oleh seluruh masyarakat lingkungan VII kelurahan kayujati dan mengundang para oknum bersangkutan dan Kepala Lingkungan VII Kelurahan Kayujati.
Namun kekesalan warga bertambah setelah menunggu begitu lama para pihak yang bersangkutan tidak kunjung hadir di tempat musyawarah untuk memberikan penjelasan terkait Bantuan Hibah rehab mesjid Al-Hidayah Lingkungan VII Kayujati.
"Warga sudah berkumpul di ruangan Madrasah Gg.Sinagosi setelah sebelumnya diberitahukan kepada kepling dan pelaksana rehab Mesjid Al-Hidayah. Tapi pas waktunya musyawarah, kepling dan pelaksana rehab mesjid tidak kunjung datang"ucap salah seorang warga.
Setelah menunggu cukup lama namun yang bersangkutan pun tidak datang juga, akhirnya masyarakat mengutus 3 (tiga) orang sebagai perwakilan yaitu berinisial (T), (M),(A),untuk menjumpai pelaksana rehab mesjid dan kepala lingkungan VII kayujati, namun hasilnya tidak juga ada.
Perwakilan yang dipercayakan oleh masyarakat untuk menghadirkan pelaksana rehab mesjid dan kepala lingkungan mengutarakan kepada masyarakat agar menunggu selama tiga hari kedepan,jika tidak ada respon dari pelaksana dan kepala lingkungan VII, barulah persoalan di kembalikan ke forum musyawarah di lingkungan VII kayujati.
"Kita tunggu tiga hari ini, jika tidak ada respon dari mereka maka, kita kembali duduk bersama dengan seluruh masyarakat lingkungan VII untuk menyelesaikan persoalan ini"pungkas ketiga perwakilan msayarakat yang di utus untuk menemui pelaksana rehab dan kepling VII.
Setelah itu forum musyawarah ditutup dan dibubarkan, masyarakat kembali ke rumah masing-masing dengan rasa penuh kekecewaan kepada pelaksana rehab Mesjid Al-Hidayah dan Kepala Lingkungan VII yang dinilai tidak mampu menjalankan poksinya sebagai kepala lingkungan.
Sebelumnya, pelaksanaan rehab yang mereka lakukan dinilai telah bertentangan dengan UU Nomor 104 Tahun 2019 tentang pembangunan/rehab mesjid dan musholla.
Terkait dengan oknum yang memutuskan untuk mengeluarkan izin dan persetujuan membentuk kepengurusan baru BKM Mesjid Al-Hidayah tanpa mengadakan musyawarah dengan masyarakat akan terkena pasal penipuan dan manipulasi dokumen dengan cara mensahkan kepengurusan BKM Baru sebelum membubarkan kepengurusan yang lama, karena menurut UU Nomor 104 tahun 2019 terbentuknya BKM Mesjid adalah hasil musyawarah masyarakat.(MJ)



