Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Gudang Penimbunan CPO Di Dumai Beroperasi Bertahun-Tahun Tidak Tersentuh Hukum

Senin, 27 Mei 2024 | Mei 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T07:46:51Z
Dumai|| polhukrim.com
Maraknya gudang diduga penimbunan BBM jenis Minyak CPO, di  Jalan Tuanku Tambusai Desa Mekar Sari, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai yang berada di sebuah rumah yang di jadikan bascamp Penimbunan, Senin (27/05/2024).

Masih banyak Mafia-mafia yang diduga  Melanggar hukum, Dari pantauan awak Media di lokasi gudang tersebut sering Masuk Mobil Tangki Sawit, yang datang di gudang Penimbunan tersebut.

Hasil invisitigasi awak media diduga kuat mereka melakukan transaksi Penimbunan Minyak Sawit atau CPO yang setiap hari beroperasi siang dan Malam hari.

Bisnis Bisnis penimbunan Minyak CPO ilegal tersebut diduga Merupakan Perbuatan melawan Hukum Sebagaimana yang di atur di dalam Undang undang, No.1 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan dan UU NO.22 Tahun 2001 Tentang Minyak Migas.
Dengan saksi Tindak Pidana sekurang-kuranganya, 6 Tahun Penjara Pasal 5 UU No.1953, Sementara Pasal 53 UU NO.22 tahun 2001 tentang Migas Menyatakan, setiap Orang yang kedapatan Melakukan Penyimpanan Minyak Tanpa Izin Usaha jelas, Penyimpanan di kenakan pidana 3 tahun Penjara dan denda Maksimal 30 Meliar.

Masyarakat meminta Pihak kepolisian Dalam Hal ini Polres Dumai Untuk menindak dan menangkap pelaku penimbunan yang diduga merugikan negara dan melawan Hukum. (Tim)
×
Berita Terbaru Update