Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Pungutan Uang Komite Di MIN 1 Kota Padang,Praktisi Hukum Turut Bicara

Jumat, 09 Agustus 2024 | Agustus 09, 2024 WIB Last Updated 2024-08-11T01:38:43Z
Padang|| polhukrim.com
Permasalahan pungutan sejumlah uang di dunia pendidikan,yang di kemas dalam bentuk uang komite dan berbagai sumbangan lainnya, seperti yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Padang, membuat praktisi Hukum di Kota Padang turut menyatakan pendapat.Jumat,09/08/2024.

Seperti yang disampaikan oleh Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani,pungutan-pungutan yang di kemas dalam bentuk sumbangan komite,untuk beli kipas angin,dan sebagainya,itu sebetulnya masuk dalam bentuk pungli.

"Masih saja terjadi pungli dengan metode membuat rapat-rapat dengan wali murid dan rapat komite sekolah,dan seolah-olah melegalkan pungli di sekolah yang seharusnya tidak di perbolehkan," ungkapnya.

Indira mengatakan,setiap sekolah negeri memiliki dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya cukup untuk menghidupi sekolah masing-masing,namun yang terjadi saat ini adalah tranparansi dana BOS masih jauh dari harapan.

"Namun yang terjadi saat ini adalah,dana BOS tersebut tidak ada tranparansi baik kepada guru-guru maupun orang tua murid. Seolah-olah yang mengetahui dana BOS tersebut hanya kepala Sekolah,Bendahara,dan Tuhan yang tahu" katanya.

"Walaupun sudah sering menjadi catatan ombudsman yang hampir setiap tahunnya,tetapi transparansi dana BOS tidak pernah terjadi,lalu pengawasan sangat minim sekali" katanya.

"Kita harus bersihkan sekolah-sekolah kita,dunia pendidikan kita dari pungli-pungli dari korupsi yang kecil-kecil,agar kita dapat membangun Indonesia yang tanpa korupsi terutama di dunia pendidikan" ungkapnya.

Selain itu,Praktisi Hukum dari kantor hukum Inspirate,Putri Deyesi Rizki,berpendapat bahwa jika Kepala Sekolah MIN 1 Padang benar-benar telah melanggar prosedur dan arahan dari pimpinannya,maka bisa saja di non aktifkan dari jabatannya.

"Kalau memang bermasalah, seharusnya bisa saja kepala sekolahnya di copot dari jabatannya,karena telah melanggar prosedur dan arahan dari pimpinannya" ungkap pengacara yang akrab disapa Yesi,yang telah sukses menangani banyak kasus pidana tersebut.

"MIN 1 Padang ini adalah sekolah setingkat SD yang pengelolaannya dibawah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang,dan pengawasannya tetap dibawah dinas pendidikan setempat" sambungnya.

Selain itu,Yesi mengatakan,sang Kepsek bisa dianggap telah mengangkangi SK dari Kemenag. Karena sebelumnya telah memberhentikan guru honorer tanpa adanya Surat Peringatan,yang seharusnya gawe Kemenag Kota Padang.

Berbeda dengan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang,tepatnya di SD Negeri 10 Surau Gadang,menyatakan tidak ada melakukan pungutan-pungutan di sekolah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 10 Surau Gadang, Sari Murni. Dia menegaskan,dalam upayanya untuk membuat sekolah yang representatif dan membuat nyaman anak-anak belajar,dia memberlakukan sumbangan dalam bentuk hibah dari orang tua murid kepada sekolah,sehingga jelas hukumnya.

"Kita tidak ada melakukan pungutan-pungutan apapun di sekolah,jika ada hal yang ingin kita tambah dan benahi,seperti menambah kipas angin,orang tua murid yang merasa mampu yang menghibahkan ke sekolah,karena selain demi kenyamanan anaknya juga sebagai pahala jahiriah selama kipas tersebut digunakan," ungkapnya.

             Jurnalis : Mr Zega
×
Berita Terbaru Update