Mandailing Natal || polhukrim.com
Lebih kurang tujuh bulan berjalan setelah penyidik Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap Ketua DPRD Madina 'EEL' terkait kasus gratifikasi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2023, namun hingga saat ini berkasnya masih saja bolak balik dari Jaksa ke penyidik akibat tidak cukup bukti atau P-19.
Menyikapi hal itu,Praktisi Hukum Kota Medan 'Eka Putra Zakran, SH.MH menilai penanganan kasus PPPK yang menjerat Ketua DPRD Madina lamban dan terkesan terlalu dipaksakan,bahkan menurutnya status tersangka yang ditetapkan terhadap EEL kental dengan muatan politis.
Selain itu,Ketua Umum PB Persatuan Advokad Sumatera Utara (PASU) pun mengungkapkan bahwa sebenarnya dalam menangani sebuah perkara ada batas waktu bagi penyidik, sebagaimana tertuang dalam Perkapolri No.12 Tahun 2009,yaitu:120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit dan 90 hari untuk penyidikan perkara sulit.
"Dalam penanganan perkara ada batas waktunya,jika tersangka tidak cukup bukti,apalagi bolak balik seperti ini,sudah seharusnyalah di SP3 kan" ucapnya.(29/10/2024).
Apalagi sebelumnya,tepatnya pada hari senin kemaren tanggal 28/10 Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Kabupaten Mandailing Natal menggelar aksi unjuk rasa jilid VIII yang berlangsung di Mabes Polri dengan membawa poster berisi kecaman kepada pihak terkait atas kisruh PPPK tahun 2023 Madina.
Aksi Mahasiswa tersebut spontan banjir pujian,dan secara tidak langsung mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan Masyarakat,mulai dari Pedesaan, Kecamatan hingga ke Kabupaten di Mandailing Natal.
Hal tersebut ditandai berkat apresiasi yang diberikan oleh masyarakat Madina terhadap Mahasiswa AMP2K yang dengan berani dan lantang berjuang menyuarakan kebenaran dan ketidakadilan yang sedang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal, apalagi yang terjadi saat ini terhadap Ketua DPRD Madina 'H. Erwin Efendi Lubis,SH. yang mana selama ini berdasarkan keterangan dari salah satu Warga Kecamatan Lingga Bayu,YW bahwa,EEL adalah sosok seorang pemimpin yang sangat merakyat dan dicintai oleh rakyat Mandailing Natal.
"Salut buat Mahasiswa AMP2K Madina,ternyata Mahasiswa masih ada yang berani memperjuangkan kebenaran dan ketidakadilan di Madina ini,Hidup Mahasiswa AMP2K Madina,teruslah menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut dan lelah,semoga perjuangan kalian menjadi amal ibadah dan layak untuk menjadi contoh bagi Generasi berikutnya" ucap YW saat bertemu dengan awak media di Kota Panyabungan.(30/10/2024).
Masih YW,"menurut saya Ketua DPRD Madina bang Erwin Efendi Lubis adalah sosok pemimpin yang sangat dekat dengan rakyat,tak pernah menyakiti hati rakyat,dan selalu didepan memperjuangkan rakyat, saya yakin beliau ditetapkan jadi tersangka karena ditumbalkan oleh oknum-oknum yang takut keburukannya akan terbongkar pada saat Rekomendasi Pembatalan SKTT dikeluarkan oleh DPRD Madina" sebut YW lagi.
Sementara itu,pada aksi unjuk rasa AMP2K Madina di Mabes Polri, Koordinator Aksi 'Pajarur Rohman Nasution' menyatakan pihaknya mendukung penegakan supremasi hukum atas kasus PPPK Kab Madina ini secara profesional dan transparan. “Kita mendukung komitmen Kapoldasu dalam penegakan hukum (law enforcement) secara transparan dan berkeadilan. Publik sangat menaruh harapan besar kepada Kapolri untuk jangan setengah hati,tapi harus lebih serius menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum kasus PPPK Kab Madina ke depan pengadilan “ujarnya melalui siaran pers.
Dijelaskan,kronologi biang kerok kisruh PPPK Kab Madina bermula dari surat Bupati Madina Nomor 800/3018/BKPSDM/2023 yang mengusulkan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan). Tapi dalam prakteknya SKTT tersebut dinilai sarat masalah, manipulatif,curang dan beraroma KKN.
"Kita mendesak Kapoldasu untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan para aktor intelektual yang diduga kuat berperan sebagai "Dalang" kisruh PPPK Madina seperti Bupati/Wakil Bupati/Sekda Kab Madina dan menetapkan ketiga orang tsb sebagai tersangka baru kasus PPPK Madina" ungkapnya.
Pada bagian lain,AMP2K juga meminta KPK,Kompolnas,Kapolri, Komisi III DPR RI untuk memberikan atensi penuh dan menurunkan tim investigasi atas desas desus yang berkembang di tengah masyarakat,terkait rumor atau issue tentang dugaan praktek jual beli (transaksional) untuk menutupi kasus PPPK Madina oleh Bupati yang di duga sampai angka 25 M,diduga diboyong dari salah satu rumah sakit di Panyabungan.
Ditambahkan pendemo,bahwa kisruh seleksi PPPK Madina Tahun 2023 merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), pihaknya meminta Kapoldasu untuk lebih tegas untuk membongkar dan mengusut tuntas praktek penyalahgunaan jabatan dan wewenang (abused of power) dan konspirasi (persekongkolan kotor) yang ditata secara sistematis, terstruktur dan massif,praktek gratifikasi,dan KKN para sindikat mafia PPPK Madina dan kasus PPPK Madina jangan hanya menumbalkan ke 6 terdakwa (eks Kadis Pendidikan Madina,Kepala BKD Madina dkk)
Status tersangka ketua DPRD harus diproses secara lugas" Kenapa berkasnya terus bolak balek dari pihak Poldasu dan Kejatisu,Ini pertanyaan besar publik yang harus diungkap tuntas.APH jangan main "lempar bola" dan terkesan tidak serius,jika memang beliau tidak cukup bukti jangan zholim bersihkan nama baik beliau.
Aksi tsb berlangsung tertib dan damai,dan menyerahkan tuntutan langsung masuk ke dalam mabes polri sekaligus melaporkan kasus tersebut kepada Humas mabes polri,kemudian para mahasiswa pun membubarkan diri dengan tertib dan menyatakan akan kembali melakukan demo di Mabes Polri, Kejagung dan KPK bila aspirasi mereka belum direspon secara bijak oleh pihak terkait.
Tuntutan Aksi:
1.Mendukung komitmen Kapoldasu dalam menuntaskan kasus hukum PPPK Madina tahun 2023 secara profesional,transparan dan berkeadilan dengan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut ke depan pengadilan.
2.Biang kerok kisruh PPPK Kab. Madina bermula dari surat Bupati Madina Nomor:800/3018/BKPSDM/2023 yang mengusulkan SKTT tersebut dinilai sarat masalah, manipulatif,curang dan beraroma KKN,Kapoldasu diminta untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan para aktor intelektual yang diduga kuat berperan sebagai dalang kisruh PPPK Madina seperti Bupati/Wakil Bupati/Sekda Kab Madina dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka sebagai bentuk pertanggung jawaban dan wewenang pihak eksekutif dalam carut marut seleksi PPPK Madina yang mencoreng integritas daerah Madina di kancah Nasional.
3.Kapoldasu diminta lebih profesional,transparan dan jangan bersikap diskriminatif dan pilih-pilih kasih dalam penegakan supremasi hukum seleksi PPPK, kita mengetahui bahwa Bupati Batubara Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK Kab. Batubara.Kita minta agar Kapoldasu segera menetapakan Bupati Madina HMJSN sebagai tersangka baru kasus PPPK Madina tahun 2023.
4.Meminta kepada KPK, Kompolnas, Kapolri,Komisi III DPR RI untuk memberikan atensi penuh dan menurunkan tim investigasi atas desas desus yang berkembang ditengah masyarakat,rumor atau isu tentang dugaan praktek jual beli (transaksional) untuk menutupi kasus PPPK Madina oleh Bupati dengan angka 25-30 Milyar yang diduga dilakukan oleh inisial E,dan uangnya diduga diboyong dari salah satu Rumah Sakit di Panyabungan.
5.Seleksi PPPK Madina tahun 2023 merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime),kita meminta Kapoldasu lebih tegas untuk membongkar dan mengusut tuntas praktek penyalahgunaan jabatan dan wewenang (abosed of power) dan konspirasi (persekongkolan kotor), gratifikasi,dan KKN para sindikat mafia PPPK Madina dan kasus PPPK Madina jangan hanya menumbalkan ke 6 terdakwa (eks Kadis Pendidikan Madina,Kepala BKD Madina dkk).
6.Meminta kepada Kapolri untuk memeriksa anggota DPRD Madina inisial (MF) yang diduga menerima uang suap dari salah satu oknum pengacara yang berinisial (RR) untuk lulus PPPK Madina 2023.
7.Meminta Kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo Untuk Mengusut Tuntas Kasus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023,(PPPK Madina 2023),Untuk Membuka Tabir Seluas Luasnya, Siapa Dalang Intelektual Kasus PPPK Madina 2023,Karna Kami Menilai Polda Sumatera Utara Tidak Mampu Menuntaskan Kasus Tersebut.
8.Kami Meminta Kepada Mabes Polri Untuk Memeriksa Bupati (MJS) Dan Wakil Bupati (AAU) Yang Di Duga Dalang Intelektual Kasus PPPK Mandailing Natal Sumatera Utara Tahun 2023.
9.Meminta Kapolri Untuk Mengusut Tuntas Atas Dugaan Keterlibatan Bupati Mandailing Natal,(MJS) Dan Wakil Bupati Mandailing Natal (AAU) Dalam Kasus PPPK Mandailing Natal 2023,Yang Juga Saat Ini Wakil Bupati Ikut Serta Dalam Kontestasi Pilkada Madina 2024.
10.Meminta Kepada Kapolri Untuk Mengusut tuntas dan segera menyelesaikan Dugaan Kasus Hukum Dr.Ak. Yang Sampai Saat Ini Tidak Ada Kejelasan Di Mapolres Mandailing Natal,Yang Di Duga Melibatkan Kakak Kandung Yaitu Wakil Bupati Mandailing Natal.
11.Meminta Kepada Kapolri Untuk Mengusut Tuntas Dugaan Setoran Bupati Madina 25 M Terkait Kasus PPPK Madina 2023 Kepada APH.
12.Meminta Kepada Kapolri Untuk Mendesak Kapolda Sumut Untuk Tidak Lamban Jangan Meng Ulur Ulur Waktu Segera Selesaikan Kasus Tersebut,Siapa Pun Yang Terlibat Harus Di Hukum Yang Se Adil-Adilnya,Sehingga Kondusifitas Pilkada Di Sumut Khususnya Mandailing Natal Menjadi Kondusif.
13.Meminta Kepada Kapolri Untuk Menetapkan Siapa-Siapa Pelaku Suap PPPK Madina 2023 Dengan Angka 580 Juta,Terhadap Kadis Pendidikan Kaban BKD Dan ASN Lainnya yang Sudah Di Tetapkan Tersangka Dan Terdakwa,Untuk Segera Di Proses Hukum Atas Keterlibatan Mereka Dalam Kasus Tersebut.
14.Kami Masyarakat Mandailing Natal Meminta Kepada Kapolri Untuk Mendesak Kapolda Sumut Untuk Segera Menuntaskan Kasus Ketua DPRD Madina,Yang Se-Adil Adilnya Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Di Republik Indonesia.
15.Meminta kepada kapolri untuk mendesak kapolda sumut untuk segera menyelesaikan kasus Ketua Dprd Madina,jangan meng ulur ulur waktu,jikalau memang terlibat segera selesaikan,jikalau memang tidak terbukti bersalah dan terlibat hukum,segera juga selesaikan yang se baik baiknya.
16.Meminta Kepada Kapolri Untuk Mencopot Kapolda Sumut Karna Kami Duga Kapolda Bermain-Main Atas Kasus PPPK Madina 2023 Yang Sampai Pada Saat Ini Tidak Selesai Selesai.(MJ)
Lebih kurang tujuh bulan berjalan setelah penyidik Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap Ketua DPRD Madina 'EEL' terkait kasus gratifikasi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2023, namun hingga saat ini berkasnya masih saja bolak balik dari Jaksa ke penyidik akibat tidak cukup bukti atau P-19.
Menyikapi hal itu,Praktisi Hukum Kota Medan 'Eka Putra Zakran, SH.MH menilai penanganan kasus PPPK yang menjerat Ketua DPRD Madina lamban dan terkesan terlalu dipaksakan,bahkan menurutnya status tersangka yang ditetapkan terhadap EEL kental dengan muatan politis.
Selain itu,Ketua Umum PB Persatuan Advokad Sumatera Utara (PASU) pun mengungkapkan bahwa sebenarnya dalam menangani sebuah perkara ada batas waktu bagi penyidik, sebagaimana tertuang dalam Perkapolri No.12 Tahun 2009,yaitu:120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit dan 90 hari untuk penyidikan perkara sulit.
"Dalam penanganan perkara ada batas waktunya,jika tersangka tidak cukup bukti,apalagi bolak balik seperti ini,sudah seharusnyalah di SP3 kan" ucapnya.(29/10/2024).
Apalagi sebelumnya,tepatnya pada hari senin kemaren tanggal 28/10 Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Kabupaten Mandailing Natal menggelar aksi unjuk rasa jilid VIII yang berlangsung di Mabes Polri dengan membawa poster berisi kecaman kepada pihak terkait atas kisruh PPPK tahun 2023 Madina.
Aksi Mahasiswa tersebut spontan banjir pujian,dan secara tidak langsung mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan Masyarakat,mulai dari Pedesaan, Kecamatan hingga ke Kabupaten di Mandailing Natal.
Hal tersebut ditandai berkat apresiasi yang diberikan oleh masyarakat Madina terhadap Mahasiswa AMP2K yang dengan berani dan lantang berjuang menyuarakan kebenaran dan ketidakadilan yang sedang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal, apalagi yang terjadi saat ini terhadap Ketua DPRD Madina 'H. Erwin Efendi Lubis,SH. yang mana selama ini berdasarkan keterangan dari salah satu Warga Kecamatan Lingga Bayu,YW bahwa,EEL adalah sosok seorang pemimpin yang sangat merakyat dan dicintai oleh rakyat Mandailing Natal.
"Salut buat Mahasiswa AMP2K Madina,ternyata Mahasiswa masih ada yang berani memperjuangkan kebenaran dan ketidakadilan di Madina ini,Hidup Mahasiswa AMP2K Madina,teruslah menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut dan lelah,semoga perjuangan kalian menjadi amal ibadah dan layak untuk menjadi contoh bagi Generasi berikutnya" ucap YW saat bertemu dengan awak media di Kota Panyabungan.(30/10/2024).
Masih YW,"menurut saya Ketua DPRD Madina bang Erwin Efendi Lubis adalah sosok pemimpin yang sangat dekat dengan rakyat,tak pernah menyakiti hati rakyat,dan selalu didepan memperjuangkan rakyat, saya yakin beliau ditetapkan jadi tersangka karena ditumbalkan oleh oknum-oknum yang takut keburukannya akan terbongkar pada saat Rekomendasi Pembatalan SKTT dikeluarkan oleh DPRD Madina" sebut YW lagi.
Sementara itu,pada aksi unjuk rasa AMP2K Madina di Mabes Polri, Koordinator Aksi 'Pajarur Rohman Nasution' menyatakan pihaknya mendukung penegakan supremasi hukum atas kasus PPPK Kab Madina ini secara profesional dan transparan. “Kita mendukung komitmen Kapoldasu dalam penegakan hukum (law enforcement) secara transparan dan berkeadilan. Publik sangat menaruh harapan besar kepada Kapolri untuk jangan setengah hati,tapi harus lebih serius menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum kasus PPPK Kab Madina ke depan pengadilan “ujarnya melalui siaran pers.
Dijelaskan,kronologi biang kerok kisruh PPPK Kab Madina bermula dari surat Bupati Madina Nomor 800/3018/BKPSDM/2023 yang mengusulkan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan). Tapi dalam prakteknya SKTT tersebut dinilai sarat masalah, manipulatif,curang dan beraroma KKN.
"Kita mendesak Kapoldasu untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan para aktor intelektual yang diduga kuat berperan sebagai "Dalang" kisruh PPPK Madina seperti Bupati/Wakil Bupati/Sekda Kab Madina dan menetapkan ketiga orang tsb sebagai tersangka baru kasus PPPK Madina" ungkapnya.
Pada bagian lain,AMP2K juga meminta KPK,Kompolnas,Kapolri, Komisi III DPR RI untuk memberikan atensi penuh dan menurunkan tim investigasi atas desas desus yang berkembang di tengah masyarakat,terkait rumor atau issue tentang dugaan praktek jual beli (transaksional) untuk menutupi kasus PPPK Madina oleh Bupati yang di duga sampai angka 25 M,diduga diboyong dari salah satu rumah sakit di Panyabungan.
Ditambahkan pendemo,bahwa kisruh seleksi PPPK Madina Tahun 2023 merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), pihaknya meminta Kapoldasu untuk lebih tegas untuk membongkar dan mengusut tuntas praktek penyalahgunaan jabatan dan wewenang (abused of power) dan konspirasi (persekongkolan kotor) yang ditata secara sistematis, terstruktur dan massif,praktek gratifikasi,dan KKN para sindikat mafia PPPK Madina dan kasus PPPK Madina jangan hanya menumbalkan ke 6 terdakwa (eks Kadis Pendidikan Madina,Kepala BKD Madina dkk)
Status tersangka ketua DPRD harus diproses secara lugas" Kenapa berkasnya terus bolak balek dari pihak Poldasu dan Kejatisu,Ini pertanyaan besar publik yang harus diungkap tuntas.APH jangan main "lempar bola" dan terkesan tidak serius,jika memang beliau tidak cukup bukti jangan zholim bersihkan nama baik beliau.
Aksi tsb berlangsung tertib dan damai,dan menyerahkan tuntutan langsung masuk ke dalam mabes polri sekaligus melaporkan kasus tersebut kepada Humas mabes polri,kemudian para mahasiswa pun membubarkan diri dengan tertib dan menyatakan akan kembali melakukan demo di Mabes Polri, Kejagung dan KPK bila aspirasi mereka belum direspon secara bijak oleh pihak terkait.
Tuntutan Aksi:
1.Mendukung komitmen Kapoldasu dalam menuntaskan kasus hukum PPPK Madina tahun 2023 secara profesional,transparan dan berkeadilan dengan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut ke depan pengadilan.
2.Biang kerok kisruh PPPK Kab. Madina bermula dari surat Bupati Madina Nomor:800/3018/BKPSDM/2023 yang mengusulkan SKTT tersebut dinilai sarat masalah, manipulatif,curang dan beraroma KKN,Kapoldasu diminta untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan para aktor intelektual yang diduga kuat berperan sebagai dalang kisruh PPPK Madina seperti Bupati/Wakil Bupati/Sekda Kab Madina dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka sebagai bentuk pertanggung jawaban dan wewenang pihak eksekutif dalam carut marut seleksi PPPK Madina yang mencoreng integritas daerah Madina di kancah Nasional.
3.Kapoldasu diminta lebih profesional,transparan dan jangan bersikap diskriminatif dan pilih-pilih kasih dalam penegakan supremasi hukum seleksi PPPK, kita mengetahui bahwa Bupati Batubara Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK Kab. Batubara.Kita minta agar Kapoldasu segera menetapakan Bupati Madina HMJSN sebagai tersangka baru kasus PPPK Madina tahun 2023.
4.Meminta kepada KPK, Kompolnas, Kapolri,Komisi III DPR RI untuk memberikan atensi penuh dan menurunkan tim investigasi atas desas desus yang berkembang ditengah masyarakat,rumor atau isu tentang dugaan praktek jual beli (transaksional) untuk menutupi kasus PPPK Madina oleh Bupati dengan angka 25-30 Milyar yang diduga dilakukan oleh inisial E,dan uangnya diduga diboyong dari salah satu Rumah Sakit di Panyabungan.
5.Seleksi PPPK Madina tahun 2023 merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime),kita meminta Kapoldasu lebih tegas untuk membongkar dan mengusut tuntas praktek penyalahgunaan jabatan dan wewenang (abosed of power) dan konspirasi (persekongkolan kotor), gratifikasi,dan KKN para sindikat mafia PPPK Madina dan kasus PPPK Madina jangan hanya menumbalkan ke 6 terdakwa (eks Kadis Pendidikan Madina,Kepala BKD Madina dkk).
6.Meminta kepada Kapolri untuk memeriksa anggota DPRD Madina inisial (MF) yang diduga menerima uang suap dari salah satu oknum pengacara yang berinisial (RR) untuk lulus PPPK Madina 2023.
7.Meminta Kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo Untuk Mengusut Tuntas Kasus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023,(PPPK Madina 2023),Untuk Membuka Tabir Seluas Luasnya, Siapa Dalang Intelektual Kasus PPPK Madina 2023,Karna Kami Menilai Polda Sumatera Utara Tidak Mampu Menuntaskan Kasus Tersebut.
8.Kami Meminta Kepada Mabes Polri Untuk Memeriksa Bupati (MJS) Dan Wakil Bupati (AAU) Yang Di Duga Dalang Intelektual Kasus PPPK Mandailing Natal Sumatera Utara Tahun 2023.
9.Meminta Kapolri Untuk Mengusut Tuntas Atas Dugaan Keterlibatan Bupati Mandailing Natal,(MJS) Dan Wakil Bupati Mandailing Natal (AAU) Dalam Kasus PPPK Mandailing Natal 2023,Yang Juga Saat Ini Wakil Bupati Ikut Serta Dalam Kontestasi Pilkada Madina 2024.
10.Meminta Kepada Kapolri Untuk Mengusut tuntas dan segera menyelesaikan Dugaan Kasus Hukum Dr.Ak. Yang Sampai Saat Ini Tidak Ada Kejelasan Di Mapolres Mandailing Natal,Yang Di Duga Melibatkan Kakak Kandung Yaitu Wakil Bupati Mandailing Natal.
11.Meminta Kepada Kapolri Untuk Mengusut Tuntas Dugaan Setoran Bupati Madina 25 M Terkait Kasus PPPK Madina 2023 Kepada APH.
12.Meminta Kepada Kapolri Untuk Mendesak Kapolda Sumut Untuk Tidak Lamban Jangan Meng Ulur Ulur Waktu Segera Selesaikan Kasus Tersebut,Siapa Pun Yang Terlibat Harus Di Hukum Yang Se Adil-Adilnya,Sehingga Kondusifitas Pilkada Di Sumut Khususnya Mandailing Natal Menjadi Kondusif.
13.Meminta Kepada Kapolri Untuk Menetapkan Siapa-Siapa Pelaku Suap PPPK Madina 2023 Dengan Angka 580 Juta,Terhadap Kadis Pendidikan Kaban BKD Dan ASN Lainnya yang Sudah Di Tetapkan Tersangka Dan Terdakwa,Untuk Segera Di Proses Hukum Atas Keterlibatan Mereka Dalam Kasus Tersebut.
14.Kami Masyarakat Mandailing Natal Meminta Kepada Kapolri Untuk Mendesak Kapolda Sumut Untuk Segera Menuntaskan Kasus Ketua DPRD Madina,Yang Se-Adil Adilnya Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Di Republik Indonesia.
15.Meminta kepada kapolri untuk mendesak kapolda sumut untuk segera menyelesaikan kasus Ketua Dprd Madina,jangan meng ulur ulur waktu,jikalau memang terlibat segera selesaikan,jikalau memang tidak terbukti bersalah dan terlibat hukum,segera juga selesaikan yang se baik baiknya.
16.Meminta Kepada Kapolri Untuk Mencopot Kapolda Sumut Karna Kami Duga Kapolda Bermain-Main Atas Kasus PPPK Madina 2023 Yang Sampai Pada Saat Ini Tidak Selesai Selesai.(MJ)