Batu Bara || polhukrim.com
Satreskrim Polres Batubara berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial S (40) warga Kecamatan Medang deras, Kabupaten Batubara,Senin (21/4/2025).
Satreskrim Polres Batubara berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial S (40) warga Kecamatan Medang deras, Kabupaten Batubara,Senin (21/4/2025).
Saat dikonfirmasi wartawan,Kasi Humas Iptu Fahmi membenarkan bahwa pihak Kepolisian telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur.
"Pelaku S tak lain adalah uwak dari korban berinisial Z (12) yang masih berstatus pelajar,menurut keterangan Pelapor bahwa korban sudah sering disetubuhi uwaknya dengan cara dipaksa.
Untuk pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang JO Pasal 64 dari KUHPidana" pungkasnya.(red)
"Pelaku S tak lain adalah uwak dari korban berinisial Z (12) yang masih berstatus pelajar,menurut keterangan Pelapor bahwa korban sudah sering disetubuhi uwaknya dengan cara dipaksa.
Untuk pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang JO Pasal 64 dari KUHPidana" pungkasnya.(red)