Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita



Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu

Jumat, 25 April 2025 | April 25, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T06:04:29Z
Batu Bara || polhukrim.com
Berawal Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 15.08 WIB Personil Penyelidik Satnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa adanya seorang laki-laki sedang yang Memiliki/menyimpan Narkotika shabu yang berada di Dusun I Desa Gambus Laut Kec.Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara,Sesuai laporan polisi nomor: LP/A/108/IV/2025/SPKT.sat Resnarkoba/ResBB/Polda Sumut,tanggal 26 April 2025.

Setelah mendapat informasi tersebut Personil Penyelidik Satresnarkoba Polres Batu Bara, Iptu Jimmy R.Sitorus,SH dibantu Aiptu Purwanto dan Briptu Mhd Faisal Matondang,SH melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan diareal perkebunan kelapa sawit dusun 1 desa Gambus laut,kecamatan. Limapuluh Pesisir,kabupaten Batu Bara,pukul 16.08 WIB.

Satres narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial BL 43 tahun,warga, Dusun Butana Desa Banyupelle kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur Kemudian petugas.

melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,4(Empat) buah plastik putih transparan yang berisikan narkotika sabu, brutto : 1.897 gram,1 buah tas ransel berwarna hitam, 1 unit handphone android merk Vivo warna merah,uang tunai Rp 1.035.000(satu juta tiga puluh lima ribu rupiah),1 lembar mata uang 59 Ringgit Malaysia,diatas meja dan pelaku mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya.

Selanjutnya personil Personil Penyelidik Satresnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut(Mariati AB)
×
Berita Terbaru Update