Medan || polhukrim.com
Pemilihan Ketua Appsindo telah selesai dilaksanakan pada hari Sabtu (9/8/2025) di salah satu cafe di Pasar Pusat Pasar Medan,tetapi penyelenggaraan dan keputusannya dianggap Illegal didalam kalangan unternal, Senin (11/8/2025).
Irwansyah selaku ketua komisariat Appsindo pasar Marelan mengatakan bahwa apa yang di laksanakan (pemilihan) ketua Appsindo Medan kami anggap cacat hukum dan ilegal, Senin (11/8/2015)
"Ya cacat hukumlah,kami selaku komisariat tidak pernah di undang melalui surat atau surat elektronik (WA) tiba tiba udah terpilih sebagai ketua,ini kan aneh? Dasarnya apa? kesal Irwansyah.
"Saya sudah hubungi ketua umum terkait pemilihan ketua DPD Appsindo Medan, dan beliau menyatakan pemilihan itu tidak sah dan tidak memiliki legal standing dan melanggar AD /ART" Cetusnya.
Senada dengan itu Dedi Harvisyahari selaku ketua DPD Appsindo Milenial Kota Medan, menyatakan pendapat yng sama,Senin (11/8/2025) "Gimana mau di katakan sah bang, DPW nya aja sudah 3-4 tahun habis masa kepengurusannya, koq bisa menanda tangani surat keputusan kepengurusan?" Kata Dedi Harvisyahari heran.
"Saya sudah tanyakan ke DPP Appsindo perihal ini dan ketua umum nyatakan itu ilegal dan cacat hukum. "AD /ART organisasi jelas di langgar,gak pernah ketua umum memperpanjang SK DPW Appsindo Sumut,kenapa DPW Appsindo Sumut menanda tangani SK?" sesal Dedi Harvisyahari dengan nada heran.
"Ketua umum Bapak Hasan Basri akan membuat carectacer untuk melaksanakan muswil dan musda,dan carectacer yang di tunjuk adalah para senior/penasehat dan pembina Appsindo yang masih memiliki integritas terhadap organisasi" jelas Dedi sembari meyakinkan awak media bahwa ada chat WA dari Ketua Umum.
"Jadi saya harap semua pihak baik itu ex DPD Appsindo maupun DPW Appsindo taat pada mekanisme AD/ART organisasi,jangan melanggar mekanisme karena akan memperburuk citra organisasi di mata masyarakat umum,tunggu regulasi dari DPP Appsindo" tegas Dedi Harvisyahari yang juga Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara. (Dt. Arifin)
Pemilihan Ketua Appsindo telah selesai dilaksanakan pada hari Sabtu (9/8/2025) di salah satu cafe di Pasar Pusat Pasar Medan,tetapi penyelenggaraan dan keputusannya dianggap Illegal didalam kalangan unternal, Senin (11/8/2025).
Irwansyah selaku ketua komisariat Appsindo pasar Marelan mengatakan bahwa apa yang di laksanakan (pemilihan) ketua Appsindo Medan kami anggap cacat hukum dan ilegal, Senin (11/8/2015)
"Ya cacat hukumlah,kami selaku komisariat tidak pernah di undang melalui surat atau surat elektronik (WA) tiba tiba udah terpilih sebagai ketua,ini kan aneh? Dasarnya apa? kesal Irwansyah.
"Saya sudah hubungi ketua umum terkait pemilihan ketua DPD Appsindo Medan, dan beliau menyatakan pemilihan itu tidak sah dan tidak memiliki legal standing dan melanggar AD /ART" Cetusnya.
Senada dengan itu Dedi Harvisyahari selaku ketua DPD Appsindo Milenial Kota Medan, menyatakan pendapat yng sama,Senin (11/8/2025) "Gimana mau di katakan sah bang, DPW nya aja sudah 3-4 tahun habis masa kepengurusannya, koq bisa menanda tangani surat keputusan kepengurusan?" Kata Dedi Harvisyahari heran.
"Saya sudah tanyakan ke DPP Appsindo perihal ini dan ketua umum nyatakan itu ilegal dan cacat hukum. "AD /ART organisasi jelas di langgar,gak pernah ketua umum memperpanjang SK DPW Appsindo Sumut,kenapa DPW Appsindo Sumut menanda tangani SK?" sesal Dedi Harvisyahari dengan nada heran.
"Ketua umum Bapak Hasan Basri akan membuat carectacer untuk melaksanakan muswil dan musda,dan carectacer yang di tunjuk adalah para senior/penasehat dan pembina Appsindo yang masih memiliki integritas terhadap organisasi" jelas Dedi sembari meyakinkan awak media bahwa ada chat WA dari Ketua Umum.
"Jadi saya harap semua pihak baik itu ex DPD Appsindo maupun DPW Appsindo taat pada mekanisme AD/ART organisasi,jangan melanggar mekanisme karena akan memperburuk citra organisasi di mata masyarakat umum,tunggu regulasi dari DPP Appsindo" tegas Dedi Harvisyahari yang juga Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara. (Dt. Arifin)