Tebo-Jambi || polhukrim.com
PT.Lestari Asri Jaya (LAJ) yg merupakan bagian dari Michellin Grup,Produsen Ban Terbesar di dunia dari Perancis dan PT.Wana Mukti Wisesa adalah Perusahaan yg mengelola serta memproduksi HTI (Hutan Tanama Industri) karet yg berkedudukan di Kabupaten Tebo provinsi Jambi,ditemukan Armada angkutan getah tidak memiliki dokumen dan diduga adanya memanipulasi PSDH.Jumat,29/8/2025.
Sebagai perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan,yg mengelola dan memproduksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) ada kewajiban perusahaan untuk membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
PSDH adalah pungutan yg di kenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan sebagai pengganti nilai intrinsik (nilai hakiki) dari hasil hutan Negara.PSDH ini merupakan salah satu dari iuran kehutanan di pungut oleh pemerintah indonesia dari kegiatan Sumber daya hutan.
HHBK utama nya di atur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENOLAK/SETJEN/KUMBANG.1/10/2019 Tentang Pemanfaatan HHBK pada hutan negara dan peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 77/menhut-II/2007.
Aturan ini mengatur aspek pemanfaatan penatausahaan, perizinan,hingga jenis-jenis HHBK yg boleh di ambil seperti rotan,,madu, getah dan tumbuhan lainnya,baik dari hutan lindung maupun hutan produksi.
Namun berdasarkan informasi masyarakat ada ketidak sesuaian dokumen,atas produksi yg di angkut Oleh PT.LAJ yang berbasis pada ketidaksesuaian pembayaran PSDH oleh perusahaan.
Ketua Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi Edi Kurniawan melakukan investigasi lapangan dan menemukan 2 unit truk pengangkut getah milik perusahaan tidak di lengkapi dengan dokumen HHBK sebagai dasar pembayaran PSDH.
Menurut Edi Kurniawan setelah berkomunikasi dengan pihak legal consul perusahaan yg bernama julian situmorang.SH.Sempat terjadi debat bahkan adanya pengancaman bahwa JS akan melaporkan tindakan hasil investigasi LCKI ke APH.
Namun Edi Kurniawan tak gentar dan mempersilakan pihak JS melaporkan ke APH, hingga akhirnya debat melunak lantas pihak JS mengakui jika memang mobil pengangkut getah tidak dilengkapi dokumen HHBK dari gudang milik perusahaan saat muat.
Akhirnya JS meminta ke pada Edi Kurniawan agar membiarkan mobil balik lagi ke gudang karena tidak ada HHBK dan kemudian pihak perusahaan membuat surat pernyataan yg di buat oleh sdr.Marudut sihole sebagai operator aplikasi SIPUHH di kementerian Kehutanan Atas Nama PT.WANA MUKTI WISESA DAN PT.LESTARI ASRI JAYA. surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa saat ini aplikasi SIPUHH PT Wana mukti Wisesa dan PT.LAJ masih dalam pengurusan aktivasi ke kementerian Kehutanan,sehingga mobil pengangkut getah tak di lengkapi Dokumen HHBK.
LCKI menduga ada yg ditutupi pihak perusahaan dan sebagai kontrol sosial berharap pihak perusahaan mau melakukan audensi dengan pihak LCKI sehingga soal HHBK dan PSDH transparan.
Hingga kemudian pihak LCKI mengirim surat somasi ke pihak perusahaan namun LCKI mengangap jawaban pihak perusahaan tidak seperti yg di harapkan,kata Edy.
Disampaikan Edy kurniawan,kami Pihak LCKI mendatangi Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo Barat unit IX untuk meminta konfirmasi.
Menurut Edy kurniawan,pihak Kepala KPHP Tebo Barat Unit IX Fery irawan,menyambut baik kedatangan kami.Iantas Fery ucapkan terima kasih atas informasi yang di sampaikan LCKI, namun izinkan saya untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu karena kewajiban PSDH perusahaan dibayarkan langsung secara online melalui aplikasi SIPUHH Dinas Kehutanan Jambi.
Setelah berkomunikasi dengan pihak Perusahaan,menurut Fery Irawan pihak perusahaan meminta waktu untuk berkomunikasi dengan bagian produksi. (Erwin Siregar).
PT.Lestari Asri Jaya (LAJ) yg merupakan bagian dari Michellin Grup,Produsen Ban Terbesar di dunia dari Perancis dan PT.Wana Mukti Wisesa adalah Perusahaan yg mengelola serta memproduksi HTI (Hutan Tanama Industri) karet yg berkedudukan di Kabupaten Tebo provinsi Jambi,ditemukan Armada angkutan getah tidak memiliki dokumen dan diduga adanya memanipulasi PSDH.Jumat,29/8/2025.
Sebagai perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan,yg mengelola dan memproduksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) ada kewajiban perusahaan untuk membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
PSDH adalah pungutan yg di kenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan sebagai pengganti nilai intrinsik (nilai hakiki) dari hasil hutan Negara.PSDH ini merupakan salah satu dari iuran kehutanan di pungut oleh pemerintah indonesia dari kegiatan Sumber daya hutan.
HHBK utama nya di atur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENOLAK/SETJEN/KUMBANG.1/10/2019 Tentang Pemanfaatan HHBK pada hutan negara dan peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 77/menhut-II/2007.
Aturan ini mengatur aspek pemanfaatan penatausahaan, perizinan,hingga jenis-jenis HHBK yg boleh di ambil seperti rotan,,madu, getah dan tumbuhan lainnya,baik dari hutan lindung maupun hutan produksi.
Namun berdasarkan informasi masyarakat ada ketidak sesuaian dokumen,atas produksi yg di angkut Oleh PT.LAJ yang berbasis pada ketidaksesuaian pembayaran PSDH oleh perusahaan.
Ketua Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi Edi Kurniawan melakukan investigasi lapangan dan menemukan 2 unit truk pengangkut getah milik perusahaan tidak di lengkapi dengan dokumen HHBK sebagai dasar pembayaran PSDH.
Menurut Edi Kurniawan setelah berkomunikasi dengan pihak legal consul perusahaan yg bernama julian situmorang.SH.Sempat terjadi debat bahkan adanya pengancaman bahwa JS akan melaporkan tindakan hasil investigasi LCKI ke APH.
Namun Edi Kurniawan tak gentar dan mempersilakan pihak JS melaporkan ke APH, hingga akhirnya debat melunak lantas pihak JS mengakui jika memang mobil pengangkut getah tidak dilengkapi dokumen HHBK dari gudang milik perusahaan saat muat.
Akhirnya JS meminta ke pada Edi Kurniawan agar membiarkan mobil balik lagi ke gudang karena tidak ada HHBK dan kemudian pihak perusahaan membuat surat pernyataan yg di buat oleh sdr.Marudut sihole sebagai operator aplikasi SIPUHH di kementerian Kehutanan Atas Nama PT.WANA MUKTI WISESA DAN PT.LESTARI ASRI JAYA. surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa saat ini aplikasi SIPUHH PT Wana mukti Wisesa dan PT.LAJ masih dalam pengurusan aktivasi ke kementerian Kehutanan,sehingga mobil pengangkut getah tak di lengkapi Dokumen HHBK.
LCKI menduga ada yg ditutupi pihak perusahaan dan sebagai kontrol sosial berharap pihak perusahaan mau melakukan audensi dengan pihak LCKI sehingga soal HHBK dan PSDH transparan.
Hingga kemudian pihak LCKI mengirim surat somasi ke pihak perusahaan namun LCKI mengangap jawaban pihak perusahaan tidak seperti yg di harapkan,kata Edy.
Disampaikan Edy kurniawan,kami Pihak LCKI mendatangi Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo Barat unit IX untuk meminta konfirmasi.
Menurut Edy kurniawan,pihak Kepala KPHP Tebo Barat Unit IX Fery irawan,menyambut baik kedatangan kami.Iantas Fery ucapkan terima kasih atas informasi yang di sampaikan LCKI, namun izinkan saya untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu karena kewajiban PSDH perusahaan dibayarkan langsung secara online melalui aplikasi SIPUHH Dinas Kehutanan Jambi.
Setelah berkomunikasi dengan pihak Perusahaan,menurut Fery Irawan pihak perusahaan meminta waktu untuk berkomunikasi dengan bagian produksi. (Erwin Siregar).





