Bungo-Jambi || polhukrim.com
Proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan almarhum Imam Komaini Sidik terus berlanjut dan telah memasuki bulan ketiga. Perjuangan panjang keluarga korban bersama kuasa hukum, Hendry C. Saragi, S.H., akhirnya membuahkan hasil dengan dikabulkannya permohonan ekshumasi jenazah almarhum.
Ekshumasi dilaksanakan pada Sabtu, 13 September 2025 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Awalnya ekshumasi di ajukan ke RSUD Hanafi Bungo karena belum adanya Dr ahli porensik akhirnya di batalkan. Kuasa hukum Hendry Saragi mengajukan kembali ke Medan hasilnya hari ini dapat mengha dirkan 4 tim Dr ahli porensik.
Dalam proses ekshumasi ini, kuasa hukum menghadirkan tim ahli forensik berjumlah empat orang dari Medan, yang dipimpin oleh Dr. H. Mistar Ritonga, Sp.FM, MH (Kes). Proses pembongkaran makam berlangsung lancar tanpa hambatan, dan turut disaksikan oleh warga setempat.
Selain tim forensik, hadir pula tim Inafis Polres Tebo, Kapolsek Rimbo Ilir, serta anggota Polsek Rimbo Bujang yang selama ini menangani kasus almarhum Imam Komaini Sidik.
Hendry C.Saragi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi dari tim forensik,katanya sabtu,(13/09/2025) di depan para awak media.
Untuk hasil ekshumasi, kita serahkan sepenuhnya kepada tim ahli forensik yang dipimpin oleh Dr. H. Mistar Ritonga. Kami berharap hasil ini dapat menjadi titik terang bagi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Hendry.
Kasus dugaan pembunuhan ini masih berjalan dalam tahap penyelidikan dan menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Tebo-Jambi. Semoga hari ini menjadi akhir dari tragedi untuk membuka tabir hukum kematian almarhum.Dan kiranya membuahkan hasil sesuai harapan keluarga bersama kuasa hukum. (Erwin Siregar).
Proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan almarhum Imam Komaini Sidik terus berlanjut dan telah memasuki bulan ketiga. Perjuangan panjang keluarga korban bersama kuasa hukum, Hendry C. Saragi, S.H., akhirnya membuahkan hasil dengan dikabulkannya permohonan ekshumasi jenazah almarhum.
Ekshumasi dilaksanakan pada Sabtu, 13 September 2025 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Awalnya ekshumasi di ajukan ke RSUD Hanafi Bungo karena belum adanya Dr ahli porensik akhirnya di batalkan. Kuasa hukum Hendry Saragi mengajukan kembali ke Medan hasilnya hari ini dapat mengha dirkan 4 tim Dr ahli porensik.
Dalam proses ekshumasi ini, kuasa hukum menghadirkan tim ahli forensik berjumlah empat orang dari Medan, yang dipimpin oleh Dr. H. Mistar Ritonga, Sp.FM, MH (Kes). Proses pembongkaran makam berlangsung lancar tanpa hambatan, dan turut disaksikan oleh warga setempat.
Selain tim forensik, hadir pula tim Inafis Polres Tebo, Kapolsek Rimbo Ilir, serta anggota Polsek Rimbo Bujang yang selama ini menangani kasus almarhum Imam Komaini Sidik.
Hendry C.Saragi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi dari tim forensik,katanya sabtu,(13/09/2025) di depan para awak media.
Untuk hasil ekshumasi, kita serahkan sepenuhnya kepada tim ahli forensik yang dipimpin oleh Dr. H. Mistar Ritonga. Kami berharap hasil ini dapat menjadi titik terang bagi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Hendry.
Kasus dugaan pembunuhan ini masih berjalan dalam tahap penyelidikan dan menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Tebo-Jambi. Semoga hari ini menjadi akhir dari tragedi untuk membuka tabir hukum kematian almarhum.Dan kiranya membuahkan hasil sesuai harapan keluarga bersama kuasa hukum. (Erwin Siregar).