Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

LSM INAKOR Minta Bupati Surati Menteri,Desak Tutup Aktivitas Perkebunan BMM

Kamis, 04 September 2025 | September 04, 2025 WIB Last Updated 2025-09-05T05:01:28Z
Bungo-Jambi || polhukrim.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) mendesak Bupati Bungo H.Dedy putra,untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),guna meminta penghentian sementara seluruh aktivitas perkebunan milik PT BMM (Bina Mitra Makmur) di wilayah Kabupaten Bungo-Jambi.

Desakan ini dilayangkan karena dugaan kuat bahwa PT BMM hingga saat ini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) secara sah atas lahan yang mereka kelola.

Kami minta Bupati mengambil sikap tegas. Jika benar perusahaan belum memiliki HGU, maka seluruh aktivitas harus dihentikan sampai legalitasnya jelas,tegas Fahlefi Ketua INAKOR,dalam keterangannya kepada media,Jumat (05/09/2025).

Menurut INAKOR,aktivitas perkebunan tanpa HGU melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat adat atau warga sekitar yang memiliki hak atas tanah tersebut.

LSM INAKOR juga menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun pusat.

Transparansi dan kepastian hukum harus ditegakkan,Jangan sampai investor leluasa beroperasi tanpa izin lengkap hanya karena pembiaran dari pejabat daerah,tambah Fahlefi Ketua INAKOR.

Hingga berita ini diturunkan,pihak PT BMM belum dapat terkonfirmasi hingga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kuat belum dimilikinya HGU atas lahan perkebunan tersebut. (Erwin Siregar).
×
Berita Terbaru Update