Bungo-Jambi || polhukrim.com
Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh aparat gabungan di Dusun Sungai Telang, Kabupaten Bungo, Jambi,menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Penolakan keras muncul saat tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo bermalam di lokasi untuk melakukan operasi penertiban.
Warga secara tegas menolak kehadiran aparat dan bahkan sempat meminta rombongan untuk meninggalkan wilayah mereka. Penolakan tersebut mencerminkan keresahan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas PETI sebagai satu-satunya sumber penghasilan.
Warga bukan menolak aturan, tapi mereka butuh kepastian. Selama ini tambang emas jadi satu-satunya sumber penghasilan. Kalau mau ditertibkan, pemerintah harus kasih jalan keluar yang jelas,” ujar salah seorang warga setempat.
Sejumlah tokoh masyarakat turut angkat bicara dan mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera mencari solusi konkret. Salah satu usulan yang mengemuka adalah percepatan proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), guna melegalkan dan mengatur aktivitas tambang masyarakat secara lebih terkontrol.
Pemerintah daerah bersama pihak provinsi dan kementerian terkait seharusnya segera mengusulkan sejumlah titik untuk dijadikan WPR. Proses ini perlu dikaji dan dikoordinasikan dengan bidang tata ruang PUPR Bungo. Setelah WPR ditetapkan, IPR bisa diterbitkan agar masyarakat bisa menambang secara legal, ramah lingkungan, dan tetap mendapatkan penghasilan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menekan aktivitas PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat. Aparat juga diimbau untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, agar proses transisi menuju penambangan legal dapat berjalan kondusif tanpa menimbulkan konflik sosial. (Erwin Siregar).
Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh aparat gabungan di Dusun Sungai Telang, Kabupaten Bungo, Jambi,menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Penolakan keras muncul saat tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo bermalam di lokasi untuk melakukan operasi penertiban.
Warga secara tegas menolak kehadiran aparat dan bahkan sempat meminta rombongan untuk meninggalkan wilayah mereka. Penolakan tersebut mencerminkan keresahan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas PETI sebagai satu-satunya sumber penghasilan.
Warga bukan menolak aturan, tapi mereka butuh kepastian. Selama ini tambang emas jadi satu-satunya sumber penghasilan. Kalau mau ditertibkan, pemerintah harus kasih jalan keluar yang jelas,” ujar salah seorang warga setempat.
Sejumlah tokoh masyarakat turut angkat bicara dan mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera mencari solusi konkret. Salah satu usulan yang mengemuka adalah percepatan proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), guna melegalkan dan mengatur aktivitas tambang masyarakat secara lebih terkontrol.
Pemerintah daerah bersama pihak provinsi dan kementerian terkait seharusnya segera mengusulkan sejumlah titik untuk dijadikan WPR. Proses ini perlu dikaji dan dikoordinasikan dengan bidang tata ruang PUPR Bungo. Setelah WPR ditetapkan, IPR bisa diterbitkan agar masyarakat bisa menambang secara legal, ramah lingkungan, dan tetap mendapatkan penghasilan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menekan aktivitas PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat. Aparat juga diimbau untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, agar proses transisi menuju penambangan legal dapat berjalan kondusif tanpa menimbulkan konflik sosial. (Erwin Siregar).




