Bungo-Jambi || polhukrim.com
PT CSH diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal jenis Galian C di kawasan Batang Senamat,tepatnya di wilayah perkebunan milik perusahaan tersebut. Material hasil galian tersebut diduga digunakan untuk pengerasan jalan poros dalam area perkebunan PT CSH.
Informasi ini terungkap berdasarkan pantauan awak media dan keterangan dari sejumlah sumber di lapangan. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat,terutama terkait legalitas izin Galian C serta kontribusi pajak atas material yang diambil.
Ini sungai umum,bukan wilayah yang dikuasai perusahaan.Tapi mereka mengambil batuan seenaknya untuk kepentingan perusahaan. Jelas ini sudah merugikan negara,ungkap salah satu warga setempat kepada media, Senin (06/10/2025).
Ketika dikonfirmasi awak media,salah satu pelaksana lapangan turut membenarkan adanya kegiatan penambangan tersebut. Namun,ia mengaku tidak mengetahui apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin atau belum.
Benar pak,memang ada aktivitas galian C. Tapi soal izinnya saya kurang tahu. Bapak bisa tanyakan langsung ke pihak manajemen, seperti Pak Robert,ujar pelaksana pada awak media.
Masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Bungo untuk segera memanggil pihak manajemen PT CSH,termasuk Humas dan pelaksana lapangan, guna meminta penjelasan terkait dasar hukum perusahaan melakukan aktivitas penambangan di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka,apalagi di dalam sungai umum seperti Batang Senamat.
Galian C Tanpa Izin Langgar UU Minerba;
Aktivitas penambangan tanpa izin resmi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Penambangan tanpa izin (ilegal) tidak hanya berdampak pada kerugian negara karena tidak ada kontribusi pajak atau royalti, namun juga berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Mengapa Galian C Ilegal Berbahaya? 1.Melanggar Hukum Pertambangan Setiap operasi penambangan batuan wajib memiliki IUP Batuan atau SIPB, 2.Sanksi Pidana Berat Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar, 3.Kerusakan Lingkungan Penambangan ilegal berpotensi merusak ekosistem,mencemari sungai,dan merusak habitat alami, 4.Kerugian Pendapatan Negara Negara dirugikan karena tidak menerima pajak atau royalti dari aktivitas ilegal tersebut. 5.Bahaya Keselamatan Aktivitas ilegal sering tidak memperhatikan standar keselamatan kerja.
Apa Tindakan yang Harus Ditempuh? Perusahaan Wajib Mengurus Izin.Setiap aktivitas galian harus mengantongi izin resmi dari Dinas PTSP provinsi terkait. Penegakan Hukum Tegas Aparat kepolisian dan instansi pertambangan diminta segera menertibkan aktivitas ilegal ini.
Kontrol Material Ilegal,Pihak-pihak yang membeli atau menggunakan material dari tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum,dan DPRD Kabupaten Bungo untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan.Penegakan hukum secara konsisten penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan keadilan dan kepatuhan hukum di sektor pertambangan. (Tim Jambi).
PT CSH diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal jenis Galian C di kawasan Batang Senamat,tepatnya di wilayah perkebunan milik perusahaan tersebut. Material hasil galian tersebut diduga digunakan untuk pengerasan jalan poros dalam area perkebunan PT CSH.
Informasi ini terungkap berdasarkan pantauan awak media dan keterangan dari sejumlah sumber di lapangan. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat,terutama terkait legalitas izin Galian C serta kontribusi pajak atas material yang diambil.
Ini sungai umum,bukan wilayah yang dikuasai perusahaan.Tapi mereka mengambil batuan seenaknya untuk kepentingan perusahaan. Jelas ini sudah merugikan negara,ungkap salah satu warga setempat kepada media, Senin (06/10/2025).
Ketika dikonfirmasi awak media,salah satu pelaksana lapangan turut membenarkan adanya kegiatan penambangan tersebut. Namun,ia mengaku tidak mengetahui apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin atau belum.
Benar pak,memang ada aktivitas galian C. Tapi soal izinnya saya kurang tahu. Bapak bisa tanyakan langsung ke pihak manajemen, seperti Pak Robert,ujar pelaksana pada awak media.
Masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Bungo untuk segera memanggil pihak manajemen PT CSH,termasuk Humas dan pelaksana lapangan, guna meminta penjelasan terkait dasar hukum perusahaan melakukan aktivitas penambangan di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka,apalagi di dalam sungai umum seperti Batang Senamat.
Galian C Tanpa Izin Langgar UU Minerba;
Aktivitas penambangan tanpa izin resmi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Penambangan tanpa izin (ilegal) tidak hanya berdampak pada kerugian negara karena tidak ada kontribusi pajak atau royalti, namun juga berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Mengapa Galian C Ilegal Berbahaya? 1.Melanggar Hukum Pertambangan Setiap operasi penambangan batuan wajib memiliki IUP Batuan atau SIPB, 2.Sanksi Pidana Berat Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar, 3.Kerusakan Lingkungan Penambangan ilegal berpotensi merusak ekosistem,mencemari sungai,dan merusak habitat alami, 4.Kerugian Pendapatan Negara Negara dirugikan karena tidak menerima pajak atau royalti dari aktivitas ilegal tersebut. 5.Bahaya Keselamatan Aktivitas ilegal sering tidak memperhatikan standar keselamatan kerja.
Apa Tindakan yang Harus Ditempuh? Perusahaan Wajib Mengurus Izin.Setiap aktivitas galian harus mengantongi izin resmi dari Dinas PTSP provinsi terkait. Penegakan Hukum Tegas Aparat kepolisian dan instansi pertambangan diminta segera menertibkan aktivitas ilegal ini.
Kontrol Material Ilegal,Pihak-pihak yang membeli atau menggunakan material dari tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum,dan DPRD Kabupaten Bungo untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan.Penegakan hukum secara konsisten penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan keadilan dan kepatuhan hukum di sektor pertambangan. (Tim Jambi).




