Bungo-Jambi || polhukrim.com
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bungo memenuhi undangan Komisi II DPRD Bungo dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa,4/11/2025. >
Rapat terbuka untuk umum itu membahas isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan dominasi BUMD dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Bungo.
Direktur Utama BUMD Bungo yang akraf di sapa H. Al menegaskan bahwa peran dan fungsi BUMD telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
BUMD tidak menjadi pengelola utama subsidi pupuk. Kami hanya berperan sebagai bagian dari rantai distribusi agar penyaluran ke petani bisa lebih cepat dan efisien,” ujar Dirut BUMD Bungo dalam rapat tersebut.
BUMD Hanya Sebagai Penyalur
Dirut menjelaskan, BUMD hanya berperan di lini terakhir sebagai penyalur atau distributor resmi, bukan sebagai pihak yang mengatur kebijakan atau mengelola dana subsidi. Begitu pupuk sampai ke pengecer resmi, tanggung jawab BUMD pun selesai. Proses selanjutnya langsung dilakukan oleh pengecer dan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pelaksana utama program subsidi.
BUMD tidak terlibat dalam proses pembayaran subsidi. Pengecer resmi yang akan berkoordinasi langsung dengan pihak PT Pupuk Indonesia,” tambahnya. Pengawasan dan Regulasi
Untuk memastikan penyaluran berjalan transparan, proses distribusi pupuk bersubsidi diawasi oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP). KPPP bertugas mengawasi pengadaan, peredaran, dan penggunaan pupuk serta pestisida agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Pemerintah juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi. Misalnya, HET pupuk urea saat ini sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per zak (50 kg).
Perpres Baru dari Presiden Prabowo
Sebagai dasar hukum terbaru, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Aturan ini mulai berlaku sejak 30 Januari 2025 dan bertujuan mengoptimalkan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
Perpres tersebut menegaskan prinsip “7 Tepat” dalam penyaluran pupuk bersubsidi, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.
Penegasan Pencegahan Korupsi
Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, turut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di daerah. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyimpangan atau korupsi dalam proses penyaluran yang melibatkan BUMN maupun BUMD.
Dengan demikian, BUMD Bungo menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi sesuai aturan, transparan, dan fokus memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani tepat sasaran. (Erwin Siregar).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bungo memenuhi undangan Komisi II DPRD Bungo dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa,4/11/2025. >
Rapat terbuka untuk umum itu membahas isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan dominasi BUMD dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Bungo.
Direktur Utama BUMD Bungo yang akraf di sapa H. Al menegaskan bahwa peran dan fungsi BUMD telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
BUMD tidak menjadi pengelola utama subsidi pupuk. Kami hanya berperan sebagai bagian dari rantai distribusi agar penyaluran ke petani bisa lebih cepat dan efisien,” ujar Dirut BUMD Bungo dalam rapat tersebut.
BUMD Hanya Sebagai Penyalur
Dirut menjelaskan, BUMD hanya berperan di lini terakhir sebagai penyalur atau distributor resmi, bukan sebagai pihak yang mengatur kebijakan atau mengelola dana subsidi. Begitu pupuk sampai ke pengecer resmi, tanggung jawab BUMD pun selesai. Proses selanjutnya langsung dilakukan oleh pengecer dan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pelaksana utama program subsidi.
BUMD tidak terlibat dalam proses pembayaran subsidi. Pengecer resmi yang akan berkoordinasi langsung dengan pihak PT Pupuk Indonesia,” tambahnya. Pengawasan dan Regulasi
Untuk memastikan penyaluran berjalan transparan, proses distribusi pupuk bersubsidi diawasi oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP). KPPP bertugas mengawasi pengadaan, peredaran, dan penggunaan pupuk serta pestisida agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Pemerintah juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi. Misalnya, HET pupuk urea saat ini sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per zak (50 kg).
Perpres Baru dari Presiden Prabowo
Sebagai dasar hukum terbaru, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Aturan ini mulai berlaku sejak 30 Januari 2025 dan bertujuan mengoptimalkan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
Perpres tersebut menegaskan prinsip “7 Tepat” dalam penyaluran pupuk bersubsidi, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.
Penegasan Pencegahan Korupsi
Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, turut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di daerah. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyimpangan atau korupsi dalam proses penyaluran yang melibatkan BUMN maupun BUMD.
Dengan demikian, BUMD Bungo menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi sesuai aturan, transparan, dan fokus memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani tepat sasaran. (Erwin Siregar).





