Nias Selatan, https://polhukrim.com
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independen Bersih Anti Suap (LIBAS 88) Kabupaten Nias Selatan secara resmi melaporkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Selatan ke ranah hukum, rabu 10-02-26 Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam penanganan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan itu berawal dari dugaan keterlibatan seorang ASN berinisial J yang diketahui bertugas sebagai master of ceremony (MC) dalam acara deklarasi kemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan periode 2025–2030. Kegiatan tersebut diduga berlangsung pada hari dan jam kerja, sehingga dinilai melanggar prinsip netralitas ASN.
Ketua DPC LIBAS 88 Nias Selatan menjelaskan bahwa BKPSDM Nias Selatan melalui Surat Nomor 800.1.6.2/001/BKPSDM/2026 tertanggal 5 Januari 2026 menyatakan keterlibatan ASN tersebut tidak melanggar netralitas ASN.
Namun demikian, LIBAS 88 menilai kesimpulan tersebut diambil melalui proses klarifikasi yang tidak transparan, tidak cermat, serta tidak konsisten.
LIBAS 88 mengungkapkan, pada 6 Maret 2025, ASN berinisial J secara aktif terlibat sebagai MC dalam acara syukuran kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang diusung oleh partai politik tertentu. Kegiatan tersebut diduga dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Selanjutnya, pada September 2025, LIBAS 88 telah melayangkan surat pengaduan sekaligus permohonan klarifikasi resmi kepada Bupati Nias Selatan agar dilakukan penindakan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, klarifikasi yang diterbitkan BKPSDM pada 5 Januari 2026 justru merujuk pada peristiwa tanggal 10 Desember 2025, yang dinilai tidak relevan dengan laporan awal.
LIBAS 88 menilai proses klarifikasi tersebut tidak pernah melibatkan pelapor, tidak disertai berita acara pemeriksaan yang terbuka, serta bertentangan dengan pernyataan BKPSDM sebelumnya kepada publik. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, LIBAS 88 juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan, mengingat ASN yang bersangkutan diduga memiliki hubungan dengan pejabat aktif. Bahkan, LIBAS 88 menilai terdapat potensi kerugian keuangan negara, karena kehadiran ASN dalam kegiatan politik pada jam kerja berimplikasi pada pembayaran gaji tanpa dasar hukum yang sah.
Atas dasar tersebut, LIBAS 88 mendesak agar dilakukan pemeriksaan ulang secara objektif, transparan, dan akuntabel oleh pihak berwenang, guna menjaga marwah ASN serta menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Jurnalis: Sadawa


