Batu Bara || polhukrim.com
Kasus sengketa antara PT EMHA dengan Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering menjadi dilema saling klaim kepengurusan kelompok tani rukun sari menjadi dua versi, yaitu Poktan Rukun Sari Pematang Jering dan Poktan Rukun Sari Sei Suka sehingga mengakibatkan yang dulunya kantor kelompok tani rukun sari, sekarang sudah menjadi rumah sekaligus kedai tuak.
Menurut hasil investigasi media ini saat dilokasi yang dulunya kantor, sekarang rumah dan kedai tuak, salah satu warga bermarga Nasution yg mengaku menempati rumah tersebut sekalian buka usaha kedai tuak kepada wartawan mengatakan bahwa "saya menempati rumah ini atas izin dari Ali Efendi yg mengakui dirinya ketua Poktan Rukun Sari Sei Suka" ucapnya. Selasa,03/03/2026. Awak media mencoba menghubungi Ali Efendi yg klaim dirinya sebagai ketua Poktan Rukun Sari Sei Suka melalui telepon selulernya, dan ternyata dijawab dan langsung datang kelokasi untuk bertemu dengan awak media.
Saat dikonfirmasi Ali Efendi oleh awak media, Ali Efendi bercerita tentang kelompok tani rukun sari Sei Suka bahwa saat ini lagi sengketa dengan PT.EMHA sekarang proses hukumnya banding kasasi ke Mahkamah Agung RI, tuturnya.
Lanjut, saat dipertanyakan kenapa ada 2 plang yg berbeda,Ali Efendi mengatakan bahwa plang tersebut dipasang oleh orang gila, lalu awak media menanyakan siapa nama orang gila yang bapak maksud,Ali Efendi mengatakan orang gila tersebut bernama Sabar yang klaim dirinya sebagai ketua Poktan Rukun Sari Pematang Jering, tuturnya. Lanjut Ali Efendi bercerita, masalah kelompok tani rukun sari Sei Suka ini lagi proses kasasi, jadi saya bukan tidak berani ribut dan melawan Poktan Rukun Sari Pematang Jering, tapi saya takut kalau ribut-ribut berpengaruh pada proses hukum banding kasasi ke mahkamah agung, karena ada saling klaim kepengurusan kelompok tapi objek yang sama, tutupnya.
Awak media mencoba konfirmasi dengan orang gila yang disebut Ali Efendi tersebut yang bernama Sabar yang klaim sebagai ketua Poktan Rukun Sari Pematang Jering, dan setelah ketemu yg bernama Sabar ternyata tidak gila, melainkan orang sehat.
Menurut Sabar, bahwa Ali Efendi tersebut mengklaim kantor Poktan Rukun Sari Pematang Jering adalah kantor Poktan Rukun Sari Sei Suka miliknya, kalau persoalan pemasangan plang tersebut adalah berdasarkan keputusan pengadilan sehingga pengacara menyuruh pasang plang agar jangan di kerjakan dan dikuasai oleh siapapun sebelum ada ichrah yang berkekuatan hukum tetap, jelas sabar di simpang dinas pertanian kabupaten batu bara,Selasa,03/03/2026. Berdasarkan informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya di media mengatakan bahwa Ali Efendi itu bukan warga desa sini, dia hanya mengklaim dirinya sebagai ketua Poktan Rukun Sari Sei Suka sementara objek lahan berada di wilayah Poktan Rukun Sari Pematang Jering,begitu juga yang menempati kantor Poktan Rukun Sari Pematang Jering tersebut juga orang Medan, jadi Ali Efendi klaim kantor Poktan tersebut adalah miliknya, padahal itu kantor Poktan milik kelompok Poktan Rukun Sari Pematang Jering, ucapnya kepada awak media.
Warga Poktan Rukun Sari Pematang Jering minta Dinas pertanian dan perkebunan kabupaten batu bara agar meninjau kembali keberadaan kantor Poktan Rukun Sari Pematang Jering, karena sudah berubah wajah yang dulu nya kantor sekarang jadi rumah dan kedai tuak yg dikelola oleh pendatang dari Medan,harap warga.
Kasus sengketa antara PT EMHA dengan Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering menjadi dilema saling klaim kepengurusan kelompok tani rukun sari menjadi dua versi, yaitu Poktan Rukun Sari Pematang Jering dan Poktan Rukun Sari Sei Suka sehingga mengakibatkan yang dulunya kantor kelompok tani rukun sari, sekarang sudah menjadi rumah sekaligus kedai tuak.
Menurut hasil investigasi media ini saat dilokasi yang dulunya kantor, sekarang rumah dan kedai tuak, salah satu warga bermarga Nasution yg mengaku menempati rumah tersebut sekalian buka usaha kedai tuak kepada wartawan mengatakan bahwa "saya menempati rumah ini atas izin dari Ali Efendi yg mengakui dirinya ketua Poktan Rukun Sari Sei Suka" ucapnya. Selasa,03/03/2026. Awak media mencoba menghubungi Ali Efendi yg klaim dirinya sebagai ketua Poktan Rukun Sari Sei Suka melalui telepon selulernya, dan ternyata dijawab dan langsung datang kelokasi untuk bertemu dengan awak media.
Saat dikonfirmasi Ali Efendi oleh awak media, Ali Efendi bercerita tentang kelompok tani rukun sari Sei Suka bahwa saat ini lagi sengketa dengan PT.EMHA sekarang proses hukumnya banding kasasi ke Mahkamah Agung RI, tuturnya.
Lanjut, saat dipertanyakan kenapa ada 2 plang yg berbeda,Ali Efendi mengatakan bahwa plang tersebut dipasang oleh orang gila, lalu awak media menanyakan siapa nama orang gila yang bapak maksud,Ali Efendi mengatakan orang gila tersebut bernama Sabar yang klaim dirinya sebagai ketua Poktan Rukun Sari Pematang Jering, tuturnya. Lanjut Ali Efendi bercerita, masalah kelompok tani rukun sari Sei Suka ini lagi proses kasasi, jadi saya bukan tidak berani ribut dan melawan Poktan Rukun Sari Pematang Jering, tapi saya takut kalau ribut-ribut berpengaruh pada proses hukum banding kasasi ke mahkamah agung, karena ada saling klaim kepengurusan kelompok tapi objek yang sama, tutupnya.
Awak media mencoba konfirmasi dengan orang gila yang disebut Ali Efendi tersebut yang bernama Sabar yang klaim sebagai ketua Poktan Rukun Sari Pematang Jering, dan setelah ketemu yg bernama Sabar ternyata tidak gila, melainkan orang sehat.
Menurut Sabar, bahwa Ali Efendi tersebut mengklaim kantor Poktan Rukun Sari Pematang Jering adalah kantor Poktan Rukun Sari Sei Suka miliknya, kalau persoalan pemasangan plang tersebut adalah berdasarkan keputusan pengadilan sehingga pengacara menyuruh pasang plang agar jangan di kerjakan dan dikuasai oleh siapapun sebelum ada ichrah yang berkekuatan hukum tetap, jelas sabar di simpang dinas pertanian kabupaten batu bara,Selasa,03/03/2026. Berdasarkan informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya di media mengatakan bahwa Ali Efendi itu bukan warga desa sini, dia hanya mengklaim dirinya sebagai ketua Poktan Rukun Sari Sei Suka sementara objek lahan berada di wilayah Poktan Rukun Sari Pematang Jering,begitu juga yang menempati kantor Poktan Rukun Sari Pematang Jering tersebut juga orang Medan, jadi Ali Efendi klaim kantor Poktan tersebut adalah miliknya, padahal itu kantor Poktan milik kelompok Poktan Rukun Sari Pematang Jering, ucapnya kepada awak media.
Warga Poktan Rukun Sari Pematang Jering minta Dinas pertanian dan perkebunan kabupaten batu bara agar meninjau kembali keberadaan kantor Poktan Rukun Sari Pematang Jering, karena sudah berubah wajah yang dulu nya kantor sekarang jadi rumah dan kedai tuak yg dikelola oleh pendatang dari Medan,harap warga.






