Polsek Siabu Berhasil Damaikan Mak- Mak Yang Berkelahi, Adv.RSH Ikut Andil Damaikan Persoalan, LPMK Kelurahan Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak.
Madina, Polhukrim.com- Kepolisian Resort Mandailing Natal, AKBP. Bagus Priandy S.I.K,M.Si, selalu sigap mengatasi persoalan yang bergejolak di masyakarat untuk menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.
Kapolres Madina, AKBP. Bagus Priandy melalui Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution S.H, di dampingi Kanit Binmas Polsek Siabu, Aiptu Naamuddin mengadakan kegiatan problem solving perkelahian Mak- Mak yang viral di medsos dari Kelurahan Simangambat yang terjadi pada 1 Syawal 1447 H di lapangan Sinar Muda Simnagambat, sewaktu khatib membacakan khutbahnya.
Pemyelesaian perkara ini dilaksanakan diruangan SPK Polsek Siabu pada Senin( 23/3), sekira pukul 12.45 Win sampai dengan selesai, dihadiri pihak keluarga yang berkelahi.
Ikut hadir Advokat Kelurahan Simnagambat, Rahmad Sukri Hasibuan S.H.,M.H, yang juga ikut menjadi mediator agar permasalahan ini dapat diselesaikan berdasarkan musyawarah dengan kekeluargaan, yang biasa disebut Restorative Justice( RJ).
Turut hadir pula, mewakili Lurah Simangambat, Kepling Lingkungan V, Ikhwanuddin.
Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution dalam keterangannya. Mengungkapkan, Polsek Siabu menjadi fasilitator dalam melaksanakan mediasi untuk permasalahan perkelahian antar ibu- ibu yang terjadi sehabis sholat Ied Idul Fitri di lapangan Sinar Muda pada tanggal 21. Maret 2026 yang lalu, dan sangat viral di medsos.antara ibu inisial MA( 66), SD( 34) dengan SKH(50), S R( 19) dan M( 47).
Kapolsek juga menjelaskan adapun. hasil mediasi bahwa kedua belah pihak masih kerabat dekat yaitu antara suami ibu SKH adalah Abang kandung dari suami ibu SD.Okeh karena itu, kedua belah pihak bersedia untuk saling memaafkan dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari serta tidak saling tuntut menuntut atas masalah yang terjadi baik pidana maupun perdata, dan kedua belah pihak berjanji akan mematuhi kesepakatan yang diatas.
Tak lupa Kapolsek mengatakan, semua kegiatan ini terlaksana dengan baik atas bimbingan dan arahan dari pimpinan kita," Bapak Kapolres Madina yang selalu menuntun kita untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat dengan Arif dan bijaksana tanpa ada yang dirugikan maupun yang diuntungkan dari persoalan yang terjadi," katanya.
Adv.Rahmad Sukri Hasibuan Terjun Langsung Ikut damaian Terjalin Antara Dua Keluarga yang Bertikai Saat Sholat Ied di Mandailing Natal
Sebagai seorang Advokat yang begitu peduli dengan persoalan terjadi yang terjadi di Keluarahan Simangambat. Beliau ikut menjadi men mediator bersama Polsek Siabu untuk menyelesaikan Konflik yang terjadi antara dua keluarga di Lapangan Sinar Muda Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, saat pelaksanaan sholat Idulfitri 1447 H pada Sabtu, 21 Maret 2026, akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak telah menandatangani Surat Perdamaian pada hari Senin, 23 Maret 2026, pukul 12.45 WIB, yang difasilitasi oleh Kapolsek Siabu, Kepala Lingkungan Kelurahan Simangambat, serta Tokoh Masyarakat Simangambat, Rahmad Sukri Hasibuan, SH., MH., yang juga merupakan praktisi hukum dan pengacara.
Peristiwa kericuhan yang sempat viral di media sosial itu bermula dari kesalahpahaman antara kedua keluarga saat hendak melaksanakan ibadah sholat Id. Awalnya hanya berupa adu mulut, namun kemudian memanas hingga terjadi perkelahian yang mengganggu jalannya ibadah jemaah lainnya. Rekaman video yang beredar memperlihatkan sejumlah orang terlibat cekcok, saling tampar, dan menarik pakaian di tengah barisan sholat, yang membuat banyak orang merasa prihatin.
Menyikapi hal tersebut, pihak berwenang dan tokoh masyarakat setempat segera bergerak untuk memediasi kedua belah pihak. Upaya perdamaian dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan, mengingat kedua keluarga ternyata masih memiliki hubungan kerabat dekat. Setelah melalui proses dialog yang panjang dan penuh kesabaran, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri konflik dan berdamai.
Dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani, tercantum beberapa poin kesepakatan utama. Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melibatkan jalur hukum yang lebih jauh. Kedua, mereka saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang tidak diinginkan tersebut di masa depan, serta tidak akan menuntut satu sama lain baik secara pidana maupun perdata terkait peristiwa ini. Ketiga, jika salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat, maka pihak tersebut harus menanggung segala akibat hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
Surat perdamaian ini ditandatangani oleh perwakilan dari kedua keluarga, yaitu Murniati, Seri Dewi, Siti Khodijah, Suci Rahmadani, dan Mahrani Br Nasution sebagai Pihak I, serta perwakilan dari Pihak II. Selain itu, tanda tangan juga diberikan oleh saksi-saksi, yaitu Ahmad Husein dan Asmar Yasir, serta dicap dan disahkan oleh Kepala Lingkungan V Simangambat.
Rahmad Sukri Hasibuan, SH., MH., yang berperan sebagai tokoh masyarakat dan mediator dalam proses ini, menyampaikan harapannya agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menjaga kerukunan dan toleransi, terutama dalam situasi ibadah yang seharusnya menjadi momen suci dan damai. "Kita semua berharap dengan adanya surat perdamaian ini, hubungan antara kedua keluarga dapat kembali harmonis dan masyarakat sekitar juga dapat kembali hidup dalam kedamaian dan kerukunan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Siabu juga menyambut baik terjadinya perdamaian ini dan berharap agar masyarakat dapat menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang bijaksana dan damai, tanpa harus melibatkan kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak. Pihak kepolisian juga akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Dengan terjalinnya perdamaian ini, diharapkan konflik yang sempat terjadi dapat menjadi pengalaman yang berharga bagi semua pihak untuk lebih menghargai satu sama lain dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
LPMK Simangambat Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Yang Ikut Menyelesaikan Persoalan Yang Sangat Viral Di Medsos.
Di tempat terpisah, Ketua LPMK Simangamabat, Zakaria Siregar melalui selulernya, Selasa( 24/3) mengungkapkan, permohonan maaf tidak ikut serta dalam penyelesaian perkelahian antar kaum ibu yang terjadi saat khotib membacakan khutbah sholat Ied di lapangan Sinar Muda Simangambat. Peristiwa tersebut sangat viral sekali di medsos, berhubung ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Atas terlaksananya proses mediia tersebut yang d fasilitasi Polsek Siabu, dengan dukungan Kepling LK V, Ikhwanuddin dan Advokat dari kantor hukum Rahmad Sukri Hasibuan, semua berjalan lancar dan sukses.
" Atas nama, LPMK Simangamabt mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang begitu tulus dan ikhlas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara musyawarah dengan kekeluargaan yang dilaksanakan di ruangan SPK Polsek Siabu.
" Terima kasih kepada bapak Kapolres Madina, bapak Kapolsek Siabu, bapak Kanit Binmas, rekan dari Kepling dan saudara Advokat kita yang kita banggakan dari Keluarahan Simangambat yang sangat Arif menyelesaikan persoalan ini dengan lancar dan sukses," imbuh Zakaria.
" Mudah mudahan menjadi pelajatan yang sangat berharga di Keluarahan Simnagambat atas peristiwa yang terjadi tersebut, dan tidak ada persoalan yang serupa dengan terjadi dikemudian hari di Kelurahan Simangambat," katanya.( Tim)















