PELALAWAN – Polhukrimcom, Sengketa ganti rugi lahan sawit di Desa Kiab Jaya panas. Kuasa hukum warga menuding PT Kinabalu Perkasa melakukan tindakan sepihak dan menilai cacat hukum dalam menyelesaikan dampak serangan hama kumbang tanduk. Kamis, 14/05/2026
Penasehat Hukum masyarakat Desa Kiab Jaya, Nila Hermawati, SH , secara resmi melayangkan protes keras atas cara perusahaan menyelesaikan klaim ganti rugi kerusakan kebun warga akibat serangan hama (Oryctes rhinoceros) atau kumbang tanduk.
Kasus ini muncul setelah PT Kinabalu Perkasa mengklaim telah menuntaskan kewajiban ganti rugi melalui Berita Acara Penyelesaian tertanggal 18 Maret 2026. Namun, klaim tersebut langsung disampaikan kepada pihak warga.
Menurut Nila, enam pemilik lahan sah yang terdampak, Damilus, Ramang Putra, Noprial, Hasanil Fajri, Qimen Erwi Yanto, dan Nuraida Riska Putri , sama sekali tidak pernah ikut dalam proses ganti rugi yang disebut sudah menyelesaikan itu.
“ Klien saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk saudara Padrianto, untuk menandatangani perjanjian ganti rugi. Ini tindakan sepihak yang melanggar hukum,” tegas Nila dalam keterangan persnya.
Ia menekankan bahwa perusahaan tidak dapat menyatakan penyelesaiannya telah selesai hanya karena uang telah diserahkan kepada pihak yang tidak berhak atas lahan tersebut.
Nila menambahkan, PT Kinabalu Perkasa juga terkesan mengabaikan somasi yang dikirim pada 23 April 2026 . Hingga kini, perusahaan tetap berpegang pada kesepakatan yang dianggap fiktif, sementara warga yang kebunnya rusak belum menerima ganti rugi sepeser pun.
Tim kuasa hukum bahkan mensinyalir adanya dugaan penggelapan hak dan pemalsuan dokumen dalam proses administrasi internal perusahaan.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan langsung kepada pemilik lahan, kami akan menempuh jalur hukum. Indikasi pidana pemalsuan ini sudah kami laporkan ke kepolisian,” ujar Nila.
Di balik administrasi administrasi, warga juga menyoroti akar masalah serangan hama. Mereka menuntut PT Kinabalu Perkasa bertanggung jawab penuh atas kelalaian dalam tata kelola limbah replanting yang diduga memicu ledakan populasi kumbang tanduk hingga merusak kebun sawit milik warga sekitar.
Warga meminta perusahaan membuka proses penyelesaian secara transparan dan langsung berdialog dengan pemilik lahan sah, bukan melalui perantara yang tidak memiliki kuasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Kinabalu Perkasa belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (Tim)




