Selatan https://polhukrim.com
Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuan Bajau, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan, kini berada di bawah sorotan publik. Sejumlah masyarakat secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Laporan yang diajukan melalui surat pengaduan masyarakat tertanggal 16–17 Desember 2025 itu memuat sederet dugaan yang dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi semata. Pelapor menyoroti sejumlah program pembangunan, kegiatan pemerintahan, hingga penyaluran bantuan sosial yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima, pelapor mempertanyakan realisasi sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes. Beberapa program disebut tidak memiliki kejelasan pelaksanaan maupun manfaat yang dirasakan masyarakat. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan, kondisi itu berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sekaligus merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat Dana Desa.
Sorotan tidak hanya tertuju pada pembangunan fisik. Laporan tersebut juga mengungkap dugaan adanya pungutan terhadap perangkat desa. Penjabat (Pj.) Kepala Desa berinisial Y.Zhn diduga meminta uang sebesar Rp3.000.000 kepada setiap perangkat desa dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Menurut pelapor, dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman percakapan yang telah diserahkan sebagai bagian dari alat bukti kepada aparat penegak hukum. Apabila nantinya terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak berhenti di situ, laporan masyarakat juga memuat dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dugaan ini menjadi perhatian serius karena BLT merupakan program perlindungan sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Setiap bentuk pemotongan tanpa dasar hukum, apabila terbukti, berpotensi mencederai tujuan utama program tersebut.
Menariknya, dugaan yang disampaikan pelapor tidak disebut hanya terjadi dalam satu tahun anggaran. Dari dokumen yang dilampirkan, pola dugaan penyimpangan disebut berulang pada Tahun Anggaran 2024 hingga 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap pengelolaan Dana Desa di tingkat desa.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Seluruh kegiatan yang dibiayai APBDes seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara nyata kepada masyarakat. Apabila dugaan dalam laporan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas pembangunan, pelayanan publik, serta perlindungan terhadap keuangan negara.
Masuknya laporan ini ke Kejaksaan dan Inspektorat menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah dalam mengawal pengelolaan Dana Desa secara profesional. Publik berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi penerimaan, melainkan ditindaklanjuti melalui audit investigatif, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, hingga pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan.Transparansi hasil pemeriksaan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Labuan Bajau berinisial Y.Zhn belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan masyarakat. Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan keberimbangan dalam pemberitaan.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini bersumber dari laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat berwenang. Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Penentuan benar atau tidaknya seluruh materi laporan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan akan dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)
Sumber noverius sadawa




