Batu Bara || polhukrim.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda tersebut yakni tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin 27 juli 2026.
Diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara acara digelar sekira pukul 14.00 wib dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Safi’i, SH, didampingi para wakil ketua DPRD Nurhaji dan Rodial.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Hadir juga Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
Dalam laporannya, Panitia Khusus Ranperda menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Ranperda juga telah dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain Akta Notaris Pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tanggal 10 April 2014, Akta Notaris hasil RUPS perubahan bentuk hukum tertanggal 6 November 2025, rencana bisnis Perseroda untuk lima tahun yang dilengkapi analisis kelayakan usaha dan kajian akademik.
Yang mendasari laporan keuangan tahun 2025 yang telah diaudit auditor independen, juga dari hasil penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pansus menilai seluruh persyaratan administratif, hukum, dan dokumen pendukung telah terpenuhi sehingga Ranperda tersebut layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Panitia Khusus melalui laporan ini menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum.
Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya telah layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah,” demikian kesimpulan laporan Pansus yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Perubahan status badan hukum ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah, meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha. Serta mengoptimalkan kontribusi Perseroda terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.
Pansus ini melakukan pembahasan berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dan melengkapi berbagai dokumen pendukung, sebelum akhirnya menyatakan Ranperda layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Red)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda tersebut yakni tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin 27 juli 2026.
Diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara acara digelar sekira pukul 14.00 wib dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Safi’i, SH, didampingi para wakil ketua DPRD Nurhaji dan Rodial.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Hadir juga Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
Dalam laporannya, Panitia Khusus Ranperda menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Ranperda juga telah dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain Akta Notaris Pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tanggal 10 April 2014, Akta Notaris hasil RUPS perubahan bentuk hukum tertanggal 6 November 2025, rencana bisnis Perseroda untuk lima tahun yang dilengkapi analisis kelayakan usaha dan kajian akademik.
Yang mendasari laporan keuangan tahun 2025 yang telah diaudit auditor independen, juga dari hasil penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pansus menilai seluruh persyaratan administratif, hukum, dan dokumen pendukung telah terpenuhi sehingga Ranperda tersebut layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Panitia Khusus melalui laporan ini menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum.
Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya telah layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah,” demikian kesimpulan laporan Pansus yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Perubahan status badan hukum ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah, meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha. Serta mengoptimalkan kontribusi Perseroda terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.
Mengutip dari segala kegiatan pada Rapat Paripurna DPRD ,menerima laporan Pansus Ranperda dalam perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.Tetap pada koridor perundang – undangan yang ada.
Pansus ini melakukan pembahasan berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dan melengkapi berbagai dokumen pendukung, sebelum akhirnya menyatakan Ranperda layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Red)


