Empat Lawang || polhukrim.com
Penyaluran Dana Desa (DD) Desa Padang Bindu, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Pasalnya, dari pagu anggaran sebesar Rp.674.735.000, terdapat sejumlah pos anggaran yang perlu mendapat penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut terkait realisasinya.
Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun, beberapa kegiatan tercatat menggunakan anggaran Dana Desa, di antaranya penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp.9.517.000, pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar Rp.30.604.000, sejumlah kegiatan Posyandu dengan anggaran masing-masing Rp.11.467.000, Rp.13.976.000 dan Rp.14.792.000, operasional pemerintahan desa sebesar Rp.15.629.050, serta dua pos keadaan mendesak masing-masing Rp.34.200.000.
Namun, perhatian khusus tertuju pada tiga pos yang berkaitan dengan BUMDes, yakni Pembentukan BUMDes (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDes) sebesar Rp.105.706.150, kemudian Penyertaan Modal sebesar Rp.111.766.200, serta Penyertaan Modal sebesar Rp.79.398.800.
Ketiga pos tersebut jika dijumlahkan mencapai Rp.296.871.150. Angka tersebut cukup signifikan sehingga dinilai perlu dipastikan secara terbuka mengenai bentuk kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, serta realisasi fisik maupun administrasinya.
Dugaan Belum Ada Realisasi terhembus, Menurut informasi yang diterima Tim Media Polhukrim, terdapat dugaan bahwa kegiatan terkait pembentukan BUMDes dan penyertaan modal sebagaimana tercantum dalam data tersebut diduga belum terealisasi di lapangan.
Meski demikian, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta audit oleh pihak yang berwenang. Media juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak Pemerintah Desa Padang Bindu maupun pihak terkait lainnya.
Saat Tim Media Polhukrim mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Padang Bindu melalui Pj. Kades Berinisial EB, pihaknya menyampaikan bahwa mereka masih memiliki keterbatasan informasi mengenai pengelolaan anggaran tahun 2025.
“Waalaikumsalam, maaf baru balas, lagi ada kegiatan HUT RI,” ujar pihak desa saat dikonfirmasi, ucapnya. Minggu,23/8/2026.
Dalam komunikasi berikutnya, pihak desa menyampaikan bahwa terkait persoalan tahun anggaran 2025, mereka (pihak Desa) belum mengetahui secara keseluruhan karena adanya pergantian pejabat. “Maaf sebelumnya, masalah tahun 2025 kami tidak tahu dan belum pernah ketemu sama sekali dengan alumni Pak Angga,” demikian keterangan yang disampaikan.
Pihak desa juga menegaskan bahwa pejabat yang saat ini menjabat sebagai Pj Kepala Desa baru mulai bertugas pada bulan Mei. “Saya Pj baru bulan Mei 2026,” ujarnya.
Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi(DPP FORWAKUM TIPIKOR) melalui Ketua Umum Alaiaro Nduru,SH. Minta inspektorat atau BPKP untuk Audit dana BUMDes Tahun 2024 dan 2025 karena terindikasi adanya penyalahgunaan dari oknum Kades berinisial AS dan Pengurus BUMDes yang diduga berpotensi adanya tindak Pidana Korupsi dan tidak tepat sasaran, apalagi kantor desa nya juga diduga tidak ada atau diragukan keberadaan kantor desanya, ucapnya.
Lanjutnya,dengan adanya informasi mengenai sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan tersebut, masyarakat dan pihak yang melakukan pemantauan meminta agar pengelolaan Dana Desa Padang Bindu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan apa bila adanya indikasi tindak Pidana Korupsi agar segera ditindak tegas,tegasnya.
Disarankan,Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut tahun anggaran 2025, tetapi juga Tahun Anggaran 2024, sehingga dapat diketahui secara jelas apakah seluruh anggaran telah dilaksanakan sesuai perencanaan, ketentuan, serta didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, dan apabila tidak ada klarifikasi maka kami dari DPP FORWAKUM TIPIKOR akan melayangkan surat resmi baik secara somasi atau bentuk laporan resmi ke APH, tutupnya. Minggu,23/8/2026.
Tim Media Polhukrim berharap Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah kabupaten Empat Lawang dapat melakukan pemeriksaan atau audit dana desa dan penyertaan modal BUMDes, apabila terdapat indikasi yang memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi, dan atau penyalahgunaan serta tidak tepat sasaran, maka APH diminta untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan RAPBDes dan tetap sasaran serta ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Desa tentang Penggunaan dan pengalokasian dana desa.
Hingga berita ini ditulis, dugaan terkait tidak terealisasinya sejumlah anggaran BUMDes tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi atau tidak tepat sasaran,maka diharapkan Oknum Kades atau Plt.Kades Diperlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen,verifikasi faktual lapangan,dan hasil audit oleh lembaga berwenang (inspektorat atau BPKP) untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi penyimpangan atau terdeteksi adanya tindak Pidana Korupsi.
Penyaluran Dana Desa (DD) Desa Padang Bindu, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Pasalnya, dari pagu anggaran sebesar Rp.674.735.000, terdapat sejumlah pos anggaran yang perlu mendapat penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut terkait realisasinya.
Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun, beberapa kegiatan tercatat menggunakan anggaran Dana Desa, di antaranya penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp.9.517.000, pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar Rp.30.604.000, sejumlah kegiatan Posyandu dengan anggaran masing-masing Rp.11.467.000, Rp.13.976.000 dan Rp.14.792.000, operasional pemerintahan desa sebesar Rp.15.629.050, serta dua pos keadaan mendesak masing-masing Rp.34.200.000.
Namun, perhatian khusus tertuju pada tiga pos yang berkaitan dengan BUMDes, yakni Pembentukan BUMDes (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDes) sebesar Rp.105.706.150, kemudian Penyertaan Modal sebesar Rp.111.766.200, serta Penyertaan Modal sebesar Rp.79.398.800.
Ketiga pos tersebut jika dijumlahkan mencapai Rp.296.871.150. Angka tersebut cukup signifikan sehingga dinilai perlu dipastikan secara terbuka mengenai bentuk kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, serta realisasi fisik maupun administrasinya.
Dugaan Belum Ada Realisasi terhembus, Menurut informasi yang diterima Tim Media Polhukrim, terdapat dugaan bahwa kegiatan terkait pembentukan BUMDes dan penyertaan modal sebagaimana tercantum dalam data tersebut diduga belum terealisasi di lapangan.
Meski demikian, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta audit oleh pihak yang berwenang. Media juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak Pemerintah Desa Padang Bindu maupun pihak terkait lainnya.
Saat Tim Media Polhukrim mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Padang Bindu melalui Pj. Kades Berinisial EB, pihaknya menyampaikan bahwa mereka masih memiliki keterbatasan informasi mengenai pengelolaan anggaran tahun 2025.
“Waalaikumsalam, maaf baru balas, lagi ada kegiatan HUT RI,” ujar pihak desa saat dikonfirmasi, ucapnya. Minggu,23/8/2026.
Dalam komunikasi berikutnya, pihak desa menyampaikan bahwa terkait persoalan tahun anggaran 2025, mereka (pihak Desa) belum mengetahui secara keseluruhan karena adanya pergantian pejabat. “Maaf sebelumnya, masalah tahun 2025 kami tidak tahu dan belum pernah ketemu sama sekali dengan alumni Pak Angga,” demikian keterangan yang disampaikan.
Pihak desa juga menegaskan bahwa pejabat yang saat ini menjabat sebagai Pj Kepala Desa baru mulai bertugas pada bulan Mei. “Saya Pj baru bulan Mei 2026,” ujarnya.
Menurut Keterangan beberapa masyarakat mengatakan "Kami baru tau sekarang pak, karna pemerintah desa kami tidak memasang papan informasi pengunaan Dana Desa, yang membuat kami bertanya-tanya pembangunan apa yang di lakukan dan dilaporkan oleh kepala desa, karna kami masyarakat tidak mengetahui ada pembangunan tersebut dari tahun ke tahun, dan untuk ketahanan pangan kami juga tidak tau pak apa yang diberikan atau yang di tanam, untuk pembagian BLT saja sampai saat ini belum diberikan pak." Ucap beberapa masyarakat Padang Bindu yang namanya tidak mau disebutkan.
Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi(DPP FORWAKUM TIPIKOR) melalui Ketua Umum Alaiaro Nduru,SH. Minta inspektorat atau BPKP untuk Audit dana BUMDes Tahun 2024 dan 2025 karena terindikasi adanya penyalahgunaan dari oknum Kades berinisial AS dan Pengurus BUMDes yang diduga berpotensi adanya tindak Pidana Korupsi dan tidak tepat sasaran, apalagi kantor desa nya juga diduga tidak ada atau diragukan keberadaan kantor desanya, ucapnya.
Lanjutnya,dengan adanya informasi mengenai sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan tersebut, masyarakat dan pihak yang melakukan pemantauan meminta agar pengelolaan Dana Desa Padang Bindu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan apa bila adanya indikasi tindak Pidana Korupsi agar segera ditindak tegas,tegasnya.
Disarankan,Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut tahun anggaran 2025, tetapi juga Tahun Anggaran 2024, sehingga dapat diketahui secara jelas apakah seluruh anggaran telah dilaksanakan sesuai perencanaan, ketentuan, serta didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, dan apabila tidak ada klarifikasi maka kami dari DPP FORWAKUM TIPIKOR akan melayangkan surat resmi baik secara somasi atau bentuk laporan resmi ke APH, tutupnya. Minggu,23/8/2026.
Tim Media Polhukrim berharap Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah kabupaten Empat Lawang dapat melakukan pemeriksaan atau audit dana desa dan penyertaan modal BUMDes, apabila terdapat indikasi yang memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi, dan atau penyalahgunaan serta tidak tepat sasaran, maka APH diminta untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan RAPBDes dan tetap sasaran serta ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Desa tentang Penggunaan dan pengalokasian dana desa.
Hingga berita ini ditulis, dugaan terkait tidak terealisasinya sejumlah anggaran BUMDes tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi atau tidak tepat sasaran,maka diharapkan Oknum Kades atau Plt.Kades Diperlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen,verifikasi faktual lapangan,dan hasil audit oleh lembaga berwenang (inspektorat atau BPKP) untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi penyimpangan atau terdeteksi adanya tindak Pidana Korupsi.
Jurnalis : Dedi Surnarto



