Mataram || polhukrim.com
Kronologi Permasalahan Pendanaan Proyek dan Rencana Penyelesaian disampaikan oleh reporter Lalu Suhaili Jum'at,11/9/2026 sebagai berikut :
Kronologi Permasalahan Pendanaan Proyek dan Rencana Penyelesaian disampaikan oleh reporter Lalu Suhaili Jum'at,11/9/2026 sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, menggunakan atau meminjam bendera/legalitas Deriktur CV L Berinisial HN untuk kepentingan mengikuti atau menjalankan proyek.
2. Sejak awal proyek berjalan sampai dengan saat ini, Muhammad Ervan merupakan pihak yang mendanai dan menanggung biaya pelaksanaan proyek. Sebesar 80% dari nilai kontrak 11.000.000.000 berdasarkan akte notaris 20 tanggal 26 Agustus 2026 di hadapan notaris ERMI PURNAMASARI, SH, M.Kn
3. Dalam perjalanan pelaksanaan proyek kemudian terjadi permasalahan.deriktur CV L Berinisial HN diduga melakukan pemutusan kontrak secara sepihak tanpa koordinasi dan penyelesaian yang baik dengan pihak-pihak terkait, termasuk Ketua Sasaka Nusantara.
4. Pemutusan kontrak tersebut menimbulkan persoalan karena Muhammad Ervan telah mengeluarkan dana untuk membiayai proyek sejak awal sampai dengan saat ini.
5. Sampai saat ini, dana yang telah dikeluarkan oleh Muhammad Ervan belum dikembalikan atau belum diselesaikan oleh pihak yang berkewajiban.
6. Sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah, Ketua Sasaka Nusantara bersama Ketua LSM DPD LSM KPK RI mendatangi lokasi proyek dengan maksud melakukan mediasi dan meminta klarifikasi kepada deriktur HN
7. Namun, pada saat pihak-pihak tersebut datang ke lokasi untuk melakukan mediasi,deriktur HN yang punya CV L tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemui.
8. Apabila dana yang telah dikeluarkan Muhammad Ervan tidak dikembalikan atau tidak diselesaikan, maka Muhammad Ervan menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan pelaksanaan proyek tersebut, dengan ketentuan bahwa status dan pengalihan kontrak dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Dalam hal memungkinkan menurut ketentuan kontrak dan setelah memperoleh persetujuan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau pihak yang berwenang, Muhammad ervan bersedia mengajukan atau menerima pengalih
Reporter.Lalu suhaili
2. Sejak awal proyek berjalan sampai dengan saat ini, Muhammad Ervan merupakan pihak yang mendanai dan menanggung biaya pelaksanaan proyek. Sebesar 80% dari nilai kontrak 11.000.000.000 berdasarkan akte notaris 20 tanggal 26 Agustus 2026 di hadapan notaris ERMI PURNAMASARI, SH, M.Kn
3. Dalam perjalanan pelaksanaan proyek kemudian terjadi permasalahan.deriktur CV L Berinisial HN diduga melakukan pemutusan kontrak secara sepihak tanpa koordinasi dan penyelesaian yang baik dengan pihak-pihak terkait, termasuk Ketua Sasaka Nusantara.
4. Pemutusan kontrak tersebut menimbulkan persoalan karena Muhammad Ervan telah mengeluarkan dana untuk membiayai proyek sejak awal sampai dengan saat ini.
5. Sampai saat ini, dana yang telah dikeluarkan oleh Muhammad Ervan belum dikembalikan atau belum diselesaikan oleh pihak yang berkewajiban.
6. Sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah, Ketua Sasaka Nusantara bersama Ketua LSM DPD LSM KPK RI mendatangi lokasi proyek dengan maksud melakukan mediasi dan meminta klarifikasi kepada deriktur HN
7. Namun, pada saat pihak-pihak tersebut datang ke lokasi untuk melakukan mediasi,deriktur HN yang punya CV L tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemui.
8. Apabila dana yang telah dikeluarkan Muhammad Ervan tidak dikembalikan atau tidak diselesaikan, maka Muhammad Ervan menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan pelaksanaan proyek tersebut, dengan ketentuan bahwa status dan pengalihan kontrak dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Dalam hal memungkinkan menurut ketentuan kontrak dan setelah memperoleh persetujuan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau pihak yang berwenang, Muhammad ervan bersedia mengajukan atau menerima pengalih
Reporter.Lalu suhaili



