Pangkalan Kerinci - Polhukrim.com- Setelah puluhan tahun menjaga tanah ulayat dan adat secara turun-temurun, Masyarakat Pebatinan Sibokol-Bokol Desa Rantau Baru memilih lebih dekat menuju kepastian hukum. Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kerinci secara resmi membuka jalan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) mereka melalui rapat konsolidasi krusial di Kantor Camat, Jumat (18/09/2026).
Pengakuan ini menjadi penentu masa depan. Bukan sekedar status administratif, melainkan jaminan perlindungan negara atas eksistensi, wilayah adat, dan kearifan lokal yang selama ini menjadi nadi kehidupan masyarakat Rantau Baru di Kabupaten Pelalawan.
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung Camat Pangkalan Kerinci Junanidi, S.Pd, M.Ling, didampingi Kasi Pemerintahan H. Jumnasril, S.Pd.I dan Kepala Desa Rantau Baru Nurzikri Anton. Hadir lengkap para pemangku adat utama Pebatinan Sibokol-Bokol, Datuk Sati Diraja, Dr. H. Griven, Datuk Mangku M. Rais, Datuk Sarikoto, dan Erwanto, bersama perwakilan LAMR Kabupaten Pelalawan Datuk Husnan, MH, serta pendamping LSM Hakiki, Akhwan Binawan dan Desty Z. Mandari.
Dalam pertemuan tersebut, tiga fondasi pengakuan MHA ditegakkan.
Pertama, pernyataan resmi. Pemangku adat Pebatinan Sibokol-Bokol menyampaikan secara terbuka maksud dan tujuan pengajuan pengakuan MHA kepada pemerintah kecamatan. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi masyarakat adat.
Kedua, pembuktian identitas. Para datuk memaparkan secara rinci rekam jejak sejarah Pebatinan, struktur kelembagaan adat, sistem kepemimpinan, garis kekerabatan, hingga hukum adat dan praktik sosial budaya yang masih hidup dan ditaati hingga hari ini.
Ketiga, pembuktian wilayah. Bukti-bukti sejarah yang ada dengan tanah ulayat dipaparkan, termasuk peta wilayah, batas-batas adat, serta sistem pengelolaan sumber daya alam yang lestari berlandaskan kearifan lokal Melayu Pelalawan.
Camat Junanidi menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk mengawal proses ini hingga ke tingkat kabupaten. Sinergi antara pemangku adat, pemerintah desa, LAMR Pelalawan, dan lembaga pendamping dinilai menjadi modal kuat untuk mempercepat tahapan verifikasi dan identifikasi MHA sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Jika penetapan ini terwujud, Pebatinan Sibokol-Bokol akan menjadi salah satu MHA yang diakui secara resmi di Pelalawan, menjaga ruang hidup, tradisi, dan marwah Melayu Rantau Baru dari ancaman kepunahan.
Kabiro Pelalawan : Zurwanto




