Pelalawan - Polhukrim.com - Dugaan pemalakan parkir berkedok Helat Pelalawan ke-27 terbongkar. Di karcis resmi tertulis jelas Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil berdasarkan Perda No.1 Tahun 2016, tapi di lapangan pengunjung dipaksa bayar Rp5.000 hingga Rp10.000.
Ini bukan selisih, ini dugaan pungli terang-terangan di jantung perayaan HUT Kabupaten.
Fakta di lapangan berbanding terbalik dengan karcis. Pengunjung yang datang ke kawasan Kantor Bupati dan Gedung Daerah - yang notabene fasilitas pemerintah - tetap ditarik parkir tanpa kejelasan dasar hukum.
Siapa yang bermain? Seorang oknum yang mengaku dari ormas Pemuda Pancasila (PP) mengklaim sudah kantongi izin dari Dishub Pelalawan. Klaim tanpa bukti itu justru menguak borok pengelolaan parkir Expo.
Saat dikonfirmasi Kamis (15/10/2026), Dishub Pelalawan justru memilih bungkam dan cuci tangan.
Kepala Dinas disebut sedang di Pekanbaru. Kabid Lalin, Roni, mengaku di lapangan dan berjanji akan menjelaskan nanti. Beberapa menit kemudian, ia malah melempar bola panas.
"Coba tanyakan kepada pihak ketiga," kata Roni singkat sambil menyebut nama Rehan.
Jawaban itu menegaskan satu hal: Dishub lepas tangan dari pungutan yang katanya berizin dari mereka sendiri.
Jika memang resmi, mengapa Dishub tak berani pasang badan? Jika ada tarif baru, mana Perda atau SK penetapannya? Dan yang paling penting, kemana miliaran rupiah parkir selama Expo mengalir?
Publik tidak butuh alasan, publik butuh transparansi.
Bupati Pelalawan, DPRD, Dishub, dan Panitia Helat ke-27 tidak bisa lagi diam. Lima hal wajib dibuka ke publik sekarang juga:
1. Dasar Hukum: Perda apa yang dipakai untuk mematok Rp10 ribu, sementara karcis masih Rp2 ribu?
2. Selisih Tarif: Kenapa karcis dan pungutan lapangan berbeda? Siapa yang menikmati selisihnya?
3. Siapa Pengelolanya: Tunjukkan izin, nama pemegang izin, luas area kelola, dan masa berlakunya.
4. Parkir di Kantor Bupati: Atas dasar apa lahan pemerintah dipungut parkir?
5. Aliran Uang: Bagaimana mekanisme pencatatan, pengawasan, dan setoran PAD parkir?
Bagi pejabat, Rp8.000 mungkin kecil. Bagi rakyat kecil yang datang merayakan HUT daerahnya sendiri, itu adalah bentuk ketidakadilan.
Transparansi tarif parkir bukan persoalan receh. Ini soal wibawa pemerintah. Jangan biarkan Helat Pelalawan yang megah ternodai oleh praktik parkir liar yang dibiarkan.
Sampai berita ini tayang, Kadishub, Kabid Lalin, dan pihak ketiga bernama Rehan belum memberikan klarifikasi terbuka.
Sumber : JJ



