Rokan Hulu || polhukrim.com
Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM bersama Wakil Bupati Syafaruddin Poti, SH, MH memimpin Upacara Hari Jadi ke-27 Kabupaten Rokan Hulu di Halaman Kantor Bupati, Senin (12/10/2026).
Turut dihadiri oleh Forkopimda, Pj Sekda, para Asisten, Kepala Dinas Pendidikan Alrieja Ahyu, SE, M.Si, Ak, seluruh camat, serta ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Rokan Hulu.
Pada penyampainnya Bupati Rokan Hulu Anton ST,MM, mengatakan dengan tema HUT ke-27 tahun ini, "Maju Bersinergi Membangun Negeri" maka dapat diartikan kemajuan tidak bisa dikerjakan sendiri. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, tokoh adat, tokoh agama, dan generasi muda harus maju bersama dan berjalan seiring. Visi pembangunan Rohul adalah mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi yang religius melalui pemanfaatan SDA berwawasan lingkungan menuju masyarakat sejahtera dan berkelanjutan. Visi tersebut tercermin dari pertumbuhan ekonomi Rohul yang mencapai 6,79 persen, lebih tinggi dari Provinsi Riau 4,59 persen dan nasional 5,13 persen.
Kami akui bahwa pembangunan saat ini menghadapi tantangan fiskal sehingga harus menetapkan skala prioritas, maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersinergi dengan dunia usaha melalui program CSR, di antaranya untuk pengecatan Islamic Centre, penataan Pasar Modern Pasir Pengaraian, rehabilitasi Jalan Provinsi Ujung Batu – Pasir Pengaraian, dan pembangunan 34 unit rumah layak huni," lanjutnya.
Kemudian Untuk peningkatan pelayanan, Pemkab dan DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan Pembiayaan dengan PT SMI untuk pembangunan RSUD 6 lantai dan rehabilitasi Gedung Daerah. Di akhir sambutannya, Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan penghormatan te dan terima kasih sedalam-dalamnya kepada tokoh pendiri serta para Bupati dan Wakil Bupati terdahulu atas perjuangan membangun Rokan Hulu hingga tumbuh pesat saat ini.
Dalam rangka HUT Rokan Hulu ke-27, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melakukan kerja sama dalam pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) berbasis adat Melayu Riau di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Senin 12 Oktober 2026.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Rokan Hulu, Datuk Seri Dr. H. Yusmar, M.Si., Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Rokan Hulu, Datuk Seri Dr. H. Zulyadaini, serta Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H. Dimana Nota kesepahaman ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum dalam mendorong penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama tersebut mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Nomor B-634/E/Ejp/02/2026 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif setelah berlakunya KUHP, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Selain itu, nota kesepahaman tersebut merujuk pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan.
Jurnalis - Zainuddin
Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM bersama Wakil Bupati Syafaruddin Poti, SH, MH memimpin Upacara Hari Jadi ke-27 Kabupaten Rokan Hulu di Halaman Kantor Bupati, Senin (12/10/2026).
Turut dihadiri oleh Forkopimda, Pj Sekda, para Asisten, Kepala Dinas Pendidikan Alrieja Ahyu, SE, M.Si, Ak, seluruh camat, serta ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Rokan Hulu.
Pada penyampainnya Bupati Rokan Hulu Anton ST,MM, mengatakan dengan tema HUT ke-27 tahun ini, "Maju Bersinergi Membangun Negeri" maka dapat diartikan kemajuan tidak bisa dikerjakan sendiri. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, tokoh adat, tokoh agama, dan generasi muda harus maju bersama dan berjalan seiring. Visi pembangunan Rohul adalah mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi yang religius melalui pemanfaatan SDA berwawasan lingkungan menuju masyarakat sejahtera dan berkelanjutan. Visi tersebut tercermin dari pertumbuhan ekonomi Rohul yang mencapai 6,79 persen, lebih tinggi dari Provinsi Riau 4,59 persen dan nasional 5,13 persen.
Kami akui bahwa pembangunan saat ini menghadapi tantangan fiskal sehingga harus menetapkan skala prioritas, maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersinergi dengan dunia usaha melalui program CSR, di antaranya untuk pengecatan Islamic Centre, penataan Pasar Modern Pasir Pengaraian, rehabilitasi Jalan Provinsi Ujung Batu – Pasir Pengaraian, dan pembangunan 34 unit rumah layak huni," lanjutnya.
Kemudian Untuk peningkatan pelayanan, Pemkab dan DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan Pembiayaan dengan PT SMI untuk pembangunan RSUD 6 lantai dan rehabilitasi Gedung Daerah. Di akhir sambutannya, Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan penghormatan te dan terima kasih sedalam-dalamnya kepada tokoh pendiri serta para Bupati dan Wakil Bupati terdahulu atas perjuangan membangun Rokan Hulu hingga tumbuh pesat saat ini.
Dalam rangka HUT Rokan Hulu ke-27, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melakukan kerja sama dalam pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) berbasis adat Melayu Riau di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Senin 12 Oktober 2026.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Rokan Hulu, Datuk Seri Dr. H. Yusmar, M.Si., Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Rokan Hulu, Datuk Seri Dr. H. Zulyadaini, serta Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H. Dimana Nota kesepahaman ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum dalam mendorong penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama tersebut mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Nomor B-634/E/Ejp/02/2026 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif setelah berlakunya KUHP, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Selain itu, nota kesepahaman tersebut merujuk pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan.
Jurnalis - Zainuddin






