Batu Bara || polhukrim.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara laksanakan rapat Paripurna penyampaian perubahan atas tiga Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) dan inovasi daerah di Ruang paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Selasa,6/10/2026.
Rapat Paripurna perubahan Ranperda yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) kabupaten batu bara No.3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Bahtera Berjaya dan Inovasi Daerah tentang perubahan ke empat Perda No.7 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi'i,SH. Menyampaikan bahwa "rapat Paripurna ini sebagai perwujudan fungsi legislasi dalam nota pengantar atas 3 Ranperda pada rapat Paripurna" ucapnya.
Ketiga Ranperda tersebut terdiri atas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah masuk dan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020, Wakil Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang jelas, tertib, serta selaras dengan perkembangan kelembagaan badan usaha milik daerah.
Perubahan tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda). Dengan demikian, diperlukan penyesuaian regulasi mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara guna memberikan kepastian hukum dan memastikan keselarasan dengan ketentuan permodalan daerah.
Selanjutnya, Ranperda tentang Inovasi Daerah disusun sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, daya saing daerah, serta pengembangan potensi lokal melalui penyelenggaraan inovasi daerah secara berkelanjutan.
Wakil Bupati Syafrizal menegaskan bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat dan potensi strategis Kabupaten Batu Bara membutuhkan dukungan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan inovasi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah merupakan langkah penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih proporsional, efisien, dan tepat fungsi.
Perubahan tersebut mempertimbangkan dinamika regulasi di tingkat pusat, kebutuhan pengakomodasian ekonomi kreatif dalam nomenklatur perangkat daerah, serta evaluasi kelembagaan secara berkala. Struktur organisasi pemerintah daerah diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga mampu bersifat lincah, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menekankan bahwa keberhasilan melahirkan peraturan daerah yang berkualitas membutuhkan komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif dan DPRD sebagai pihak legislatif. “Kami mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama merumuskan peraturan ini. Untuk itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun dari anggota dewan demi menyempurnakan ketiga Ranperda ini,” ujar Wakil Bupati.
Wakil Bupati Syafrizal juga secara resmi menyerahkan ketiga Ranperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan pengkajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap proses pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung kemajuan daerah serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Batu Bara yang sejahtera dan bahagia
Turut hadir dalam kegiatan rapat Paripuna Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi'i,SH., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Safrizal,SE.,M.AP., Plt. Sekretaris DPRD diwakili Kabag Persidangan dan Perundang- undangan Herryawan,ST.,M.Si., Seluruh anggota DPRD, Seluruh OPD dan Forkopimda.(AN01)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara laksanakan rapat Paripurna penyampaian perubahan atas tiga Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) dan inovasi daerah di Ruang paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Selasa,6/10/2026.
Rapat Paripurna perubahan Ranperda yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) kabupaten batu bara No.3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Bahtera Berjaya dan Inovasi Daerah tentang perubahan ke empat Perda No.7 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi'i,SH. Menyampaikan bahwa "rapat Paripurna ini sebagai perwujudan fungsi legislasi dalam nota pengantar atas 3 Ranperda pada rapat Paripurna" ucapnya.
Ketiga Ranperda tersebut terdiri atas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah masuk dan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020, Wakil Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang jelas, tertib, serta selaras dengan perkembangan kelembagaan badan usaha milik daerah.
Perubahan tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda). Dengan demikian, diperlukan penyesuaian regulasi mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara guna memberikan kepastian hukum dan memastikan keselarasan dengan ketentuan permodalan daerah.
Selanjutnya, Ranperda tentang Inovasi Daerah disusun sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, daya saing daerah, serta pengembangan potensi lokal melalui penyelenggaraan inovasi daerah secara berkelanjutan.
Wakil Bupati Syafrizal menegaskan bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat dan potensi strategis Kabupaten Batu Bara membutuhkan dukungan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan inovasi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah merupakan langkah penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih proporsional, efisien, dan tepat fungsi.
Perubahan tersebut mempertimbangkan dinamika regulasi di tingkat pusat, kebutuhan pengakomodasian ekonomi kreatif dalam nomenklatur perangkat daerah, serta evaluasi kelembagaan secara berkala. Struktur organisasi pemerintah daerah diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga mampu bersifat lincah, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menekankan bahwa keberhasilan melahirkan peraturan daerah yang berkualitas membutuhkan komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif dan DPRD sebagai pihak legislatif. “Kami mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama merumuskan peraturan ini. Untuk itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun dari anggota dewan demi menyempurnakan ketiga Ranperda ini,” ujar Wakil Bupati.
Wakil Bupati Syafrizal juga secara resmi menyerahkan ketiga Ranperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan pengkajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap proses pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung kemajuan daerah serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Batu Bara yang sejahtera dan bahagia
Turut hadir dalam kegiatan rapat Paripuna Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi'i,SH., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Safrizal,SE.,M.AP., Plt. Sekretaris DPRD diwakili Kabag Persidangan dan Perundang- undangan Herryawan,ST.,M.Si., Seluruh anggota DPRD, Seluruh OPD dan Forkopimda.(AN01)




