Nias Utara, https://polhukrim.com
Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Utara Provinsi bertempat di Aula Diskominfo Kab. NIAS Utara pada Selasa, 30 September 2026, Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan BPS Kabupaten Nias Utara menyelenggarakan kegiatan pembinaan statistik sektoral dengan tema Penerapan Proses Bisnis Statistik dan Rekomendasi kegiatan Statistik.
Kegiatan ini di hadiri Kadis Kominfo Kab. Nias Utara, Kepala BPS Kab. Nias Utara, Sekdis Kominfo, Kabid Teknologi dan Bapak /Ibu dari OPD yang menjadi Lokus Pembinaan Statistik Sektoral tahun 2026 yaitu :
1. Bapperida
2. Dinas Pendidikan
3. Dinas Perikanan
4. Dinas PUTR
5. BPKPD dan
6. Kesbangpol
Pada kesempatan ini, dilakukan pemaparan dan pembahasan mengenai penerapan Proses Bisnis Statistik secara menyeluruh yang mengacu pada standar baku internasional yakni Generic Statistical Business Process Model (GSBPM), mulai dari perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga diseminasi data.
Penerapan proses bisnis secara GSBPM ini dilakukan dalam rangka menjamin kualitas data baik dari segi akurasi, konsistensi maupun relevansi.
Selanjutnya pada Proses pengajuan rekomendasi statistik ini menjadi salah satu hal penting dalam pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang akan dilakukan oleh Produsen Data (dalam hal ini OPD). Melalui pengajuan rekomendasi statistik, BPS selaku Pembina Data dapat memberikan saran dan rekomendasi terhadap kegiatan statistik sektoral yang akan dilaksanakan.
Harapannya melalui penerapan ini, data statistik sektoral yang dihasilkan akan lebih akurat, mutakhir, dan terpercaya untuk mendukung perencanaan berbasis data. M zal



