Nias Utara, https://polhukrim.com
Pemerintah Kabupaten Nias Utara Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik ke-2 Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonning Regulation Kawasan Kecamatan Lotu sebagai Ibukota Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Aula Aman Nias Utara. Senin, 02 November 2026.
Pada Laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara Sukemi Harefa, S.E., M.IP, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan KLHS sebagai pedoman teknis pelaksanaannya dan Keputusan Bupati Nias Utara Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembuat dan Pelaksana KLHS RDTR Zonning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara.
Selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan HIdup Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan mengintergrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan Sustainable Development kedalam perumusan kebijakan rencana dan program pada penyusunan RDTR Zonning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara demi memastikan bahwa tata ruang Ibu Kota Kapubaten Nias Utara berwawasan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem.
Arahan dan Bimbingan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menyampaikan pentingnya melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan ini. Kajian yang dilakukan diharapkan tidak hanya berfokus pada kondisi wilayah saat ini, tetapi juga mampu mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan Kabupaten Nias Utara dalam beberapa tahun ke depan.
Bupati Nias Utara juga berharap agar berbagai potensi daerah dapat diidentifikasi, digali, dan dimanfaatkan secara optimal sebagai bagian dari perencanaan pembangunan kawasan Kecamatan Lotu. Hal ini mencakup potensi sumber daya alam, pengembangan kawasan permukiman, infrastruktur, pusat kegiatan ekonomi, serta berbagai sektor lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan dan kemajuan daerah.
Mengakhiri arahannya Bupati Nias Utara menyampaikan pentingnya kerja sama, koordinasi, dan keterlibatan seluruh pihak yang berkepentingan, baik perangkat daerah, tenaga ahli, pemangku kepentingan, maupun masyarakat. Melalui sinergi tersebut, setiap masukan dan pandangan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan dokumen KLHS dan RDTR dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Nias Utara yang berkelanjutan, tertata, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di masa mendatang.
Hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Nias Utara, Kepala UPTD KPH 16 Gunungsitoli, Staff Ahli, Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Nias Utara, Camat Lotu, Tim Pokja KLHS RDTR Zonning Regulation Kawasan Ibukota Kabupaten Nias Utara, Kepala Desa se-Kecamatan Lotu, Akademisi Kabupaten Nias Utara, Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Nias Utara, Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Undangan Lainnya. M zal



