Nias Selatan|| polhukrim.com
Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan khususnya Dapil 2 adakan sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 05 Tahun 2018 Tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2017-2025 yang di laksanakan di Kantor Desa Amandraya Senin (25/04/2022).
Pada kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Ibu Camat Amandraya atau Mewakili Bapak Foarota Ndruru beserta jajarannya, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Restuman Ndruru S.Pd, Sekwan DPRD Nias Selatan, Narasumber dari Dinas Pariwisata Hendrin Hia, Kepala Desa Amandraya Sawatohuku Ndruru, Ketua BPD Sofuziduhu Laia Beserta Anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Seluruh Masyarakat Desa Amandraya yang hadir saat ini.
Kepala Desa Amandraya Sawatohuku Ndruru pada sambutannya menyampaikan bahwa, “Kami masyarakat desa Amandraya mengapresiasi kedatangan Anggota DPRD Nias Selatan pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 di wilayah desa Amandraya ini.
Sambung Kades, Pada kegiatan peraturan daerah ini tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan saat ini, tentu wilayah Desa Amandraya sangat membutuhkan pembangunan terutama akses jalan menuju pantai Zema, namun sekalipun sudah beberapa kali dinas terkait untuk pemantauan akan tetapi sampai saat ini belum tersentuh pembangunan dari Kabupaten, semenjak terbuka pantai Zema di desa Amandraya.”beber Kades.
“Harapan kami masyarakat Desa Amandraya kepada anggota DPRD Nias Selatan khususnya dapil 2 saat ini, agar aspirasi masyarakat Desa Amandraya ini di sampaikan kepada Pemerintah Daerah demi kelancaran para pengunjung di pantai zema, ucap kades.
Sementara mewakili Camat Amandraya Foarota Ndruru dalam sambutannya mengatakan, “kami dari kecamatan menyambut baik atas terlaksananya sosialisasi peraturan daerah nomor 5 Tahun 2018 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan, harapan kita bersama untuk menyampaikan aspirasi demi kemajuan pembangunan kepariwisataan khususnya pantai Zema.”ujarnya.
Anggota DPRD Nias Selatan Restuman Ndruru S.Pd dari Fraksi Garuda Dapil 2 turut menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2018 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan khususnya di wilayah Desa Amandraya, harus kita dukung dan tetap kita jaga kebersihan dan keindahan alam di pantai zema.
Lanjut Restuman Ndruru, pada kegiatan sosialisasi di Desa Amandraya ini, Daerah lokasi pantai Zema ini sangat berpotensi sekali untuk dikembangkan, tentu masyarakat setempat harus mendukung kegiatan kepariwisataan di Desa Amandraya.”imbuhnya.
“Mari kita menyampaikan revolusi mental terhadap masyarakat kita untuk mendukung kegiatan pembangunan kepariwisataan, terutama lahan pembangunan demi akses ekonomi masyarakat, pungkasnya.(red)
Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan khususnya Dapil 2 adakan sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 05 Tahun 2018 Tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2017-2025 yang di laksanakan di Kantor Desa Amandraya Senin (25/04/2022).
Pada kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Ibu Camat Amandraya atau Mewakili Bapak Foarota Ndruru beserta jajarannya, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Restuman Ndruru S.Pd, Sekwan DPRD Nias Selatan, Narasumber dari Dinas Pariwisata Hendrin Hia, Kepala Desa Amandraya Sawatohuku Ndruru, Ketua BPD Sofuziduhu Laia Beserta Anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Seluruh Masyarakat Desa Amandraya yang hadir saat ini.
Kepala Desa Amandraya Sawatohuku Ndruru pada sambutannya menyampaikan bahwa, “Kami masyarakat desa Amandraya mengapresiasi kedatangan Anggota DPRD Nias Selatan pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 di wilayah desa Amandraya ini.
Sambung Kades, Pada kegiatan peraturan daerah ini tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan saat ini, tentu wilayah Desa Amandraya sangat membutuhkan pembangunan terutama akses jalan menuju pantai Zema, namun sekalipun sudah beberapa kali dinas terkait untuk pemantauan akan tetapi sampai saat ini belum tersentuh pembangunan dari Kabupaten, semenjak terbuka pantai Zema di desa Amandraya.”beber Kades.
“Harapan kami masyarakat Desa Amandraya kepada anggota DPRD Nias Selatan khususnya dapil 2 saat ini, agar aspirasi masyarakat Desa Amandraya ini di sampaikan kepada Pemerintah Daerah demi kelancaran para pengunjung di pantai zema, ucap kades.
Sementara mewakili Camat Amandraya Foarota Ndruru dalam sambutannya mengatakan, “kami dari kecamatan menyambut baik atas terlaksananya sosialisasi peraturan daerah nomor 5 Tahun 2018 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan, harapan kita bersama untuk menyampaikan aspirasi demi kemajuan pembangunan kepariwisataan khususnya pantai Zema.”ujarnya.
Anggota DPRD Nias Selatan Restuman Ndruru S.Pd dari Fraksi Garuda Dapil 2 turut menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2018 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan khususnya di wilayah Desa Amandraya, harus kita dukung dan tetap kita jaga kebersihan dan keindahan alam di pantai zema.
Lanjut Restuman Ndruru, pada kegiatan sosialisasi di Desa Amandraya ini, Daerah lokasi pantai Zema ini sangat berpotensi sekali untuk dikembangkan, tentu masyarakat setempat harus mendukung kegiatan kepariwisataan di Desa Amandraya.”imbuhnya.
“Mari kita menyampaikan revolusi mental terhadap masyarakat kita untuk mendukung kegiatan pembangunan kepariwisataan, terutama lahan pembangunan demi akses ekonomi masyarakat, pungkasnya.(red)



