Batam-Kepri|| polhukrim.com
Pemberitaan yang lagi heboh tentang terkaitnya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai pajak Merek H-Mind, Manchester Dan Rexo di Kota Batam sudah sering terdengar oleh kalangan masyarakat Kota Batam Provinsi Kepri umumnya, akan tetapi pemberitaan itu tidak mempengaruhinya, peredaraan rokok ilegal tanpa pita cukai pajak merek H-Mind, Manchester Dan Rexo tersebut.
Hasil Investigasi Tim dan Redaksi Media Online polhukrim.com dilapangan, mendapatkan informasi bahwasannya Diduga ada salah satu Oknum Wartawan yang berdomisili di Kota Batam yang memegang tongkat Estapet untuk membekingi salah satu pengusaha rokok yang merk rokok tanpa pita cukai pajak antara lain Merk H-Mind, Manchester Dan Rexo yang sebelumnya diduga sudah di pegang beberapa orang, fungsinya untuk mempermudah penyaluran rokok ilegal ini di pasarkan ke toko minimarket dan warung - warung kecil dan warung kaki lima., Senin (25/4/2022).
Selain itu terlihat jelas dimana ada beberapa media online yang ada di Batam memberitakan, Dugaan Oknum Wartawan yang sangat berani membekingi merek rokok H-Mind, Manchester Dan Rexo.
Pemberitaan media tentang rokok ilegal saat ini seperti pasang naik dan surut konon katanya issue miring yang berhembus di lapangan adanya upaya pihak pelaku peredaran rokok secara ilegal, memakai jasa Oknum Wartawan yang domisili di Kota Batam untuk mengkondisikan berita agar tidak naik dan bungkam. Jika benar issue miring tersebut tentunya hal ini sangat memalukan Insan Pers, karena telah mempertaruhkan Independensi Pers.
Seperti contoh rokok merk Manchester, H-Mind, Luffman dan Rexo sudah sangat membanjiri Kota Batam, bahkan sudah bebas beredar di Kota Pulau Sumatera.
Selanjutnya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai pajak di Kota Batam Provinsi Kepri, sudah Sangat jelas melanggar hukum, dan merugikan keuangan negara. Yang mana Undang – Undang yang tertuang pada rujukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai dan Pasal 54 Undang - Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.
Oknum Wartawan yang diduga membekingi rokok ilegal tanpa pita cukai ini, apakah ia tidak mengerti sudah berapa banyak yang di rugikan, dan juga mengakibatkan kerugian negara miliyaran Rupiah, tutupnya. (Tim/Red)
Pemberitaan yang lagi heboh tentang terkaitnya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai pajak Merek H-Mind, Manchester Dan Rexo di Kota Batam sudah sering terdengar oleh kalangan masyarakat Kota Batam Provinsi Kepri umumnya, akan tetapi pemberitaan itu tidak mempengaruhinya, peredaraan rokok ilegal tanpa pita cukai pajak merek H-Mind, Manchester Dan Rexo tersebut.
Hasil Investigasi Tim dan Redaksi Media Online polhukrim.com dilapangan, mendapatkan informasi bahwasannya Diduga ada salah satu Oknum Wartawan yang berdomisili di Kota Batam yang memegang tongkat Estapet untuk membekingi salah satu pengusaha rokok yang merk rokok tanpa pita cukai pajak antara lain Merk H-Mind, Manchester Dan Rexo yang sebelumnya diduga sudah di pegang beberapa orang, fungsinya untuk mempermudah penyaluran rokok ilegal ini di pasarkan ke toko minimarket dan warung - warung kecil dan warung kaki lima., Senin (25/4/2022).
Selain itu terlihat jelas dimana ada beberapa media online yang ada di Batam memberitakan, Dugaan Oknum Wartawan yang sangat berani membekingi merek rokok H-Mind, Manchester Dan Rexo.
Pemberitaan media tentang rokok ilegal saat ini seperti pasang naik dan surut konon katanya issue miring yang berhembus di lapangan adanya upaya pihak pelaku peredaran rokok secara ilegal, memakai jasa Oknum Wartawan yang domisili di Kota Batam untuk mengkondisikan berita agar tidak naik dan bungkam. Jika benar issue miring tersebut tentunya hal ini sangat memalukan Insan Pers, karena telah mempertaruhkan Independensi Pers.
Seperti contoh rokok merk Manchester, H-Mind, Luffman dan Rexo sudah sangat membanjiri Kota Batam, bahkan sudah bebas beredar di Kota Pulau Sumatera.
Selanjutnya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai pajak di Kota Batam Provinsi Kepri, sudah Sangat jelas melanggar hukum, dan merugikan keuangan negara. Yang mana Undang – Undang yang tertuang pada rujukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai dan Pasal 54 Undang - Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.
Oknum Wartawan yang diduga membekingi rokok ilegal tanpa pita cukai ini, apakah ia tidak mengerti sudah berapa banyak yang di rugikan, dan juga mengakibatkan kerugian negara miliyaran Rupiah, tutupnya. (Tim/Red)



