Rokan Hulu || polhukrim.com
Tak ada rasa jera keluar masuk tahanan,baru kurang lebih sebulan menghirup udara segar pelaku curak inisial PG alias Iwan crazi,kini kembali mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa, S.H., M.H. dalam siaran pers Polres Rokan Hulu mengatakan, Bahwa Polres Rokan Hulu benar telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial PG alias Iwan crazi diduga Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat),Minggu (15/05) kemarin,
Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa SH MH menjelaskan,Bahwa tempat kejadian Curat tersebut terjadi di
Toko NADIA PUTRI Kelurahan Kepenuhan Tengah Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2022 Sekitar Pukul 08.05 Wib,jelas Kapolsek,
Anra Nosa juga menerangkan kronologi penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Curat yang terjadi diwilayah hukum Polsek Kepenuhan yakni;Berdasarkan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kepenuhan tentang telah terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2022 Sekitar Pukul 08.05 Wib di Toko Bangunan NADIA PUTRI Kelurahan Kepenuhan Tengah Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu,
Lanjutnya,Kerugian korban yaitu 15 (Lima Belas) batang besi angker ukuran 8mm, panjang 12m dengan total kerugian senilai + Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
Kemudian,Setelah melakukan surveillance dan observasi terhadap yang di duga pelaku, Pelaku diduga berada di Sungai Kuning, Kepenuhan Tengah,berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., bersama Personil Polsek Kepenuhan melakukan undercover untuk melakukan Penangkapan terhadap yang diduga pelaku.
Masih dengan Kapolsek Kepenuhan, Selanjutnya sekitar jam 23.00 berhasil dilakukan penangkapan terhadap Pelaku. Dan yang diduga Pelaku benar mengaku bernama PG Alias Iwan Crazi dan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2022 Sekitar Pukul 02.00 Wib di Toko NADIA PUTRI Kelurahan Kepenuhan Tengah Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu.
Dijelaskan Anra Nosa lagi,Kini Pelaku dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan Terhadap Pelaku an. PG Alias Iwan Crazi ternyata telah beberapa kali melakukan perbuatan Pencurian dimaksud, dan baru saja selesai menjalani Putusan dari Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Kelas II, tertanggal 13 April 2022,jelas Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa SH MH,
Sumber : Humas Polres Rohul
(Irwan Efendi)




