Lahat || polhukrim.com
Menanggapi pemberitaan terkait penonaktifan 10 Kader Posyandu Melati, Lembaga Adat (LA), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Aceh, Penjabat (Pj) Kepala Desa Aceh, Buharman, memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya membantah tuduhan penonaktifan secara sepihak dan menegaskan bahwa seluruh proses serta langkah yang diambil Pemerintah Desa (Pemdes) telah mengacu pada aturan hukum yang berlaku, khususnya Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Saat dikonfirmasi via telepon, Buharman menjelaskan bahwa Pemdes Aceh tidak serta-merta mengambil tindakan tanpa dasar dan proses musyawarah yang jelas. "Kami selaku Pemerintah Desa tidak secara serta-merta langsung menonaktifkan atau memberhentikan mereka sebelum ada Musyawarah Desa (Musdes). Langkah awal yang kami lakukan justru melakukan konfirmasi terkait keabsahan administrasi dan SK kepengurusan," ujar Buharman.
Ia membeberkan kronologi penelusuran administrasi tersebut. Awalnya, pihak Pemdes menanyakan langsung dokumen SK Posyandu kepada salah satu pengurus, Sandra Lika. Namun, yang bersangkutan menyatakan bahwa Posyandu tidak memiliki dokumen Surat Keputusan (SK).
Untuk memastikan hal tersebut secara formal, Pj Kades kemudian menugaskan Kasi Pemerintahan Pemdes Aceh, Leo Erlangga, untuk meminta dokumen SK resmi kepada Ketua Posyandu Melati, Ili. Berdasarkan laporan Kasi Pem, permohonan SK tersebut sempat dibahas di grup WhatsApp Posyandu, tetapi justru mendapat respons yang kurang bersahabat dan kata-kata yang tidak pantas dari oknum kader.
Dalam tangkapan layar percakapan grup berbahasa daerah tersebut, seorang kader bernama Erpiani melontarkan nada keberatan atas permintaan SK formal tersebut dan mempertanyakan mengapa dokumen tersebut baru ditanyakan pada masa jabatan Pj Kades saat ini.
Guna menjaga integritas tata kelola administrasi desa, Buharman juga melakukan konfirmasi langsung via telepon kepada mantan Operator Desa Aceh, Jurlek. Dari konfirmasi tersebut, diperoleh kepastian bahwa dokumen SK Posyandu, SK Lembaga Adat (LA), maupun SK LPM memang tidak pernah dibuat atau terdata secara resmi di administrasi desa sebelumnya.
Tak berhenti di situ, Pemdes Aceh juga menggelar pertemuan langsung di Balai Desa bersama pengurus Lembaga Adat (LA) dan LPM untuk membahas persoalan SK tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Lembaga Adat, Asrin Paharudin, membenarkan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Ketua LA, pihak Pemdes terdahulu memang tidak pernah menyerahkan dokumen SK kepengurusan.
Hal serupa juga terungkap saat Pj Kades mengonfirmasi pihak pelindung masyarakat (Linmas). Anggota Linmas Desa Aceh, Piri Suriadi, menyampaikan jawaban senada bahwa selama ini mereka juga tidak pernah diberikan SK resmi dari pemerintah desa.
Pernyataan Pj Kades tersebut juga diperkuat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Aceh, Dira. Saat dikonfirmasi media ini, Dira membenarkan adanya pergantian dan penataan kader Posyandu, namun ia menegaskan bahwa proses tersebut dilalui melalui mekanisme yang transparan."Pemberhentian dan pergantian kader Posyandu ini tidak dilakukan secara sepihak. Kami terlebih dahulu menggelar Musyawarah Desa (Musdes). Langkah penataan ini wajib kami lakukan karena kader Posyandu yang lama memang tidak memiliki SK resmi, sehingga kami harus mengacu pada regulasi Kemendagri," tegas Dira.
Dira menjelaskan lebih lanjut mengenai konsekuensi fatal dari ketiadaan SK tersebut terhadap tata kelola APBDes. Pemberian honorarium, insentif, maupun dana operasional kepada kader atau pengurus yang tidak mengantongi SK Kepala Desa berpotensi kuat menjadi temuan pelanggaran administrasi keuangan negara dan daerah. Dalam sistem keuangan publik, SK Kepala Desa merupakan alas hak atau dasar hukum mutlak yang mengesahkan seseorang untuk menerima alokasi dana desa. Langkah penataan ini diambil Pemdes Aceh untuk menghindari dua risiko besar:
Potensi Temuan Audit Inspektorat dan BPK: Pengeluaran dana APBDes wajib memiliki payung hukum penerima yang sah. Jika dilakukan audit oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pencairan honor tanpa SK dapat dikategori sebagai pembayaran tidak sah atau penyimpangan administrasi keuangan. Hal ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana (ganti rugi) ke kas desa.
Risiko Hukum Bagi Pengelola Keuangan Desa: Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) maupun Bendahara Desa yang mencairkan honorarium tanpa dokumen pendukung SK resmi menanggung risiko hukum yang serius terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran APBDes.
Di samping aspek akuntabilitas keuangan, Buharman menambahkan bahwa penataan kelembagaan desa secara menyeluruh wajib tunduk pada ketentuan Permendagri No. 18 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut ditegaskan sejumlah poin mendasar terkait legalitas kelembagaan desa:
Landasan Legalitas dan SK Kepala Desa (Pasal 4 & Pasal 7): Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti Posyandu dan LPM, serta Lembaga Adat Desa (LAD) wajib ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Selanjutnya, pengurus LKD dan LAD yang sah diangkat dan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Ketiadaan SK resmi membuat kepengurusan tidak memiliki payung hukum serta keabsahan administrasi yang valid.
Masa Jabatan Pengurus (Pasal 8 & Pasal 12): Pengurus LKD dan LAD memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan SK. Tata kelola administrasi mewajibkan adanya pembaruan SK secara berkala sesuai periode kepengurusan agar tata pemerintahan desa berjalan tertib dan transparan.
Tugas Mitra Pemerintah Desa (Pasal 3 & Pasal 5): LKD dan LAD berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh struktur pengurusnya harus tercatat resmi untuk mempertanggungjawabkan fungsi serta alokasi operasional desa. "Penataan ini kami lakukan demi tertib administrasi pemerintahan desa dan mengacu pada regulasi yang sah. Jadi tidak ada tindakan sewenang-wenang, semua berjalan sesuai prosedur dan landasan aturan Permendagri," pungkas Buharman.(Narto)
Menanggapi pemberitaan terkait penonaktifan 10 Kader Posyandu Melati, Lembaga Adat (LA), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Aceh, Penjabat (Pj) Kepala Desa Aceh, Buharman, memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya membantah tuduhan penonaktifan secara sepihak dan menegaskan bahwa seluruh proses serta langkah yang diambil Pemerintah Desa (Pemdes) telah mengacu pada aturan hukum yang berlaku, khususnya Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Saat dikonfirmasi via telepon, Buharman menjelaskan bahwa Pemdes Aceh tidak serta-merta mengambil tindakan tanpa dasar dan proses musyawarah yang jelas. "Kami selaku Pemerintah Desa tidak secara serta-merta langsung menonaktifkan atau memberhentikan mereka sebelum ada Musyawarah Desa (Musdes). Langkah awal yang kami lakukan justru melakukan konfirmasi terkait keabsahan administrasi dan SK kepengurusan," ujar Buharman.
Ia membeberkan kronologi penelusuran administrasi tersebut. Awalnya, pihak Pemdes menanyakan langsung dokumen SK Posyandu kepada salah satu pengurus, Sandra Lika. Namun, yang bersangkutan menyatakan bahwa Posyandu tidak memiliki dokumen Surat Keputusan (SK).
Untuk memastikan hal tersebut secara formal, Pj Kades kemudian menugaskan Kasi Pemerintahan Pemdes Aceh, Leo Erlangga, untuk meminta dokumen SK resmi kepada Ketua Posyandu Melati, Ili. Berdasarkan laporan Kasi Pem, permohonan SK tersebut sempat dibahas di grup WhatsApp Posyandu, tetapi justru mendapat respons yang kurang bersahabat dan kata-kata yang tidak pantas dari oknum kader.
Dalam tangkapan layar percakapan grup berbahasa daerah tersebut, seorang kader bernama Erpiani melontarkan nada keberatan atas permintaan SK formal tersebut dan mempertanyakan mengapa dokumen tersebut baru ditanyakan pada masa jabatan Pj Kades saat ini.
Guna menjaga integritas tata kelola administrasi desa, Buharman juga melakukan konfirmasi langsung via telepon kepada mantan Operator Desa Aceh, Jurlek. Dari konfirmasi tersebut, diperoleh kepastian bahwa dokumen SK Posyandu, SK Lembaga Adat (LA), maupun SK LPM memang tidak pernah dibuat atau terdata secara resmi di administrasi desa sebelumnya.
Tak berhenti di situ, Pemdes Aceh juga menggelar pertemuan langsung di Balai Desa bersama pengurus Lembaga Adat (LA) dan LPM untuk membahas persoalan SK tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Lembaga Adat, Asrin Paharudin, membenarkan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Ketua LA, pihak Pemdes terdahulu memang tidak pernah menyerahkan dokumen SK kepengurusan.
Hal serupa juga terungkap saat Pj Kades mengonfirmasi pihak pelindung masyarakat (Linmas). Anggota Linmas Desa Aceh, Piri Suriadi, menyampaikan jawaban senada bahwa selama ini mereka juga tidak pernah diberikan SK resmi dari pemerintah desa.
Pernyataan Pj Kades tersebut juga diperkuat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Aceh, Dira. Saat dikonfirmasi media ini, Dira membenarkan adanya pergantian dan penataan kader Posyandu, namun ia menegaskan bahwa proses tersebut dilalui melalui mekanisme yang transparan."Pemberhentian dan pergantian kader Posyandu ini tidak dilakukan secara sepihak. Kami terlebih dahulu menggelar Musyawarah Desa (Musdes). Langkah penataan ini wajib kami lakukan karena kader Posyandu yang lama memang tidak memiliki SK resmi, sehingga kami harus mengacu pada regulasi Kemendagri," tegas Dira.
Dira menjelaskan lebih lanjut mengenai konsekuensi fatal dari ketiadaan SK tersebut terhadap tata kelola APBDes. Pemberian honorarium, insentif, maupun dana operasional kepada kader atau pengurus yang tidak mengantongi SK Kepala Desa berpotensi kuat menjadi temuan pelanggaran administrasi keuangan negara dan daerah. Dalam sistem keuangan publik, SK Kepala Desa merupakan alas hak atau dasar hukum mutlak yang mengesahkan seseorang untuk menerima alokasi dana desa. Langkah penataan ini diambil Pemdes Aceh untuk menghindari dua risiko besar:
Potensi Temuan Audit Inspektorat dan BPK: Pengeluaran dana APBDes wajib memiliki payung hukum penerima yang sah. Jika dilakukan audit oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pencairan honor tanpa SK dapat dikategori sebagai pembayaran tidak sah atau penyimpangan administrasi keuangan. Hal ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana (ganti rugi) ke kas desa.
Risiko Hukum Bagi Pengelola Keuangan Desa: Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) maupun Bendahara Desa yang mencairkan honorarium tanpa dokumen pendukung SK resmi menanggung risiko hukum yang serius terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran APBDes.
Di samping aspek akuntabilitas keuangan, Buharman menambahkan bahwa penataan kelembagaan desa secara menyeluruh wajib tunduk pada ketentuan Permendagri No. 18 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut ditegaskan sejumlah poin mendasar terkait legalitas kelembagaan desa:
Landasan Legalitas dan SK Kepala Desa (Pasal 4 & Pasal 7): Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti Posyandu dan LPM, serta Lembaga Adat Desa (LAD) wajib ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Selanjutnya, pengurus LKD dan LAD yang sah diangkat dan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Ketiadaan SK resmi membuat kepengurusan tidak memiliki payung hukum serta keabsahan administrasi yang valid.
Masa Jabatan Pengurus (Pasal 8 & Pasal 12): Pengurus LKD dan LAD memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan SK. Tata kelola administrasi mewajibkan adanya pembaruan SK secara berkala sesuai periode kepengurusan agar tata pemerintahan desa berjalan tertib dan transparan.
Tugas Mitra Pemerintah Desa (Pasal 3 & Pasal 5): LKD dan LAD berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh struktur pengurusnya harus tercatat resmi untuk mempertanggungjawabkan fungsi serta alokasi operasional desa. "Penataan ini kami lakukan demi tertib administrasi pemerintahan desa dan mengacu pada regulasi yang sah. Jadi tidak ada tindakan sewenang-wenang, semua berjalan sesuai prosedur dan landasan aturan Permendagri," pungkas Buharman.(Narto)


