Bagan Batu || polhukrim.com
Aksi Undercover Buy atau melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli kerap dilakukan aparat kepolisian untuk menangkap tersangka penyalahgunaan Narkotika.
Dan kali ini aksi itu dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau di wilayah Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir, Selasa (10/05/2022) sekira pukul 17:30 wib petang kemarin.
Dari keterangan tertulis yang diterima dari polres Rohil, kamis (12/05/2022) menyebutkan bahwa tersangka diduga pengedar Narkotika jenis Sabu dan ekstasi yg berinisial HS alias Heru (31) warga Jln sei Buaya Bagan Batu itu terkenal piawai menghindari dari kejaran petugas.
Namun kali ini, ia berhasil dibekuk dengan barang bukti diduga
Narkotika jenis sabu dengan berat total 33,11 gram dan 3,72 gram pil ekstasi.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH
Membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Bagan Batu tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jln sei buaya Bagan Batu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang menyasar keseluruh lapisan masyarakat mulai dari orang dewasa hingga ank-anak dan pengangguran.
"Dan hal tersebut sangat meresahkan masyarakat dan terduga pelaku ini terkenal lincah menghindari tangkapan pihak kepolisian"Ungkap Juliandi, kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP
Noki Loviko SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Narkoba IPDA Bonny F. Sagala SH, untuk melakukan pengintaian dan Undercover Buy terhadap terduga pelaku yang merupakan Bandar atau pengedar Narkotika jenis sabu.
Dari hasil Undercover Buy yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba di sebuah rumah tepatnya di rumah "si Bagas" didapati seseorang yang sedang menyerahkan narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi.
Lalu kemudian terhadap HS dilakukan intorgasi dan penggeledahan baik badan maupun tempat tertutup lainya.
"Saat dilakukan penggeledahan tempat yaitu rumah atau kediaman yang mana di dalam rumah tersebut tinggal beberapa keluarga terdiri dari ES (Anak Pertama),HS alias Heru (anak kedua), HJ alias Manja(Anak Ketiga), FIP (Anak keempat) dan M. Bagas p. (Anak kelima) didapati narkotika jenis sabu yang disimpan di sebuah kamar tersebut adalah kamar milik HJ alaias manja (Anak ketiga) ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket besar narkotika jenis sabu, 3 paket sedang narkotika jenis sabu dan 5 butir narkotika jenis pil ekstasi.
Dan terhadap HS alias Heru dibawa kekantor Polres Rohil guna untu di mintai keterangan dan dimintai pertanggun jawaban atas tindak pidana narkotika yg telah dia lakukan.
Selain Narkotika tersebut diatas pihak kepolisian juga menyita uang tunai Rp. 735.000 dan1 unit Handphone merk Vivo warna Gold.
Namun dalam keterangan tertulis yang dikirim kasubbag Humas polres rohil tersebut, tidak di jelaskan peran serta anggota. Keluarga yang lain dan bahkan HJ alias manja yang mana ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamarnya. (Rilis/Suparmin/Tim)




