Tambusai Utara || polhukrim.com
Pemerintah Desa seyogyanya sebagai pengayom dan pelayan masyarakat,namun hal ini bertolak belakang,
Menurut Keterangan dilapaangan, Seorang sekdes tidak pantas berprilaku arogan bawa kampak menghadapi masyrakat yang sedang memperjelas permasalahan lahan nya,Senin (30/05),
“Tepat tanggal 29-05-2022. Pak AW. Sitorus beserta rekan /nya membawa surat lahan dan ingin menunjukan kepada pihak sekdes bangun jaya.
Kedatangan AW tersebut Malah di sambut dengan tidak layak dan tidak pantas prilakunya dan contoh yang tidak baik di hadapan masyrakat banyak.
Sementara maksud dan tujuan pihak dari Bapak AW. Sitorus ingin mediasi tentang permasalahan lahan tersebut.
Namun sekdes inisial J tersebut membawa kampak menjumpai pihak Bapak AW dan berbahasa arogan .
Ini kah kinerja seorang sekdes,,,, pantaskah sekdes sebagai pengayom dan pelindung masyarakat berbuat hal tersebut di depan masyrakat umum,,,tanya warga,
Pemerintah Kecamatan Tammbusai Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu serta penegak Hukum bisa menilai tindakan dan prilaku selaku seketaris desa yang mengayomi masyrakat nya dalam permasalahan di desa sudah barang tentu ini tidak wajar.
Ditempat terpisah wakil Ketua DPC PW- MOI Kabupaten Rokan Hulu Muliarjo yang dimintai Tanggapannya menyampaikan,Agar pihak AW dan atau warga lainnya supaya dapat melaporkan tindakan Sekdes tersebut kepihak Pemerintah dan penegak hukum,harapnya,
“Laporkan saja atau buatkan kuas ke Kita (DPG PW-MOI) ,biar kita yang laaporkan,karena perbuatan itu sudah bisa kita kategorikan pengancaman,pungkas Wakil Ketua PW MOI Rohul ini,”
(tim)




