Batam|| polhukrim.com
Kerja keras Bea Cukai Batam dalam memutus jalur pendistribusian bahan baku maupun rokok ilegal sudah cukup bagus, karena kita sudah melihat hasil - hasil kinerja Bea Cukai Batam dilapangan selama ini, yang dipublikasikan oleh beberapa ragam media oline, tetapi masih banyak juga ditemukan dilapangan Rokok Merek REXO tanpa pita cukai dietalase-etalase tiap pedagang warung kecil, toko klontong yang berada di Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepri. Saat Tim awak media polhukrim.com Perwakilan Kepri yang berada di Batam, menelusuri pada hari Sabtu (12/6/2022), dan wawancarai kepada salah satu pedagang warung didaerah Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Salah seorang pedagang seorang perempuan (40) yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan Bahwasanya Rokok Merek REXO tanpa pita Cukai ini, ia peroleh dari Sales yang mengantarkan langsung ke warungnya, dan ia sering juga beli langsung ke toko distributor besar yang berada di pasar Sei jodoh Kota Batam Provinsi Kepri, ujarnya.
Rokok Merek REXO tanpa pita cukai ini, bisa di katakan ibarat rumput kalau di potong selalu tumbuh lagi, kalau dicabut akarnya, pasti tidak akan tumbuh lagi Jadi alangkah bagusnya pihak insitusi yang terkait, Bea Cukai, Polri, dan Insitusi lainnya, bertindak dan menangkap siapa dalangnya. Bos besar pengusaha Rokok REXO Tanpa pita Cukai ini, yang sudah sangat jelas merugikan Negara hingga Miliyaran Rupiah.
Sanksi hukum sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang - Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan "Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,".
Berita tentang Rokok Merek REXO tanpa Pita Cukai yang di Produksi Oleh CV Megah Sejahtera berdomisili Jl. Raya Karangduren No.51, RT.07/RW.02, Karangduren, Kec. Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang beredar di Kota Batam ini sudah lama kita dengar, sudah sering dipublikasikan oleh bermacam macam ragam Media Oline di Kepri dan Kota Batam Khususnya,bahkan Direktur CV.Megah Sejahtera pernah di periksa KPK pada tahun 2021
Akan tetapi sampai saat ini CV.Megah Sejahtera yang memproduksi merek Rokok REXO tanpa pita cukai ini yang sudah jelas merugikan Negara, Masih megah dan kokoh berdiri sampai saat ini. Saya yakin dan percaya tidak ada yang kebal hukum di Negara RI ini, tutupnya.
(B.Hasibuan,S.Pd & Tim Investigasi Pers Kepri)