Jambi-Bungo|| polhukrim.com
Oknum Jurusita Pengadilan Negeri Bungo berinisial 'RS' dilaporkan advokat Abdullah Tafadol SH dan Paisal S.H. M.H kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo. Laporan dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pengaduan itu dilakukan Abdullah Tafadol secara tertulis dengan kop surat "Law Office" dan Partners dalam register perkara Nomor:⁰ 26/Pdt.G/2022/PN Mrb tertanggal 07 Juni 2022.
Pada surat pengaduan itu Abdullah Tafadol mengatakan RS telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita (Kode Etik Panitera dan Juru Sita) yang menyatakan bahwa: Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
"Dalam hal ini Jurusita telah berperilaku tidak sesuai dengan kode etik dan merugikan klien kami," katanya. Dia mengatakan sebagai penerima kuasa yang sah dari pelapor, hak penasehat hukum melaporkan oknum yang melanggar kode etik. Dengan kejadian ini, pihaknya berasumsi bahwa jurusita menjual jasa dan bekerja sama dengan oknum pengacara menjemput bola.
Bahkan mengesankan jurusita mengambil job pengacara seolah-olah berada dalam posisi istimewa sebagaimana telah melanggar Pasal 3 ayat (4) Kode Etik Panitera dan Jurusita.
Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh terlapor adalah bahwa pada Senin 06 Juni 2022 Abdullah Tafadol, S.H dan Paisal S.H., M.H. mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum klien mereka yang bernama Suhaimi Khair sebagai pengugat di Pengadilan Negeri Muara Bungo terhadap M. Kamal sebagai Tergugat 1, Pendi sebagai Tergugat II, dan BPN sebagai turut Tergugat, dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2022/PN Mrb.
"Selasa 07 Juni 2022 sekitar jam 15.00 Wib ada telepon masuk ke HP saya dengan nomor 085319183xx menanyakan benar ini pengacara Abdullah Tafadol S.H kantor Law Office dan saya jawab iya," jelasnya.
Dari balik telepon dijawab bahwa ia bukan Pendi, warga desa Babeko. Ia mengatakan ada surat gugatan disampaikan oleh petugas pengadilan Negeri Muara Bungo ke istrinya.
Ia menjelaskan hendak klarifikasi bahwa dirinya bukan Pendi yang dimaksud dalam gugatan ini. Dia mengaku tidak kenal dengan M. Kamal (tergugat I) dan Suhaimi (penggugat) juga Pendi (tergugat Il). Penelepon hanya tahu dia tinggal di Desa Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
"Saya memang punya kebun sawit di Desa Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo. Tapi bukan objek dalam perkara ini. Hanya berbatasan sebelah barat objek dalam perkara ini," tambah penelepon.
Nah, lanjut Tafadol, kalau bukan Pendi seperti di surat itu, ia minta abaikan saja. Begitu mendapat kabar soal telepon itu Pendi mengajak anak penggugat (Suhaimi), yakni Wahyu, untuk menanyakan langsung ke Pengadilan Negeri Muara Bungo siapa Jurusita dalam perkara nomor 26/Pdt G/2022/PN Mrb. Jawaban pengadilan mengatakan bahwa jurusita dalam perkara ini nomor 26/Pdt. G/2022/PN Mrb adalah Maryono, SH. "Lalu saya dan Wahyu menanyakan langsung dengan jurusita," tambahnya.
Namun jawaban Maryono mengatakan surat gugatan baru tanggal 7 Juni 2022 terdaftar dalam register Perkara nomor 26/Pdt.G/2022/PN Mrb.
Malam harinya sekitar jam 19:30 Wib Wahyu menemui Pendi dan istrinya di rumahnya di Desa Babeko. Dia menanyakan siapa yang mengantar surat gugatan ke rumahnya.
Pendi dan istrinya mengatakan ada 2 orang sepertinya dari Pengadilan Negeri Muara Bungo. Lalu menunjukkan foto salah satu jurusita Pengadilan Negeri Muara Bungo yaitu foto inisial RS.
Setelah mendapatkan keterangan istri Pendi, Wahyu menemui RS di depan minimarket Alfamart Kelurahan Pasir Putih, Rimbo Tengah. Ia menanyakan kebenaran keterangan istri Pendi kepada RS.
Oknum Jurusita Pengadilan Negeri Bungo berinisial 'RS' dilaporkan advokat Abdullah Tafadol SH dan Paisal S.H. M.H kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo. Laporan dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pengaduan itu dilakukan Abdullah Tafadol secara tertulis dengan kop surat "Law Office" dan Partners dalam register perkara Nomor:⁰ 26/Pdt.G/2022/PN Mrb tertanggal 07 Juni 2022.
Pada surat pengaduan itu Abdullah Tafadol mengatakan RS telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita (Kode Etik Panitera dan Juru Sita) yang menyatakan bahwa: Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
"Dalam hal ini Jurusita telah berperilaku tidak sesuai dengan kode etik dan merugikan klien kami," katanya. Dia mengatakan sebagai penerima kuasa yang sah dari pelapor, hak penasehat hukum melaporkan oknum yang melanggar kode etik. Dengan kejadian ini, pihaknya berasumsi bahwa jurusita menjual jasa dan bekerja sama dengan oknum pengacara menjemput bola.
Bahkan mengesankan jurusita mengambil job pengacara seolah-olah berada dalam posisi istimewa sebagaimana telah melanggar Pasal 3 ayat (4) Kode Etik Panitera dan Jurusita.
Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh terlapor adalah bahwa pada Senin 06 Juni 2022 Abdullah Tafadol, S.H dan Paisal S.H., M.H. mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum klien mereka yang bernama Suhaimi Khair sebagai pengugat di Pengadilan Negeri Muara Bungo terhadap M. Kamal sebagai Tergugat 1, Pendi sebagai Tergugat II, dan BPN sebagai turut Tergugat, dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2022/PN Mrb.
"Selasa 07 Juni 2022 sekitar jam 15.00 Wib ada telepon masuk ke HP saya dengan nomor 085319183xx menanyakan benar ini pengacara Abdullah Tafadol S.H kantor Law Office dan saya jawab iya," jelasnya.
Dari balik telepon dijawab bahwa ia bukan Pendi, warga desa Babeko. Ia mengatakan ada surat gugatan disampaikan oleh petugas pengadilan Negeri Muara Bungo ke istrinya.
Ia menjelaskan hendak klarifikasi bahwa dirinya bukan Pendi yang dimaksud dalam gugatan ini. Dia mengaku tidak kenal dengan M. Kamal (tergugat I) dan Suhaimi (penggugat) juga Pendi (tergugat Il). Penelepon hanya tahu dia tinggal di Desa Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
"Saya memang punya kebun sawit di Desa Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo. Tapi bukan objek dalam perkara ini. Hanya berbatasan sebelah barat objek dalam perkara ini," tambah penelepon.
Nah, lanjut Tafadol, kalau bukan Pendi seperti di surat itu, ia minta abaikan saja. Begitu mendapat kabar soal telepon itu Pendi mengajak anak penggugat (Suhaimi), yakni Wahyu, untuk menanyakan langsung ke Pengadilan Negeri Muara Bungo siapa Jurusita dalam perkara nomor 26/Pdt G/2022/PN Mrb. Jawaban pengadilan mengatakan bahwa jurusita dalam perkara ini nomor 26/Pdt. G/2022/PN Mrb adalah Maryono, SH. "Lalu saya dan Wahyu menanyakan langsung dengan jurusita," tambahnya.
Namun jawaban Maryono mengatakan surat gugatan baru tanggal 7 Juni 2022 terdaftar dalam register Perkara nomor 26/Pdt.G/2022/PN Mrb.
Malam harinya sekitar jam 19:30 Wib Wahyu menemui Pendi dan istrinya di rumahnya di Desa Babeko. Dia menanyakan siapa yang mengantar surat gugatan ke rumahnya.
Pendi dan istrinya mengatakan ada 2 orang sepertinya dari Pengadilan Negeri Muara Bungo. Lalu menunjukkan foto salah satu jurusita Pengadilan Negeri Muara Bungo yaitu foto inisial RS.
Setelah mendapatkan keterangan istri Pendi, Wahyu menemui RS di depan minimarket Alfamart Kelurahan Pasir Putih, Rimbo Tengah. Ia menanyakan kebenaran keterangan istri Pendi kepada RS.
Jurnalis : Erwin Siregar