Jambi-Sei Bungo|| polhukrim.com
Program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek dalam suatu wilayah, desa/kelurahan atau sebutan lain nya, se-Indonesia .
Tujuan dari pemerintah bermaksud memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah, patutlah kita beri apresiasi dalam pemerintahan Presiden Joko widodo. Ada kesepakatan untuk biaya administrasi ATK dan materai yang di sampai kan oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) di saat sosialisasi kepada masyarakat baik di kantor desa atau di kantor kelurahan sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Diduga telah terjadi indikasi pungli (pungutan liar) pembuatan sertifikat PTSL tahun 2020 di desa talang sungai Bungo kecamatan Rantau pandan Kabupaten Bungo Jambi. lebih kurang pembuatan sertifikat PTSL 400 buah. Dan untuk lahan perkebunan 2 hektar satu sertifikat diduga di bayar Rp 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah ) dan untuk 1 hektar diduga di bayar Rp 5.000.000. ( Lima juta rupiah ) untuk lahan tapak perumahan diduga di bayar 1 satu juta sampai dengan satu juta tujuh ratus ribu rupiah.
Semua pembayaran memakai kwitansi dan materai 10.000. dan di tanda tangan oleh oknum bendahara desa berinisial ARL . Menurut sumber ( s ) tokoh masyarakat desa talang sungai Bungo, Mengatakan kepada awak media Bila mana sertifikasi tidak di ambil oleh masyarakat yang bersangkutan , Maka ( oknum Kepala desa) berinisial HMH mengintimidasi kepada masyarakat nya , tidak akan di akui sebagai masyarakat desa talang sungai Bungo.
Saat media konfirmasi melalui WA dengan oknum bendahara berinisial (A) membenarkan dan dia memegang foto kwintansi Tersebut,tutur nya(8/6/2022)
Selanjutnya bagi yang menerima bantuan dari bansos apa pun nama nya tidak akan di kasihkan lagi ungkap oknum kades HMH tutur ( S ) kepada media. "Sudah jelas oknum panitia pengurusan sertifikat PTSL. yang diduga di perintah langsung oleh oknum HMH atas dugaan melakukan indikasi pungutan liar (pungli)" Hal ini bisa di Jerat dengan pasal . 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Di minta kepada pihak APH dalam hal ini Kapolres Bungo CQ kasat reskrim polres Bungo, atau kejari Kabupaten Bungo agar dapat ditanggapi dan di proses secara hukum yg berlaku.
Program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek dalam suatu wilayah, desa/kelurahan atau sebutan lain nya, se-Indonesia .
Tujuan dari pemerintah bermaksud memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah, patutlah kita beri apresiasi dalam pemerintahan Presiden Joko widodo. Ada kesepakatan untuk biaya administrasi ATK dan materai yang di sampai kan oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) di saat sosialisasi kepada masyarakat baik di kantor desa atau di kantor kelurahan sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Diduga telah terjadi indikasi pungli (pungutan liar) pembuatan sertifikat PTSL tahun 2020 di desa talang sungai Bungo kecamatan Rantau pandan Kabupaten Bungo Jambi. lebih kurang pembuatan sertifikat PTSL 400 buah. Dan untuk lahan perkebunan 2 hektar satu sertifikat diduga di bayar Rp 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah ) dan untuk 1 hektar diduga di bayar Rp 5.000.000. ( Lima juta rupiah ) untuk lahan tapak perumahan diduga di bayar 1 satu juta sampai dengan satu juta tujuh ratus ribu rupiah.
Semua pembayaran memakai kwitansi dan materai 10.000. dan di tanda tangan oleh oknum bendahara desa berinisial ARL . Menurut sumber ( s ) tokoh masyarakat desa talang sungai Bungo, Mengatakan kepada awak media Bila mana sertifikasi tidak di ambil oleh masyarakat yang bersangkutan , Maka ( oknum Kepala desa) berinisial HMH mengintimidasi kepada masyarakat nya , tidak akan di akui sebagai masyarakat desa talang sungai Bungo.
Saat media konfirmasi melalui WA dengan oknum bendahara berinisial (A) membenarkan dan dia memegang foto kwintansi Tersebut,tutur nya(8/6/2022)
Selanjutnya bagi yang menerima bantuan dari bansos apa pun nama nya tidak akan di kasihkan lagi ungkap oknum kades HMH tutur ( S ) kepada media. "Sudah jelas oknum panitia pengurusan sertifikat PTSL. yang diduga di perintah langsung oleh oknum HMH atas dugaan melakukan indikasi pungutan liar (pungli)" Hal ini bisa di Jerat dengan pasal . 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Di minta kepada pihak APH dalam hal ini Kapolres Bungo CQ kasat reskrim polres Bungo, atau kejari Kabupaten Bungo agar dapat ditanggapi dan di proses secara hukum yg berlaku.
Jurnalis : Abu Bakar
Editor : Al.Nduru




