Bungo-Jambi|| polhukrim.com
Puluhan tambang emas diduga tanpa izin (peti) yang ber jenis gerondong dan lobang jarum (lobang tikus)di desa senamat ulu kecematan batin lll ulu kabupaten Muaro Bungo provinsi Jambi,
puluhan tambang emas terindikasi ilegal tersebut di menyebar isu ada kepunyaan kepala sekolah dasar (SD) NO,157/11 sei menkuang kecil kecematan batin lll ulu, Kami dari media polhukrim dapat laporan dari masarakat yang terdampak dari peti tersebut, Setelah dapat laporan kami langsung turun ke lokasi mencari kebenaran nya, kebetulan lokasi tersebut yaitu terletak di desa senamat ulu kecematan batin lll ulu,kabupaten Muaro Bungo-jambi pada hari sabtu,16/07/2022.
Setelah itu Kami lansung turun ke lokasi setelah sampai di lokasi kebetulan kami ketemu dengan pekerja peti yang berinisial (E) yang berdomisili di desa senamat ulu, dia mengatakan kepada kami,
kami ini pekerja kalau saya dari desa sini lah,kalau yang lain dari luar daerah kurang lebih enam orang dari pulau Jawa,kami dari desa setempat cuman dua orang.
yang punya tambang emas ini,bos nya berinisial (p) dia sebagai kepala sekolah dasar (SD) di kecematan batin lll ulu, dan bos tersebut tidak jauh tempat tinggal nya dari lokasi tambang emas tersebut di desa senamat ulu,tutur (e)
Yang agak jauh tempat tingal nya yaitu kepercayaan bos peti tersebut atau tangan kanan bos,yaitu di desa tebing tinggi kecematan Muko Muko,berinisial(L) kebetulan inisial L masih keluarga pemilik tambang tersebut.
Setelah itu kami dari Tim media pulang dari lokasi menuju kediaman bos peti tersebut tidak jauh dari lokasi kurang lebih dua kilo meter dari lokasi tambang emas tersebut.
Setelah sampai di rumah pemilik peti tersebut berinisial (p) kebetulan dia ada di rumah setelah itu kami mau mintak keteragan atau mau kompermasi masala peti ,inisial (p) menjawab degan tenang kepada kami,aku lagi ada urusan, keluarga,setelah itu kami langsung pamit mau nemukan kepercayaan P tersebut di desa tebing tinggi kecematan Muko Muko,berinisial (L) sampai di situ kepercayaan tersebut tidak ada di rumah nya,lagi keluar.
Kami dari media polhukrim meminta kepada dinas terkait atau APH segera di usut tuntas penambang emas yg diduga ilegal tersebut sesuai dengan pasal 161 UU no 3/2020,(abu bakar)






